Mudik Lebaran, Dokter Anak Ingatkan Risiko Fatal Jika Anak Tidak Pakai Car Seat

Mudik Lebaran bersama anak perlu memperhatikan keselamatan karena dokter anak mengingatkan risiko fatal jika anak tidak menggunakan car seat.

Diterbitkan 18 Maret 2026, 19:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Orang tua memiliki tanggung jawab penuh terhadap keselamatan anak-anak mereka saat melakukan perjalanan mudik Lebaran. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menegaskan bahwa keselamatan dalam berkendara merupakan hal yang sangat penting.

Dalam Rekomendasi IDAI No. 11/PP IDAI/SR/IV/2023 mengenai Safety Road and Prevention Road Injury pada Anak, IDAI mengingatkan bahwa kecelakaan lalu lintas (road injury) masih menjadi salah satu penyebab utama kematian dan disabilitas di kalangan anak-anak dan remaja di seluruh dunia.

Hikari Ambara Sjakti, Sekretaris Umum Pengurus Pusat IDAI, menekankan pentingnya perlindungan anak di dalam kendaraan, yang harus dimulai dengan penggunaan perlengkapan yang memenuhi standar keselamatan.

“Keselamatan anak di jalan adalah tanggung jawab mutlak orangtua. Jangan pernah menganggap remeh penggunaan car seat atau sabuk pengaman. Untuk perjalanan darat, pastikan anak menggunakan perlengkapan keselamatan yang sesuai dengan usia dan berat badannya,” ungkap Hikari dalam keterangan pers, Senin (16/3/2026).

Berikut ini adalah panduan teknis untuk berkendara yang aman berdasarkan rekomendasi dari IDAI:

1. Penggunaan Car Seat dan Sabuk Pengaman (Kendaraan Roda Empat):

  • Bayi yang baru lahir hingga usia 2 tahun WAJIB menggunakan rear-facing car seat di kursi belakang.
  • Anak berusia 2 hingga 5 tahun harus menggunakan forward-facing car seat.
  • Anak di atas usia 5 tahun diperbolehkan menggunakan booster seat sampai sabuk pengaman dapat terpasang dengan benar (lap belt di paha atas, shoulder belt di antara bahu dan dada).
  • Anak di bawah 12 tahun disarankan untuk tetap duduk di kursi belakang demi perlindungan yang lebih baik.
  • Orang tua dilarang keras untuk memangku anak saat mengemudikan kendaraan.

Peraturan Mengemudikan Sepeda Motor:

Untuk keselamatan, anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun TIDAK DIPERKENANKAN untuk naik kendaraan roda dua. Selain itu, mereka wajib mengenakan helm SNI (standar nasional Indonesia) yang sesuai dengan ukuran kepala mereka. Pastikan juga bahwa posisi anak berada di belakang pengendara, dan jumlah penumpang dalam kendaraan tidak melebihi dua orang.

Mengenai kondisi pengemudi, remaja yang berusia di bawah 17 tahun dilarang untuk mengemudikan kendaraan karena mereka belum memiliki legalitas berupa surat izin mengemudi (SIM). Pengemudi juga harus berada dalam kondisi sehat, tidak sedang terpengaruh oleh alkohol atau obat-obatan terlarang, serta harus menghindari penggunaan obat yang dapat menyebabkan kantuk. Sangat disarankan untuk beristirahat di rest area setiap 2-3 jam jika merasa lelah. Selain itu, dilarang keras menggunakan alat komunikasi seperti ponsel saat berkendara. "Dengan perencanaan yang matang, perjalanan mudik dan liburan panjang bersama anak dapat menjadi pengalaman yang berharga dan menyenangkan bagi seluruh keluarga," kata Hikari.