Sukses

Seputar Kali Mampang yang Harus Dikeruk Tuntas Anies Baswedan

Selain mengeruk Kali Mampang, Pemerintah DKI Jakarta juga diperintahkan membayar ganti rugi warga senilai lebih dari Rp1 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Kali Mampang kembali jadi sorotan menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PTUN menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.  

 

"Memerintahkan dan mewajibkan tergugat (Gubernur DKI Jakarta) untuk segera melaksanakan dalam waktu 7 hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir," demikian bunyi putusan majelis hakim yang diunggah dalam situs SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022), diberitakan kanal News Liputan6.com.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan yang terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT itu diajukan oleh tujuh orang warga kepada Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta. Putusannya baru dikabulkan pada 15 Februari 2022.

Pendangkalan Kali Mampang, ditambah curah hujan yang tinggi, menjadi penyebab banjir besar yang dialami warga pada Februari 2021 lalu. Kondisi diperparah dengan jebolnya tanggul penahan luapan air. Ketinggian banjir saat itu mencapai 1,2 meter dan memaksa warga terdampak mengungsi.

Sejumlah ruas jalan ikut terendam banjir. Salah satunya di underpass Mampang yang tidak bisa dilewati oleh kendaraan. Aktivitas warga akhirnya terganggu. 

Banjir kembali menggenangi wilayah Mampang pada 12 November 2021. Saat itu, banjir setinggi lebih dari 1 meter merendam kawasan Pela Mampang hingga melumpuhkan akses transportasi warga. Banjir juga turut merendam kawasan Bangka, Warung Buncit, Psar Jagal, Kebalen 7, hingga Perumahan Pondok Karya dengan genangan bervariasi dari 80--100 cm.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Isi Putusan

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Memerintahkan dan Mewajibkan TERGUGAT untuk:

- segera melaksanakan dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN, terkait Upaya Pencegahan Banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan dalam sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Selatan, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 147 ayat 3, yakni pembangunan dan peningkatan kapasistas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan / parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris;

- segera melaksanakan dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN, terkait Upaya Pencegahan Banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan dalam sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Timur, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 156 ayat 4, yakni pemulihan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan illegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran;

- segera melaksanakan dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN upaya pencegahan makro banjir Jakarta sebagaimana dinyatakan pada peraturan perundang-undangan.

3. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT : Kerugian yang diderita seluruhnya sebesar Rp. 1.081.950.000 (Satu Miliar Delapan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

 

3 dari 5 halaman

Ruas Kali Mampang

Menurut penulis buku Asal Usul Nama Tempat di Jakarta, Rachmat Ruchiat, kepada Liputan6.com, Kali Mampang berhulu di Kebun Binatang Ragunan dan bermuara di Kali Krukut, Kompleks Satria Mandala, Jakarta Selatan. Nama Mampang itu diyakini sudah ada sejak zaman Hindia Belanda, meski belum ada sumber pasti.

"Tercatat pada 2 Desember 1695, kawasan dari hulu sampai muara Mampang merupakan milik Hendrik Lucaasz Cardeel alias Pangeran Wiraguna," kata Rachmat, Kamis (1/2/2018).

Ia juga menyebutkan nama Mampang merujuk pada nama pohon yang dulu banyak tumbuh di kawasan itu. "Lengkapnya Jalu Mampang. Latinnya Monstera Pertusa Auct," ujar peneliti kebudayaan Betawi, Yahya Andi Saputra, dikutip dari kanal News Liputan6.com.

 

4 dari 5 halaman

Pengerukan Kali

Kali Mampang, menurut Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, terakhir kali dikeruk pada 2017. Pengerukan bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi kali dalam menampung debit air, terutama saat hujan deras.

Berkurangnya fungsi kali disebabkan banyak faktor, tetapi yang utama adalah tumpukan sampah dan sedimentasi lumpur. Sedimentasi lumpur membuat kapasitas kali menampung debit air berkurang, sedangkan tumpukan sampah membuat laju air tersendat. Kondisi diperparah dengan ketiadaaan tanaman di sekitar aliran sungai yang membantu menyerap cadangan air.

5 dari 5 halaman

Infografis Jurus Gubernur Anies Baswedan Hadapi Banjir Jakarta

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.