Sukses

Kondisi Terkini David Ozora Jadi Sorotan di Tengah Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Baru Kuat Jalan 6 Menit

Cara jalan David Ozora jadi sorotan sebelum sidang Mario dan Dandy dan Shane Lukas berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 6 Juni 2023. Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, mereka menghadapi dakwaan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Di tengah sidang berlangsung, kondisi terkini David mencuri perhatian warganet. Ini diketahui dari unggahan akun TikTok @zlamitan, Senin, 5 Juni 2023. Dalam rekaman berdurasi 42 detik tersebut, tampak remaja berusia 17 tahun itu berjalan kaki membeli ketoprak di pedagang kaki lima.

Keterangan unggahannya berbunyi, "Efek cedera otak berat menyisakan cacat fisik seperti ini. Lihat cara jalan David, dia endurance (jalan kaki) baru kuat 6 menit, berkali-kali jatuh karena pusat keseimbangan trauma berat. Bahkan, pernah jatuh sampai retak kakinya dan pasang pen."

Unggahan ini pun banjir komentar, yang kebanyakan warganet mendoakan supaya kondisi David terus membaik setiap harinya. "Kenapa lihat postingan David pasti nangis. Rasanya seperti lihat anak sendiri. Sehat selalu David," tulis salah satu TikToker.

"Alhamdulillah semoga bisa sembuh seperti semula. Aamiin YRA. Bapak sabar bangget. Saya salut lihat bapak (ayah David)," sambung yang lain, sementara pengguna berbeda menulis, "David, semangat terus ya. Om tante, bapak ibu online David siap mengawal sampai David dapat keadilan."

"Semoga David sehat terus, semakin membaik, insya Allah banyak yang doain, insya Allah banyak yang sayang," imbuh warganet di video David Ozora yang sudah ditonton hampir tiga juga kali saat artikel ini ditulis. Disebutkan pula bahwa David sedang bersiap menghadiri sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Doakan ya. Sedang siap-siap sidang," kata si pemilik akun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas

Menurut laporan kanal News Liputan6.com, Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di PN Jaksel dengan diantar mobil kejaksaan sekitar pukul 10.15 WIB, Selasa, 6 Juni 2023. Petugas kepolisian dan jaksa menggiring keduanya ke ruang tunggu sidang.

Kedua tersangka itu mengenakan kemeja warna putih berbalut rompi kejaksaan berwarna merah. Menjelang masuk ke ruang tunggu, mereka berjalan dengan gestur tubuh yang berbeda. Mario dengan rambut yang telah dipangkas terlihat berjalan dengan wajah yang tegak.

Serupa dengan Shane, yang juga rambutnya telah dipangkas, hanya berjalan dengan menundukkan kepala. Keduanya juga berjalan dengan tangan diborgol. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario dengan dakwaan penganiayaan berat yang disertai perencanaan terlebih dahulu terhadap David Ozora.

Jaksa juga menyebut perbuatan Mario turut dilakukan bersama Shane Lukas dan AG. Jaksa menyebut, penganiayaan Mario bermula saat bertemu dengan mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda, di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. Saat itu, Mario diberitahu mengenai hubungan asmara David dan AG yang akhirnya membuat Mario cemburu.

3 dari 4 halaman

Tuntutan Jaksa

Jaksa mengatakan, Mario Dandy emosi setelah mendengar kabar dari Amanda dan langsung menghubungi David melalui WhatsApp, namun pesannya tidak dibalas. Mario pun juga berupaya menghubungi AG, namun tidak mendapat konfirmasi.

Menurut jaksa, pada 20 Februari 2023, Mario mengajak David bertemu yang dibantu oleh AG. Pertemuan itu terjadi dengan alasan AG meminta kartu pelajarnya. Sebelum bertemu David, Mario sempat menjemput Shane agar menemaninya.

Kepada Shane, Mario meminta aksi penganiayaan dirinya pada David direkam. "Bahwa kemudian anak, saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, dan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang saat itu berdiri di sebelah kanan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus, dan tidak sepadan dibandingkan tubuh dan kekuatan Saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy, dengan sengaja telah memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan kepada Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," sebut jaksa.

4 dari 4 halaman

Klaim Pengacara Mario Dandy

Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, mengklaim bahwa kliennya tidak menerima hak istimewa saat berada di Lapas Salemba Jakarta. Andreas menyatakan, Mario Dandy masuk dan berjubelan dengan 10 tahanan lain dalam ruangan berukuran 3x3 meter.

"Tidak ada itu yang namanya privilege. Kami hadir di sini bersama pelaku lain untuk mencari keadilan juga," katanya, Selasa, 6 Juni 2023. Andreas mengaku dirinya mengetahui kepindahan kliennya dari Lapas Cipinang Jakarta Timur ke Lapas Salemba pada Selasa 30 Mei dari media massa.

Kemudian, pihaknya pun menanyakan pada jaksa melalui WhatsApp terkait alasan kepindahan Mario ke Lapas Salemba yang baru dibalas beberapa hari setelahnya. "Dijawab jaksa dari rutannya sendiri bahwa Mario harus dipindahkan karena masalah tingkat okupansi yang sangat tinggi di Cipinang," katanya.

Atas tindakannya, Mario didakwa dakwaan Primair dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mario juga didakwa dakwaan subsider, Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia pun didakwa Pasal Subsider dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sama halnya dengan Mario, Shane turut didakwa dengan dakwaan pertama Primair Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.