Liputan6.com, Semarang – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) meminta setiap perusahaan harus bisa berkomitmen membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang harus dibayar secara penuh pada tahun ini. Selain itu, pihaknya mendorong pemerintah harus tegas kepada perusahaan yang melanggar Surat Edaran (SE) mengenai THR tahun ini.
Hal itu disampaikan Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim, saat dimintai komfirmasi, Rabu (20/4/2022). Aulia mengatakan, THR pada tahun ini tidak boleh dicicil dan harapanya para pengusaha bisa berkomitmen melaksanakan aturan tersebut.
“Saat ini pandemi sudah bergeser kepada endemi. Perekonomian sudah mulai bergeliat juga, dan dirilis oleh pemerintah, bahwa ada pertumbuhan 3,2 persen. Artinya tidak ada lagi alasan perusahaan untuk mencicil,” tegas Aulia, sapaan akrabnya.
Advertisement
Dia juga menyampaikan, pemerintah melalui dinas terkait juga dapat mengawal setiap laporan yang masuk selama dibukanya posko THR keagamaan ini. Kemudian, ia meminta penegakan aturan mengenai sanksi benar-benar ditegakan.
“Jadi perlu kami garis bawahi, dengan SE THR ini, jangan hanya menjadi indah di tulisan, tapi tak ada makna ketika pelaksanaannya tak dikawal. Kenapa, karena di situ ada nama sanksi tidak membayar atau melanggar, dan ini adalah tugas pengawas Provinsi Jateng, bagaimana progresnya, pelaporannya kalau ini tak diawasi, saya kawatir hanya di atas kertas,” kata dia.
THR Bantu Pemulihan Ekonomi
Disinggung mengenai pelaporan aduan THR di bawah keanggotaannya, Aulia menyebut sejauh ini belum mendapatkan laporan tersebut. Sebab, pendataan di tiap perusahaan baru dimulai.
“Sejauh ini THR diberikan selambatnya tujuh hari sebelum Lebaran, kemarin Jumat pembayaran baru dimulai. Jadi Senin mulai kita data, karena KSPI juga sudah membentuk posko pengaduan THR di basis KSPI di 35 kabupaten atau kota,” terang dia.
Aulia menambahkan, THR keagamaan ini dinilai dapat meningkatkan daya beli masyarakat di Jateng. Sehingga, perputaran ekonomi semakin cepat dan dapat tumbuh kembali.
“Kemudian kalau kita menelisik terkair filosofi THR, ini adalah kesejahteraan non upah, ini akan dibelanjakan, tidak ditabung. Ketika dibelanjakan, daya beli meningkat, otomatis perekonomian ikut kembali. Makanya bapak Menko Perekonomian bilang ketika THR ini turun, perputaran uang bisa sampai triliunan. Jadi kalau THR diberikan secara maksimal, bisa memperkuat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi,” tutup dia.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah pusat telah mengeluarkan SE terkait THR, yang jadi landasan hukum pembayaran THR tahun ini, yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sehingga bila perusahaan tidak mau membayar THR secara penuh, perusahaan dapat dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310889/original/017316800_1785380146-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-30T095434.257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312077/original/024885800_1785478974-indomaret.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316854/original/006178900_1785992062-Screenshot_2026-08-06_113022.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316905/original/064384100_1785995980-cek_fakta_luhut.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4001139/original/087344200_1650451913-WhatsApp_Image_2022-02-28_at_15.48.03.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3913327/original/011137200_1643046012-441-4415833_logo-jawa-tengah-png-lambang-daerah-jawa-tengah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3913328/original/081293600_1643046125-441-4415833_logo-jawa-tengah-png-lambang-daerah-jawa-tengah.jpg)