Sukses

800 UMKM Ekonomi Kreatif Terima Bantuan Insentif Pemerintah dari Kemenparekraf

Ada tiga subsektor yang menerima Bantuan Insentif Pemerintah 2021 dari Kemenparekraf.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengucurkan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 kepada para pelaku ekonomi kreatif . Untuk itu, Kemenparekraf menggelar acara Pembekalan dan Pengikatan Komitmen Perjanjian Kerjasama Calon Penerima Bantuan Insentif Pemerintah Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU) 2021, di kantor Kemenparekraf, Jakarta, Selasa, 14 September 2021.

Acara yang digelar secara hybrid ini dihadiri 20 perwakilan penerima bantuan. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, mengatakan program bantuan insentif pemerintah ini telah melalui proses dan telah difinalkan.

"Hari ini ada perwakilan penerima bantuan dari total 800 UMKM di bidang ekomoni kreatif yang telah melalui kurasi yang sangat transparan dan kita harapkan bantuan ini bermanfaat bagi pelaku ekonomi kreatif yang membutuhkan," ucap Sandiaga dalam kata sambutannya.

"Dari tiga subsektor yaitu kuliner, fashion dan kriya, saya ingin mengapresiasi bahwa para pelaku ekonomi ini sangat tangguh. Tapi dengan kehadiran pemerintah mereka akan semakin semangat dan optimis bangkit, hal ini sangat mereka butuhkan di masa pandemi sekarang ini," tambahnya.

Kemenparekraf melalui Deputi Bidang Industri dan Investasi memberikan program bantuan dalam bentuk penambahan modal, yang terdiri dari dua program yaitu BIP Reguler yang telah dilaksanakan sejak 2017 dan tahun ini ada BIP JPU. Program BIP JPU dilaksanakan sebagai upaya untuk membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di masa pandemi ini.

Sandiaga mengatakan, bantuan ini diharapkan bisa memberikan dampak pada peningkatan kapasitas, peningkatan aset, pendapatan, serta daya saing dari usaha pelaku UMKM, sehingga berpengaruh terhadap eksistensi usaha ekonomi kreatif.

"Pelaku UMKM yang mendaftar di program ini sangat banyak yaitu mencapai 17.226. Dengan anggaran terbatas, Kemenparekraf harus punya mekanisme kurasi yang objektif untuk bisa mengalokasikan anggaran yang terbatas tadi pada penerima," ungkapnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemicu Kebangkitan

Pria yang akrab disapa Sandi ini menjelaskan, dari jumlah tersebut yang lolos administrasi mencapai sebanyak 2007 pelaku UMKM. Dari jumlah itu kemudian dikurasi lagi menjadi 800 penerima manfaat. Selain dari aspek dana bantuan, para UMKM yang lolos seleksi juga akan mendapatkan pendampingan.

"Ini yang kita harapkan pada 2021 dapat tereksekusi. Pada 2022 bisa lebih baik dan akan kita tingkatkan, sehingga lebih banyak pelaku UMKM yang tersentuh dengan kegiatan yang tepat sasaran dan tepat manfaat, serta tepat waktu ini. Ini merupakan keberpihakan dari pemerintah kepada pelaku ekonomi kreatif," terang Sandi.

Bantuan ini dapat menjadi pemicu kebangkitan dan perkembangan pelaku usaha parekraf yang terdampak pandemi serta membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

3 dari 4 halaman

Eksistensi Usaha Parekraf

Sandi menambahkan, pandemi ini memaksa kita meningkatkan keterampilan baik berjualan secara online atau membuat konten-konten kreatif.

"Kami mendorong inovasi, adaptasi dan kolaborasi, hari ini BIP kita luncurkan dalam konsep bukan hanya thinking out of the box tapi juga thinking without the box. Kita ingin kebijakan stimulus ini bukan hanya kepada uangnya, tapi bertumpu kepada pendampingannya," lanjut Sandi.

Sementara Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo menjelaskan, pemberian bantuan modal kerja dan/atau aktiva tetap ini. Bantuan ini diharapkani dapat memberikan dampak peningkatan aset, pendapatan, daya saing yang berkualitas sehingga berpengaruh terhadap eksistensi usaha parekraf.

Bantuan JPU ini Pagu Individunya adalah Rp10 juta, yang digunakan untuk operasional usaha sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang sudah disampaikan oleh masing-masing pendaftar. "“Operasional usaha artinya bisa juga untuk pembelian peralatan, yang pasti tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif atau tidak ada hubungan dengan usahanya. Nantinya penerima bantuan juga wajib membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan yang diterima," tutur Fadjar.

4 dari 4 halaman

Setahun Pandemi Covid-19, Pariwisata Dunia dan Indonesia Terpuruk

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.