Sukses

Imbauan untuk Jadi Pendaki Cerdas Usai Insiden Bom Asap di Puncak Gunung Gede

Video sekelompok pendaki menyalakan bom asap di Puncak Gunung Gede viral di jagat maya.

Liputan6.com, Jakarta - Sekelompok pendaki beraksi menyalakan bom asap di Puncak Gunung Gede Pangrango jadi perbincangan hangat di jagat maya akhir pekan kemarin. Pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) membenarkan terkait terjadinya insiden tersebut.

Pernyataan resmi pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango tertuang dalam siaran pers "Viral Pendaki Menyalakan Bom Asap di Puncak Gunung Gede" pada Kamis, 23 Februari 2023. Pihaknya menyebut bahwa bom asap dinyalakan di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, tepatnya di Puncak Gunung Gede pada Minggu, 19 Februari 2023 dan menyampaikan beberapa klarifikasi.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Sapto Aji Prabowo menjelaskan bahwa BBTNGGP sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah salah satu kawasan konservasi yang di dalamnya terdapat zona pemanfaatan untuk aktivitas wisata. Pengelolaan wisata di BBTNGGP khususnya pendakian telah menetapkan beberapa peraturan yang tertuang dalam Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI), salah satunya yaitu larangan aktivitas yang bisa mengganggu ekosistem flora dan fauna.

"Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3), dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam," bunyi keterangan resmi dari siaran pers tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Langgar Peraturan

Pernyataan menambahkan, "Ketentuan pidana Pasal 40 ayat (4) berbunyi, Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana yang dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat 3, dipidana dengan pidana kurungan satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta."

Terkait viralnya berita mengenai perilaku oknum pendaki yang menyalakan bom asap di Puncak Gunung Gede, Sapto Aji mengingatkan bahwa itu adalah aksi yang tidak patut ditiru dan melanggar ketentuan peraturan. BBTNGGP juga telah mengambil langkah cepat untuk menelusuri pelaku di beberapa akun media sosial dengan hasil telah diketahui identitas oknum pendaki tersebut.

"BBTNGGP sangat menyayangkan dan mengecam aktivitas oknum pendaki dimaksud karena dapat membahayakan kesehatan pendaki lainnya serta membahayakan kelestarian satwa liar yang berada di kawasan TNGGP," bunyi pernyataan itu.

BBTNGGP telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk proses sesuai peraturan perundangan yang berlaku. "BBTNGGP mengimbau kepada semua pendaki di TNGGP, untuk menjadi "Pendaki Cerdas", yang menaati semua peraturan yang berlaku dan turut serta menjaga kelestarian Taman Nasional Gunung Gede Pangrango."

 
3 dari 4 halaman

Izin Masuk Kawasan Konservasi

Sebelum mendaki Gunung Gede Pangrango, pendaki juga wajib memesan tempat secara online melalui booking.gedepangrango.org. Pada laman tersebut diterangkan sederet ketentuan untuk masuk kawasan konservasi.

Disebutkan bahwa setiap pendaki atau kelompok pendaki harus memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) pendakian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) dengan beberapa ketentuan. Calon pendaki wajib daftar online dengan memilih pintu masuk dan tanggal pendakian yang masih tersedia, memilih tujuan pendakian, pintu masuk, pintu keluar dan tanggal keluar yang diinginkan (pendakian 2 hari 1 malam).

Calon pendaki diimbau mengisi nomor anggota pendakian bagi pendaki yang telah memilikinya, sedangkan anggota baru wajib mendaftar dengan mengisi biodata peserta pendakian serta unggah identitas diri yang masih berlaku. Kemudian, mereka diminta membayar tiket masuk dan asuransi ke rekening BBTNGGP serta memastikan kembali data pembayaran telah diterima dengan cek email atau login melalui aplikasi kembali.

Pembayaran harus dilakukan paling lambat dua jam setelah pendaftaran. Semua calon pendaki wajib mengunggah identitas yang masih berlaku seperti KTP, SIM, Kartu Pelajar/Mahasiswa, Paspor, Kartu Anggota TNI/Polri atau surat keterangan domisili dari RT/RW setempat (bagi yang tidak/belum memiliki identitas).

4 dari 4 halaman

Pembayaran hingga Penukaran SIMAKSI

Calon pendaki tidak diperbolehkan unggah Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, rapor, dan sejenisnya. Bagi pendaki usia di bawah lima tahun menjadi tanggung jawab orangtua/wali dan tidak mendapat asuransi jiwa. Sedangkan, calon pendaki yang berusia di bawah 17 Tahun wajib melampirkan Surat Izin Orang Tua/Wali disertai fotokopi identitas orangtua/wali yang masih berlaku.

Simaksi pendakian dibuat untuk kelompok pendaki dengan jumlah minimum tiga orang dan maksimum 10 orang pendaki. Untuk mengurangi risiko kecelakaan, sangat disarankan di dalam setiap kelompok pendaki ada pendaki yang berpengalaman, atau menggunakan jasa pemanduan.

Proses penukaran SIMAKSI hanya dapat dilakukan Senin--Jumat pukul 07.00--16.00 WIB dan Sabtu--Minggu pukul 06.00--15.00 WIB. Calon pendaki hanya dapat masuk kawasan pendakian antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00 WIB.

Pengambilan Simaksi hanya dapat dilakukan pada pintu masuk dan hari pendakian yang didaftarkan. Lokasi Pengambilan Simaksi adalah Pintu masuk Cibodas di Kantor Balai Besar TNGGP, pintu masuk Gunung Putri di Kantor Resort Gunung Putri, dan Pintu masuk Selabintana di Kantor Resort Selabintana.

Untuk pengambilan Simaksi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebut saja menyerahkan lembar pendaftaran pendakian Gunung Gede Pangrango (draft validasi), menyerahkan Surat Pernyataan Standar Pendakian, dan Menyerahkan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali, untuk pendaki yang berusia di bawah 17 tahun. Setiap calon pendaki wajib melakukan pemeriksaan kesehatan pada hari h pendakian (sesuai dengan tanggal pendakian), dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan resmi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (S.O.P) Pemeriksaan Kesehatan Pendakian di TNGGP.

Warga Negara Asing (WNA) wajib mendaftar pendakian langsung di Kantor BBTNGGP, serta menggunakan jasa pemandu selama mendaki. Calon pendaki Warga Negara Indonesia (WNI) wajib didampingi pemandu apabila memiliki kebutuhan khusus (penyandang Disabilitas) dan/atau berusia lanjut.

Tarif tiket (sudah termasuk asuransi) untuk pendakian 2 hari 1 malam, untuk setiap orang pendaki adalah WNI (hari kerja) Rp29 ribu, WNI (hari libur)Rp34 ribu, Pelajar WNI (hari kerja) Rp17.500,- (harus 10 orang dengan identitas kartu pelajar/mahasiswa), Pelajar WNI (hari libur) Rp20.500,- (harus 10 orang dengan identitas kartu pelajar/mahasiswa), WNA (Hari Kerja): Rp320 ribu, dan WNA (Hari Libur) Rp 470 ribu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.