Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah adalah salah satu bentuk ibadah penting dalam Islam yang pelaksanaannya wajib dipahami oleh setiap muslim, hal ini termasuk hukum pelaksanaannya. Pemahaman tentang hukum zakat fitrah menjadi hal yang penting mengingat bahwa ibadah ini merupakan bagian dari rukun Islam yang ketiga, yang memiliki waktu dan ketentuan khusus yang berbeda dengan zakat mal dan zakat lainnya.
Hukum zakat fitrah sendiri adalah fardhu ain, yang artinya zakat fitrah ini berlaku untuk semua muslim tanpa terkecuali, baik itu laki-laki maupun perempuan, dewasa hingga anak-anak, selama seorang muslim memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, maka wajib untuk melaksanakannya. Kewajiban ini tidak hanya bentuk ibadah, namun juga memiliki manfaat sosial yang sangat penting dalam mewujudkan keadilan dan kepedulian antar umat.
Untuk lebih memahami zakat fitrah, berikut ini telah Liputan6 rangkum dasar hukum zakat fitrah berdasarkan ajaran Islam yang ada, beserta dengan panduan melaksanakannya, mulai dari waktu hingga manfaatnya, pada Selasa (25/11).
Advertisement
Dasar Hukum Zakat Fitrah dalam Al Quran dan Hadist
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5418369/original/060321200_1763616019-zakat_fitrah.jpg)
Perintah untuk melakukan zakat telah banyak disampaikan dalam Al Quran dan Hadist. Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al Quran dengan istilah ‘zakat fitrah’, namun kewajiban untuk melakukan zakat secara umum telah ditetapkan dalam beberapa ayat Al Quran, dimana setidaknya dalam Al Quran penyebutan kata zakat dalam berbagai bentuk lebih dari 80 kali, yang menunjukan betapa pentingnya ibadah ini dalam ajaran Islam. Salah satu yang menjadi landasan utama untuk melaksanakan kewajiban zakat terdapat dalam surah Al Baqarah ayat 43:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: "Dan tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Ayat ini menyebut shalat dan zakat secara bersamaan dalam satu ayat yang menunjukan bahwa kedua ibadah ini memiliki kedudukan yang setara dalam Islam. Allah SWT juga berfirman dalam Surat At Taubah ayat 103 yang menjelaskan hikmah yang sangat mendalam dari zakat:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka, guna menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
Tidak hanya dalam Al Quran, kewajiban zakat fitrah secara khusus juga dijelaskan dalam hadist-hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh para sahabat dengan jelas. hadist -hadist ini tidak hanya menjelaskan kewajiban, tetapi juga memberikan panduan pelaksanaannya. Salah satunya adalah yang diterangkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات
Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu adalah sedekah biasa." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Berdasarkan dalil-dalil Al Quran dan Hadist yang telah disebutkan, para ulama sepakat bahwa hukum zakat fitrah adalah fardhu ain (kewajiban individu) bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.
Kewajiban fardhu ain ini memiliki karakteristik khusus dimana setiap individu yang memenuhi syarat wajib untuk melaksanakannya secara personal dan tidak gugur kewajibannya meskipun orang lain telah melaksanakannya. Lantas apa saja syarat-syarat yang membuat seorang muslim wajib untuk melaksanakan zakat fitrah dan bagaimana cara melakukannya?
Advertisement
Syarat-Syarat Wajib Zakat Fitrah dan Besarannya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4790280/original/046057200_1711942335-2149359432.jpg)
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, zakat fitrah adalah amalan rukun Islam yang ketiga yang diwajibkan bagi muslim yang sudah memenuhi persyaratan. Sehingga untuk masuk kedalam kategori mereka yang diwajibkan ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, syarat-syarat ini ditetapkan dalam syariat Islam berdasarkan ijtihad para ulama dari berbagai dalil, berikut adalah beberapa syarat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam:
- Beragama Islam: Kewajiban ini hanya berlaku bagi umat Islam, sebagaimana hal ini telah disebutkan dalam hadist dan Al Quran.
- Masih hidup hingga akhir bulan ramadhan: Seseorang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan tidak diwajibkan untuk melakukan zakat fitrah, begitu pula anak yang lahir setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan tidak wajib dizakati.
- Memiliki kelebihan kebutuhan pokok: Syarat ini berdasarkan prinsip bahwa seseorang harus mampu memenuhi kebutuhan dasarnya terlebih dahulu sebelum mengeluarkan zakat.
Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang telah disebutkan, besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan Rasulullah SAW adalah satu sha’ dari makanan pokok. Sha’ merupakan bentuk satuan takaran yang digunakan pada masa Rasulullah SAW, yang mana jika diubah kedalam perhitungan takaran modern satu sha’ setara dengan 2.5 kilogram atau 3.5 liter beras.
Penetapan hukum ini memiliki hikmah yang dalam, dimana jumlah 2.5 kilogram beras ini sudah cukup untuk setidaknya memenuhi kebutuhan makanan satu orang selama beberapa hari, sehingga benar-benar bermanfaat bagi penerimanya. Disisi lain, jumlah ini tidak terlalu memberatkan bagi yang mengeluarkan, sejalan dengan prinsip Islam yang tidak membebankan kesulitan pada umatnya.
Waktu Pelaksanaan dan Tata Cara Zakat Fitrah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5150411/original/049484300_1741074740-1741072342542_batas-bayar-zakat-fitrah.jpg)
Hal yang penting juga untuk diketahui adalah waktu pelaksanaannya, dimana ada 5 waktu yang perlu diketahui ketika ingin menunaikan zakat fitrah:
- Waktu wajib: Waktu wajib dimulai sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan (malam takbiran). Waktu ini adalah waktu ketika kewajiban zakat fitrah mulai berlaku.
- Waktu dibolehkan (Mubah): Waktu mubah dimulai awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat idul Fitri, ini adalah rentang waktu yang paling luas untuk menunaikan zakat fitrah.
- Waktu dianjurkan (Mustahab): Waktu adalah setelah shalat subuh pada hari raya hingga sebelum shalat idul Fitri. Saat ini adalah waktu yang paling dianjurkan karena sesuai dengan perintah Rasulullah SAW
- Waktu Makruh: Setelah selesai shalat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal. Meskipun makruh, zakat yang dibayarkan pada waktu ini tetaplah sah dan diterima.
- Waktu Haram: setelah lewat tanggal 1 Syawal. Zakat yang dibayarkan pada waktu ini akan dianggap qadha dan berdosa meskipun tetap wajib dibayarkan.
Setelah mengetahui waktu nya, selanjutya adalah bagaimana umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Berikut ini merupakan tata cara menunaikan zakat fitrah sesuai dengan anjuran dalam ajaran Islam:
1. Menghitung besaran zakat fitrah sesuai dengan orang yang dibayarkan
Jumlah besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar satu shaq yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5kg beras per orang. Namun jika pembayarannya dilakukan sekaligus dengan anggota keluarga yang lain, cukup dengan mengkalikannya dengan jumlah anggota keluarga yang termasuk.
Sebagai contoh dalam 1 keluarga terdapat 10 orang, maka jumlah yang diwajibkan untuk zakat fitrah adalah 10x2,5 Kg beras = 25 Kg beras.
Kemudian, jumlah beras ini dapat diserahkan kepada orang yang berwenang atau langsung kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah.
2. Membaca niat ketika memberikan zakat fitrah
Ketika menyerahkan zakat fitrah, diwajibkan untuk membaca niat zakat, boleh dalam hati maupun dilafalkan dengan tujuan memantapkan secara lisan. Melafalkan bacaan niat zakat fitrah bisa berbeda-beda tergantung apakah zakat itu diperuntukan untuk diri sendiri, untuk istri, untuk anak laki-laki atau anak perempuan, serta apakah niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan baik keluarga maupun bukan. Berikut bacaan niat-niat zakat fitrah yang perlu diketahui.
a. Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa
Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."
b. Bacaan niat zakat fitrah mewakili istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala,"
c. Bacaan niat zakat fitrah mewakili anak laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"
d. Bacaan niat zakat fitrah mewakili anak perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"
e. Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala,"
f. Bacaan niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (.....) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala,"
Demikian hal-hal yang penting untuk diketahui mengenai zakat fitrah mulai dari hukum zakat fitrah, tujuan, besaran, dan tata cara menunaikannya. Zakat fitrah penting ditunaikan untuk mensucikan diri sekaligus sarana bersedekah dengan memberi makan kepada orang miskin.
Tanya Jawab Seputar Hukum Zakat Fitrah
Q: Apakah hukum zakat fitrah sama dengan zakat mal?
A: Tidak sama. Zakat fitrah hukumnya fardhu ain bagi setiap Muslim yang mampu tanpa syarat nisab, sedangkan zakat mal hanya wajib bagi yang hartanya mencapai nisab dan telah mencapai haul (satu tahun). Zakat fitrah juga memiliki waktu khusus yaitu bulan Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Q: Bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang?
A: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Mayoritas ulama Hanafiyah membolehkan, sedangkan mazhab lain lebih mengutamakan dalam bentuk makanan. Dalam praktik kontemporer, banyak ulama yang membolehkan dengan uang karena pertimbangan kemudahan dan manfaat yang lebih besar bagi penerima.
Q: Bagaimana hukumnya jika lupa membayar zakat fitrah?
A: Jika seseorang lupa membayar zakat fitrah hingga lewat waktunya, ia tetap wajib membayarnya sebagai qadha meskipun statusnya berubah menjadi sedekah biasa. Ia juga harus bertaubat atas kelalaiannya dan berusaha untuk tidak mengulanginya di tahun berikutnya.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334325/original/020353700_1787832097-cek_fakta_CPNS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334197/original/046223400_1787824544-HOAX__5_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334225/original/010172500_1787825621-demo_motor.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333889/original/091356200_1787811731-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-27T131833.691.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5423130/original/017430300_1764053984-hukum_zakat_fitrah.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3428249/original/078718400_1618374148-053339400_1559536727-iStock-1134972492.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1619105/original/061499300_1496997418-ramadan-main.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4314861/original/012980000_1675661791-rade-nugroho-rlj3VznKap0-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5427523/original/002823900_1764393481-1000100028.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2815541/original/062443200_1558775153-iStock-698697244.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5534796/original/005967200_1773893358-unnamed__8_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5534795/original/014528000_1773892938-khutbah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3121589/original/054389800_1588827933-3482841.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5540376/original/062198200_1774719387-Kondisi_arus_balik_di_Pelabuhan_Merak_Banten.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4403008/original/008750000_1681991372-20230420-Pemantauan-Hilal-Iqbal-7.jpg)