Sukses

Lempar Kaleng Sup ke Lukisan Van Gogh, 2 Aktivis Iklim Dipenjara 2 Tahun 20 Bulan

Pengadilan memutuskan dua aktivis iklim bersalah karena melempat kaleng sup ke lukisan Van Gogh yang disebut Inggris sebagai warisan budaya.

Liputan6.com, Jakarta - Dua aktivis iklim dari kelompok Just Stop Oil dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan London pada Jumat, 27 September 2024, karena melemparkan sup ke lukisan 'Bunga Matahari' karya Vincent Van Gogh selama protes terhadap bahan bakar fosil. Phoebe Plummer (23) dan Anna Holland (22) masing-masing dipenjara selama dua tahun dan 20 bulan, menurut PA Media.

Kedua aktivis yang dijatuhi hukuman pada  pekan lalu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perusakan karena menuangkan isi dua kaleng sup tomat ke atas lukisan Van Gogh yang terkenal pada Oktober 2022, sehingga menyebabkan kerusakan pada bingkai karya seni tersebut yang berwarna emas. Mereka juga menempelkan tangan pada dinding di bawah lukisan itu, di Galeri Nasional di London.

Lukisan Bunga Matahari yang bernilai lebih dari USD84 juta dilapisi di bawah kaca pelindung. Namun, para pengunjuk rasa dituduh menyebabkan kerusakan senilai 10.000 poundsterling (lebih dari Rp202 juta) pada bingkai emasnya.

Hakim Christopher Hehir menegur Plummer dan Holland di pengadilan tersebut, dengan mengatakan 'harta budaya' bisa saja 'rusak parah atau bahkan hancur' oleh tindakan mereka.

"Sup mungkin merembes melalui gelas. Anda tidak peduli apakah lukisan itu rusak atau tidak," katanya di pengadilan. "Kamu tidak punya hak untuk melakukan apa yang kamu lakukan terhadap 'Bunga Matahari'."

Hakim menjatuhkan hukuman tambahan tiga bulan penjara kepada Plummer karena terlibat dalam 'slow march', sebuah protes pada 2023 yang menyebabkan kemacetan lalu lintas di London barat. "Anda jelas berpikir bahwa keyakinan Anda memberi Anda hak untuk melakukan kejahatan ketika Anda menginginkannya. Anda tidak berhak," kata hakim.

 

2 dari 4 halaman

Rekan Para Aktivis Ulangi Aksi Serupa

Hehir adalah hakim yang sama yang baru-baru ini menjatuhkan hukuman penjara bertahun-tahun kepada lima aktivis iklim karena peran mereka dalam protes yang mengganggu. Semuanya berasal dari Just Stop Oil atau kelompok sekutunya, Extinction Rebellion.

Plummer, mewakili dirinya sendiri, mengatakan kepada pengadilan, "Pilihan saya hari ini adalah menerima hukuman apa pun yang saya terima dengan senyuman. Bukan hanya saya sendiri yang dijatuhi hukuman hari ini, atau rekan-rekan terdakwa saya, namun landasan demokrasi itu sendiri." 

Vonis itu adalah yang terbaru yang dijatuhkan kepada aktivis iklim di Inggris karena terlibat dalam protes penggunaan bahan bakar fosil yang mengganggu. Penegak hukum menggunakan dua undang-undang yang relatif baru dan kontroversial karena meningkatkan kewenangan polisi dan pengadilan untuk menindak protes yang mengganggu, bahkan ketika protes tersebut berlangsung damai.

Pemerintah Inggris telah dikritik karena undang-undangnya yang dirancang untuk menindak protes yang mengganggu oleh pembela hak asasi manusia dan pelapor khusus PBB untuk pembela lingkungan hidup, Michael Forst, yang mengatakan bahwa undang-undang tersebut ditegakkan dengan cara yang “menghukum dan represif”.

Meski begitu, vonis tersebut tampaknya tidak berefek jera pada Just Stop Oil. Beberapa jam setelah dijatuhkan, tiga aktivis Just Stop Oil lainnya melemparkan sup ke atas dua lukisan bunga matahari karya Van Gogh lainnya dalam pameran Poets and Lovers di Galeri Nasional, tempat protes yang sama digelar pada 2022, menurut kelompok tersebut.

3 dari 4 halaman

Perlindungan Hukum bagi Aktivis Lingkungan

Bicara perlindungan bagi aktivis lingkungan di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Peraturan tersebut ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024 dan resmi berlaku pada 4 September 2024.

Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan hal itu sebagai langkah bersejarah yang bertujuan meningkatkan partisipasi publik dalam memperjuangkan hak hidup yang baik dan sehat. Ia menyebut aturan itu sebagai turunan dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Di mana disebutkan dalam pasal itu bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," kata pria yang akrab disapa Roy tersebut dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

PermenLHK itu juga melengkapi peraturan turunan yang sudah dikeluarkan oleh Jaksa Agung dan Mahkamah Agung, dua institusi hukum yang berwenang menangani perkara hukum soal lingkungan hidup. Jaksa Agung sebelumnya telah menerbitkan Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 8/2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sementara Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

4 dari 4 halaman

2 Langkah Perlindungan

 

Roy menambahkan, merujuk Pasal 2 PermenLHK itu, pejuang lingkungan yang dimaksud meliputi perseorangan, kelompok, organisasi lingkungan hidup, akademisi/ahli, masyarakat hukum adat atau badan usaha yang berperan dalam perlindungan lingkungan hidup. Dengan keluarnya peraturan tersebut, ada dua bentuk perlindungan yang bisa diberikan untuk pejuang lingkungan. Pertama adalah mencegah kasus hukum masuk jalur pengadilan lebih jauh. 

Syaratnya, pejuang lingkungan melaporkan kasusnya kepada KLHK. Selanjutnya, KLHK akan membentuk tim penilai penanganan tindakan pembalasan yang bersifat ad hoc. Anggota tim tersebut harus berjumlah ganjil dan minimal tujuh orang yang terdiri dari berbagai unsur, seperti KLHK, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan akademisi/ahli.

"Kemudian, tim penilai yang dibentuk ini nanti akan menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh saudara X ini merupakan tindakan pembalasan. Jika itu hasilnya, maka Menteri KLHK akan menerbitkan surat keputusan dan akan disampaikan kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus ini," ujarnya. Dengan surat itu, penyidik kasus tersebut memiliki dasar hukum untuk menghentikan perkara. 

Upaya kedua adalah dengan menyiapkan tim bantuan hukum. Tim tersebut akan membantu pejuang lingkungan membela diri di pengadilan dan mencegahnya menjadi korban dijerat UU lain, seperti UU ITE. "Ini upaya-upaya yang kita lakukan untuk mencegah terjadinya porses penegakan hukum terhadap saudara X tersebut," ujarnya.

Video Terkini