Sukses

Polisi Thailand Buru Turis Asing yang Nekat Berhubungan Seks di Tepi Jalan Raya Pattaya

Turis asing yang berhubungan seks dengan PSK di ruang terbuka di Thailand terancam hukuman penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi Thailand kini memburu seorang 'turis asing yang menjijikkan' setelah terekam kamera berhubungan seks di ruang publik. Dalam video tersebut terlihat seorang turis pria berambut pirang duduk di pinggir jalan dengan pekerja seks komersial (PSK) sekitar pukul 4 pagi di Hari Natal, Minggu, 25 Desember 2022.

Lokasi kejadian teridentifikasi di Pattaya, kota resor Thailand yang dikenal sebagai Sin's City karena bar mesum dan panti pijat. Video pengawas memperlihatkan turis dan pasangannya itu tampak tidak terganggu oleh pengendara lalu lintas yang melintas. PSK itu bahkan sempat terekam memberi seks oral pada pria yang kemudian direkam oleh mereka yang lewat. 

Pada satu titik, turis asing berambut pirang itu bahkan melambai kepada warga yang telah berhenti untuk merekam adegan cabul di ponselnya, menghasilkan rekaman viral yang dirilis oleh Viral Press setempat. Seorang tunawisma yang melihat kejadian itu tak terima dengan perbuatan pasangan tersebut dan segera melaporkan kejadian itu ke polisi.

Saksi mata berusia 50 tahun menggambarkan laki-laki itu sebagai "orang asing yang menjijikkan" yang tampak mabuk. "Mereka duduk di sana melakukannya selama 30 menit," katanya, dikutip dari NY Post, Selasa (27/12/2022).

"Mereka tidak peduli dengan mobil yang lewat. Mereka bahkan bisa melihat saya memperhatikan mereka tetapi mereka terlalu mabuk untuk peduli."

Saksi mata yang terguncang itu menambahkan, "Saya mendengar pria itu berbicara. Dia berasal dari Inggris. Mereka selesai, lalu mereka berbicara dan dia memberinya sesuatu, saya pikir itu uang, dan dia pergi. Saya lelah dengan orang asing menjijikkan yang memperlakukan kota saya seperti tempat sampah."

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perburuk Citra

Kapten Polisi Yutthapol Boonkerd mengatakan polisi sedang memeriksa rekaman kamera pengawas untuk melacak keberadaan turis tersebut. Dia terancam dipenjara karena berbuat tidak senonoh di ruang publik.

"Kami telah menerima informasi bahwa dia mungkin orang Inggris tetapi kami tidak akan tahu pasti sampai kami menemukannya," tambah Boonkerd. "Ada banyak kamera di area tersebut, yang kami awasi untuk memastikan kejahatan telah dilakukan pada tanggal dan waktu tersebut. Seharusnya tidak sulit untuk menemukan keduanya."

Petinggi militer dari Bangkok telah mencoba selama beberapa tahun untuk membersihkan citra Pattaya yang telah dicap sebagai 'Sodom dan Gomora modern'. Namun, mereka menghadapi perjuangan berat melawan industri seks 24 jam yang mengakar dan korupsi endemik yang memungkinkannya terus berlanjut.

Bar yang berfungsi sebagai jendela toko untuk pelacur, bersama dengan panti pijat dan pekerja jalanan, juga merupakan bagian yang menguntungkan dari industri pariwisata daerah tersebut. Dikutip dari laman thailawforum.com, kegiatan prostitusi di Thailand adalah ilegl. Namun, sejumlah pasal dalam undang-undang Thailand dinilai ambigu sehingga sulit untuk mengadili mereka yang dituntut berdasarkan undang-undang tersebut.

 

3 dari 4 halaman

Sanksi Prostitusi

Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Prostitusi, B.E. 2539 (1996) (“UU Prostitusi”), adalah kerangka hukum utama yang melarang prostitusi. Undang-undang mendefinisikan pelacuran sebagai tindakan apa pun yang dilakukan untuk memuaskan hasrat seksual orang lain dengan imbalan uang atau keuntungan lain, tetapi hanya jika dilakukan 'dengan cara tidak bermoral'.

UU Prostitusi tidak mendefinisikan apa sebenarnya yang dimaksud dengan 'perilaku bebas'. Kejahatan permintaan sama-sama tidak jelas. Seorang 'konsumen' yang meminta jasa pelacur hanya dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Prostitusi jika permintaan tersebut dilakukan 'secara terbuka dan tanpa malu-malu atau menyebabkan gangguan pada publik'. Hukumannya berupa denda hingga 1.000 baht.

Undang-undang Prostitusi melarang seseorang bergaul dengan orang lain di 'tempat prostitusi' untuk tujuan melacurkan diri sendiri atau orang lain. Hukuman untuk pelanggaran bagian hukum ini adalah penjara hingga satu bulan, denda hingga 1.000 baht atau keduanya.

Dalam UU Prostitusi, yang dimaksud dengan 'lembaga prostitusi' adalah tempat yang didirikan untuk tujuan prostitusi, termasuk tempat yang digunakan untuk menjaring prostitusi. Ketentuan ini didasarkan pada definisi prostitusi dan dengan demikian persyaratan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan cara yang samar-samar disebut 'promiscuous'.

 

4 dari 4 halaman

Aturan di Indonesia

Sementara di Indonesia, aturan pasal perzinaan yang tercantum dalam KUHP baru menimbulkan kekhawatiran bagi wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara yang akan berkunjung ke Indonesia. Juru bicara sosialisasi RKUHP Kementerian Hukum dan HAM, Albert Eries menjamin bahwa mereka tak perlu khawatir karena pasal tersebut berlaku sebagai delik aduan.

Ia menerangkan bahwa yang dimaksud adalah bahwa tindakan hukum baru bisa dilakukan bila ada aduan masuk ke aparat kepolisian dari pihak yang berhak menurut KUHP. Mereka adalah suami atau istri bila yang bersangkutan terikat dalam pernikahan, atau orangtua/anak bila yang diadukan belum terikat perkawinan. 

Maka, ia menjamin bahwa tidak akan ada penggerebekan di hotel atau tempat lain oleh aparat kepolisian sepanjang pihak yang berhak mengadu tidak menggunakan haknya. "Kenapa demikian? Karena penggerebekan merupakan suatu upaya paksa dalam hal adanya dugaan kuat telah terjadi tindak pidana," ujar Albert dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin, 12 Desember 2022.

Selain itu, pasal tersebut juga untuk mencegah masyarakat umum main hakim sendiri. Hal itu lantaran aturan di pasal perzinaan KUHP baru membuat isi pasal 318 KUHP existing lebih terang. "Kami berikan jaminan itu (tak ada penggerebekan dan persekusi) dan silakan nikmati Indonesia seperti sedia kala," ujarnya lagi.

Ia juga menekankan bahwa Pasal 411 KUHP baru yang menyebutkan soal jerat pidana bagi yang berhubungan seks di luar nikah itu baru berlaku tiga tahun lagi sejak ditetapkan. Pasal tersebut juga tidak mendelegasikan siapa pun untuk menanyakan status perkawinan wisatawan ketika mereka chek in di hotel.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.