Sukses

Gubernur Wayan Koster Keluarkan Surat Edaran untuk Mengatur Apa yang Dibolehkan dan Dilarang Dilakukan Turis Asing di Bali

Dalam surat edaran yang diteken Gubernur Bali Wayan Koster itu terdapat 12 poin kewajiban dan delapan poin larangan bagi wisatawan atau turis asing saat berada di Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bali I Wayan Koster akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi apa saja yang dibolehkan dan dilarang para wisatawan mancanegara (wisman) selama mereka berada di Bali. Aturan ini dibuat setelah menggelar rapat koordinasi dengan para bupati dan walikota se-Bali, Rabu (31/5/2023).

Koster beralasan, aturan tersebut dibuat dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat.

"Dengan itu, mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, Nomor 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali," terang Wayan Koster saat jumpa pers usai rapat koordinasi bersama para bupati dan walikota di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, mengutip merdeka.com.

Dalam edaran yang diteken Gubernur Bali Wayan Koster itu terdapat 12 poin kewajiban dan delapan poin larangan bagi wisman atau turis asing saat berada di Bali.

Dilansir dari Antara, Rabu (31/5/2023), berikut kewajiban wisatawan mancanegara di Bali:

1. Memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan yang disucikan

2. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali

3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali

4. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan, tempat umum lainnya

5. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata

6. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

7. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia

8. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah

9. Berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang

10. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua

11. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

12. Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

 

Larangan untuk wisatawan mancanegara yakni:

1. Memasuki halaman utama (utamaning) dan tengah (madya) tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan (menstruasi)

2. Memanjat pohon yang disakralkan

3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima (benda sakral pura) dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian

4. Membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum.

 

3 dari 4 halaman

5. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik

6. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan hoaks

7. Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang

8. Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang. Apabila ditemukan wisman yang melanggar akan diberikan sanksi atau proses secara hukum sesuai aturan perundang-undangan di Indonesia

Sebelumnya, sebuah surat undangan rapat dari Gubernur Bali Wayan Koster kepada sejumlah orang beredar di internet.  Surat undangan rapat koordinasi tersebut menyoroti maraknya perilaku wisatawan mancanegara di Bali yang dianggap tidak pantas, tidak sopan, kasar, melakukan aktivitas usaha dan melanggar peraturan dan perundang-undangan.

Uniknya, dalam undangan rapat yang viral di medsos tersebut, sang gubernur mendapatkan arahan dari Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri untuk membahas masalah ini bersama para peserta rapat.Surat undangan ini pun viral di media sosial, termasuk Twitter, diunggah oleh akun @PartaiSocmed.

4 dari 4 halaman

Arahan Megawati Bukan Presiden Jokowi

Dalam cuitannya, Partai Socmed menggunakan narasi, "Presiden kita sekarang ini Pak Jokowi atau Ibu Megawati? Bayangkan apa jadinya jika ada Gubernur lain yang mengeluarkan surat spt ini atas arahan Presiden ke-6 Republik Indonesia? Tapi bagus juga karena gara-gara Bu Mega, sekarang mulai ada ketegasan terhadap wisatawan asing di Bali."

Masih dari unggahan undangan viral yang diduga dikirimkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster tersebut, ia mengundang sejumlah pihak untuk hadir rapat koordinasi pada Rabu, 31 Mei 2023, tanpa diwakili.

Warganet pun mengunggah komentar atas hal ini. Mereka menyoroti perihal Gubernur Bali yang mendapatkan arahan langsung dari Ibu Mega alih-alih dari Presiden Joko Widodo.

"Aneh juga, sistem birokrasi pemerintahan daerah jika seperti itu. Undangan ditujukan kepada para Walkot/ Bupati tapi surat rujukannya adalah perintah Ketua Partai yang disebut sebagai Presiden ke-5. Apakah ini bisa juga disebut sebagai Reinventing Government?" komentar seorang warganet.

Warganet lain juga menyoroti masalah administrasi kepemerintahan dalam surat undangan rapat koordinasi tersebut.

"Karena ini kaidah kenegaraan, walaupun prinsipnya betul, tetap ga bisa ditolerir dong problem administratif spt ini. Ini sih sama aja meniadakan Presiden. Blunder fatal pak," komentar warganet yang lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.