Sukses

Syarat Bikin Paspor Satu Hari Jadi, Bayar Rp1 Juta

Biaya Rp1 juta itu di luar biaya pembuatan paspor.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat saat ini dapat mengajukan permohonan percepatan membuat paspor satu hari jadi. Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, proses ini tidak dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.

"Seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama," kata Achmad, dikutip dari laman resmi Imigrasi, Senin (6/2/2023).

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditetapkan sebesar Rp1 juta untuk pelayanan percepatan paspor satu hari jadi ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Biaya tersebut belum termasuk biaya pembuatan paspor.

Achmad menyarankan agar pemohon datang ke kantor imigrasi seawal mungkin. Hal tersebut dilakukan agar paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama. Bila pemohon datang di siang hari, ada kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya. 

Permohonan Paspor Baru untuk Masyarakat Umum

Informasi Umum

1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Persyaratan

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Catatan:

*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

 

Prosedur

Mendaftar melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut:

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

3 dari 4 halaman

Mekanisme Penerbitan

1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

2. Pembayaran biaya paspor

3. Pengambilan foto dan sidik jari

4. Wawancara

5. Verifikasi

6. Adjudikasi

 

Biaya

1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350 ribu

2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650 ribu

3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1 juta

Catatan:

*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengubah masa berlaku paspor jadi 10 tahun dari semula lima tahun. Perubahan ini tertuang dalam Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor yang berlaku sejak Kamis, 29 September 2022.

Secara lengkap, Pasal 2A berbunyi:

(1) Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.

(2) Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

(3) Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

(4) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4 dari 4 halaman

Kajian Intens

Aturan baru ini merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 649. Ini sebenarnya bukan wacara baru. Pada 2020 lalu, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2020 tentang masa berlaku paspor 10 tahun.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM saat itu, Arvin Gumilang, menjelaskan, "Sesuai PP 51/2020 masa berlaku paspor biasa jadi paling lama 10 tahun. Namun, hal ini tidak serta merta berlaku. (Saat itu) masih menunggu peraturan pelaksanaannya yang mengatur secara lebih lanjut."

Arvin menyebut bahwa peraturan pelaksana dari sebuah Peraturan Pemerintah (PP) bisa dituangkan dalam bentuk peraturan menteri. "Tapi saya tegaskan lagi bahwa dalam PP tersebut masa berlaku paspor paling lama 10 tahun dan perlu dipersiapkan peraturan pelaksanaannya," terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi mulai intens mengkaji terkait masa berlaku paspor 10 tahun pada 2018. Kajian yang dilakukan antara lain terkait regulasi maupun kesiapan dan perubahan pada kesisteman.

"Hal lain yang jadi kajian adalah semakin meningkatkanya jumlah perlintasan manusia di dunia dan akan mengakibatkan meningkatnya permohonan paspor. Jadi, kajian ini untuk melihat efektivitas, efisiensi, dan dampaknya. Jadi, memang membutuhkan proses untuk melakukan perubahan PP," imbunya.

Dengan pemberlakuan paspor 10 tahun, kata Arvin, masyarakat tidak harus datang dalam waktu dekat ke kantor imigrasi, kecuali jika paspornya hilang. "Akan ada pengurangan orang yang antre, dalam situasi normalnya, bukan saat pandemi COVID-19 ini," kata Arvin menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.