Hukum Kurban Satu Kambing untuk Keluarga

Dompet Dhuafa mengelola ibadah kurban masyarakat melalui program Tebar Hewan Kurban (THK) yang telah beroperasi sejak tahun 1994.

Diterbitkan 23 Mei 2026, 04:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini menuturkan pedoman syariat mengenai kurban perlu diperjelas untuk memberi kepastian. Dalam literatur fikih, hukum berkurban dengan satu ekor kambing untuk satu keluarga pada dasarnya adalah sah, asalkan ditujukan bagi anggota keluarga yang bermukim di dalam satu rumah tangga.

"Dasar kebolehan ini merujuk pada praktik yang pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana dicatat dalam riwayat Imam Muslim dari Aisyah RA, Rasulullah SAW menyembelih seekor domba untuk berkurban dan melafalkan doa, Dengan Nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad," tutur Ahmad, Sabtu (22/5/2026).

Ahmad menuturkan, hadis tersebut, beserta berbagai riwayat sahih lain yang menceritakan hal serupa dari para sahabat, menjadi landasan bahwa kurban satu kambing mencakup pahala bagi satu keluarga. Kendati terdapat sebagian pandangan ulama yang menganggap hukum ini telah di-mansukh (dihapus), mayoritas ulama menyepakati pandangan bahwa hal tersebut diperbolehkan.

Lebih lanjut, ujar Ahmad, tata cara penamaan kurban kambing memiliki perbedaan teknis dibandingkan sapi atau unta. Pada kurban sapi dan unta, syariat mewajibkan pencantuman seluruh nama yang patungan, dengan batas maksimal tujuh orang. Sebaliknya, pada kurban kambing, pembiayaan tidak diperkenankan dilakukan secara kolektif.

"Nama yang didaftarkan sebagai shohibul qurban (orang yang berkurban) cukup satu perwakilan, kemudian pahalanya diniatkan untuk anggota keluarga," jelas Ahmad.

"Penegasan hal ini juga tercantum secara tertulis dalam Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ nomor 3055," imbuhnya.

Ahmad menuturkan, Fatwa yang ditandatangani oleh Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz tersebut menyimpulkan bahwa kurban atas nama orang yang telah meninggal dunia maupun kurban kambing untuk niat satu keluarga sah dilakukan.

Selain itu, Putra menambahkan, Fatwa yang sama menegaskan larangan praktik urunan finansial (kolektif) lebih dari satu orang untuk menyembelih seekor kambing, baik itu mengatasnamakan jamaah, sekolah, atau lingkungan rukun tetangga.

"Jika tetap dilakukan, sembelihan tersebut berstatus sebagai daging kambing biasa dan tidak sah sebagai ibadah kurban," catat dia.

 

Tebar Hewan Kurban

Terkait pelaksanaan riil di lapangan, Dompet Dhuafa mengelola ibadah kurban masyarakat melalui program Tebar Hewan Kurban (THK) yang telah beroperasi sejak tahun 1994.

"Program ini difungsikan dari hulu ke hilir sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi peternak lokal," ungkap Ahmad.

Dia memastikan, strategi distribusi daging difokuskan pada kawasan marginal untuk mengurangi kesenjangan konsumsi daging yang secara demografis mendominasi kawasan kota metropolitan di Pulau Jawa.

"Sesuai dengan tuntunan syariat dan fatwa ulama, berkurban satu ekor kambing dengan niat untuk satu keluarga adalah sah dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga di rumah tersebut. Melalui program Tebar Hewan Kurban (THK), kami memfasilitasi niat baik masyarakat dengan memastikan setiap hewan memenuhi standar syariat, bebas penyakit, dan didistribusikan secara strategis untuk menekan kesenjangan konsumsi daging di daerah pelosok," ujar Ahmad.

Ahmad memastikan, dalam operasionalnya, seluruh hewan kurban Dompet Dhuafa diwajibkan melewati prosedur quality control yang ketat.

"Standar ini mencakup indikator kesehatan fisik guna memastikan setiap hewan ternak memenuhi syarat syariat dan dinyatakan seratus persen terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," dia menandasi.