Sukses

Hermes Menang Gugatan Sengketa Kreasi Birkin Jadi NFT, Seniman Amerika Wajib Bayar Ganti Rugi

Kemenangan Hermes dalam kasus gugatan hak cipta NFT merupakan tonggak baru dalam perdebatan sengit tentang hak kekayaan intelektual dan hak berkreasi.

Liputan6.com, Jakarta - Seniman Amerika bernama Mason Rothschild diperintahkan membayar ganti rugi 130 ribu dolar AS atau hampir Rp2 miliar usai pengadilan memenangkan gugatan Hermes pada Rabu, 8 Februari 2023. Seniman itu dituding menjual tas-tas mewah Hermes dalam bentuk NFT tanpa izin brand mewah asal Prancis.

Keputusan itu dikeluarkan seorang juri di pengadilan federal New York. Kasus ini dipandang sebagai kasus penting dalam perdebatan panas tentang hak kekayaan intelektual dan token yang tidak dapat dipertukarkan.

NFTs yang mulai populer di awal 2021 ini merupakan karya digital yang tidak dapat diganti dengan apapun atau dimodifikasi, sehingga unik. Masing-masing memiliki sertifikat keaslian digital yang, setidaknya secara teori, tidak dapat dirusak. Datanya terdaftar di blockchain, seperti cryptocurrency.

Rothschild menciptakan serangkaian versi digital tas Birkin dari Hermes. Proyek NFT bertajuk MetaBirkins itu dijual online sebagai "sebuah penghormatan kepada tas tangan ternama milik Hermes." Namun, perusahaan tak terima dan menuntut si seniman.

Pada Januari 2022, Hermes mendaftarkan gugatan dan menuduh Rothschild telah melanggar hak kekayaan intelektual merek tersebut dengan membuat dan menjual MetaBirkins. Rumah mode Prancis berpendapat bahwa NFT "kemungkinan besar akan menyebabkan kebingungan dan kesalahan di benak masyarakat pembeli."

Dikatakan bahwa mereka secara keliru menciptakan kesan bahwa barang-barang itu "diotorisasi, disponsori, atau disetujui Hermes padahal sebenarnya tidak." Menurut dokumen yang dikeluarkan Hermes di pengadilan, MetaBirkins berhasil meraup lebih dari 1,1 juta dolar AS atau sekitar Rp16,6 miliar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pembelaan Si Seniman

Seorang juru bicara Hermes mengatakan rumah mode itu "terpaksa bertindak melindungi konsumen dan integritas mereknya." Sementara, Rothschild membela diri dengan menyatakan bahwa NFT dilindungi Amandemen Pertama tentang hak kebebasan berekspresi. Opininya itu ditolak juri.

"Ini hari yang luar biasa untuk merek-merek besar. Hari yang buruk untuk artis dan Amandemen Pertama," kata Rhett Millsaps, salah satu pengacara Rothschild, pada AFP, dikutip Kamis (9/2/2023).

Sebelumnya, mengutip Page Six pada Minggu, 23 Januari 2023, Rothchild dilaporkan telah menjual NFT berbentuk tas Birkin yang dilapisi bulu pada Desember 2022. Kreator itu menjual satu NFT tas Birkin seharga 42 ribu dolar AS atau setara Rp601 juta, lapor Business of Fashion.

Tas Birkin di dunia nyata dijual mulai dari 9.000 dolar AS. Birkin "Himalaya Niloticus Crocodile Diamond" terjual lebih dari 400 ribu dolar AS (Rp5,7 miliar) melalui rumah lelang Christie's di Hong Kong pada 2017. Pada 2012, merek tersebut hanya merilis tiga Birkin "Sac Bijou," dengan harga masing-masing sekitar 2 juta dolar AS (Rp28,6 miliar).

3 dari 4 halaman

Laris Manis Terjual

Dilansir dari Daily Mail, Rothschild telah membagikan gambar seni Birkin digitalnya di Instagram sejak November 2021. Karya-karya tersebut menunjukkan rendering digital tas Birkin yang tidak ada dalam kehidupan nyata.

Masing-masing memiliki bentuk tas ikonis Hermes, tidak ada desain yang benar-benar ada. Satu MetaBirkin dibuat dalam warna hijau berbulu halus dengan topi Santa agar terlihat seperti Grinch.

Beberapa lainnya menampilkan bulu dalam pola warna-warni, sementara ia juga membuat satu bulu yang tampak tertutup bahan perekat dan yang lainnya dengan pita pisang. Pada Mei 2022, ia menjual NFT seharga 23 ribu dolar AS (Rp329 juta), dan pada Desember 2022, dijual kembali seharga 10 Ethereun, atau 42 ribu dolar AS (Rp601 juta),' seperti dilansir The Fashion Law.

Sementara, warga yang berminat pada tas mewah tidak selalu harus membelinya di butik. Seorang warganet membagikan cara mendapatkan tas keluaran brand fesyen mewah dengan harga terjangkau di sebuah pasar loak.

4 dari 4 halaman

Berburu di Pasar Loak

Salah satu pengalaman berburu tas mewah di pasar lokal diunggah oleh akun TikTok @pptstory. Dalam unggahan itu, seorang wanita terlihat berkunjung ke Pasar Loak Kebayoran Lama di Jakarta Selatan.

Para pedagang di sana menjual aneka barang bekas yang digelar di atas tikar. Wanita ini mengaku sudah sangat penasaran dengan barang-barang di pasar tersebut hingga menemukan sebuah tote bag bermerek Louis Vuitton.

Tas itu adalah salah satu edisi terbatas dengan nama Toile Globe Shopper Mini Bag yang dibanderol seharga 925 dolar AS atau sekitar Rp14,5 juta. Namun di pasar loak, ia mendapatkan harga yang sangat jauh lebih murah meski sudah berstatus barang bekas.

"Ini menurut aku harta karun banget. Ini tas LV yang susah banget dicari dan di sini harganya cuma Rp85 ribu. Dan kalian tahu, harga aslinya sekitar Rp14 jutaan," kata wanita ini dalam video yang diunggah pada Rabu, 16 November 2022.

Selain tas Louis Vuitton, wanita ini juga menemukan shopper tote dari merek Alo Yoga. Tas tersebut dijual dengan harga Rp35 ribu saja, padahal harga barunya sekitar Rp1 jutaan. Kondisinya juga masih cukup bagus dan hanya perlu dibersihkan agar terlihat lebih kinclong.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.