Sukses

Petisi Penyelamatan Motif Batik Riau dari Klaim Sepihak Pengusaha Konveksi

Klaim motif batik ini membuat seorang perajin asal Riau terjerat kasus pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Motif batik Matahari Kaluk Berlapis, Bunga Bintang Hias Bersiku, Bunga Kundur Putri Bangsawan, Kembang Semangat Tajuk Bidadari, Siku-Siku Kelopak Bersusun, Lebah Bergayut, Awan Berarak, dan Itik Pulang Petang diklaim sebagai ciptaan seorang pengusaha konveksi asal Bandung, Jawa Barat.

Klaim tersebut ditentang sejumlah pihak yang meyakini motif itu sebagai motif batik asal Riau. Protes ini kemudian dilayangkan dalam bentuk petisi di laman Change.org oleh Rinaldi yang mengaku sebagai salah seorang warga Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Warisan budaya Riau kini terancam punah," tulisnya mengawali petisi tersebut. "Baru-baru ini seorang pengusaha konveksi dari Bandung mengklaim delapan motif batik Riau sebagai ciptaannya."

Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, Selasa (9/3/2021), nama-nama motif batik yang disebutkan, kecuali Lebah Bergayut, memang terdaftar di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Indonesia. Keseluruhannya diajukan pada 2007 dengan status telah diterima.

Kepemilikan motif batik Riau itu beberapa ada yang jatuh pada Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda Riau). Sisanya terdaftar atas nama pribadi, yakni Rani Izzul Makarimi dan Hamsani Rahman.

Di laman petisi, Rinaldi menjelaskan bahwa karena klaim tersebut, pengusaha asal Bandung itu melaporkan seorang perajin batik Riau, ES, dengan tuduhan menggandakan dan mendistribusikan "motif batik ciptaannya" secara ilegal.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tuntutan pada Dekranasda Riau

Rinaldi menuliskan, "Ibu ES sendiri bilang pada tahun 2013, ia sudah mendapat persetujuan dari Ketua Dekranasda untuk memakai motif batiknya. Bahkan, ia sudah mendapat persetujuan dari almarhum Tenas Efendi untuk menggunakan motif khas Pelalawan sebagai gambar yang akan dicetak di atas bahan seragam sekolah SD, SMP, dan SMA."

Terlapor disebutkan telah menjelaskan perkara itu ke Dekranasda Riau. Ia berharap mereka turun tangan dan jadi mediator dengan pengusaha konveksi asal Bandung.

"Sebagai salah satu warga Riau yang peduli warisan budaya, saya buat petisi ini. Meminta pada Dekranasda Riau untuk turun tangan dan meneliti aduan dari pengusaha konveksi tersebut. Agar jelas apakah motif yang didistribusikan ibu ES, penjahit, dan sekolah-sekolah di Riau adalah warisan budaya Riau atau milik pengusaha Bandung tersebut," tulisnya.

"Mari bantu bebaskan bu ES dari ancaman pidana. Mari selamatkan para penjahit di Riau, Sekolah-sekolah di Riau yang mendapatkan sedikit laba dari pendistribusian ini dan bisa jadi terancam pidana juga karena ikut mendistribusikan," ajaknya.

Hingga Selasa siang (9/3/2021), 1.605 orang telah menandatangani petisi dengan gol 2.500 tanda tangan tersebut. "Mari selamatkan warisan budaya Riau, motif batik Riau," tandas Rinaldi.

3 dari 3 halaman

Infografis Batik Dunia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.