Liputan6.com, Jakarta Fenomena gerhana bulan merupakan salah satu tanda kekuasaan Allah yang menakjubkan. Tidak hanya menarik dari sisi ilmiah dan astronomi, namun juga memiliki makna spiritual dalam ajaran Islam. Umat Islam dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada Allah saat terjadi gerhana dengan mengerjakan shalat sunnah gerhana bulan (shalat khusuf). Anjuran ini berlandaskan pada hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Shalat gerhana bulan berbeda dari shalat fardhu harian. Shalat ini memiliki tata cara khusus dan hanya dilaksanakan saat terjadi gerhana. Dalam pelaksanaannya, shalat ini lebih mengedepankan kontemplasi dan kekhusyukan sebagai bentuk pengagungan terhadap kebesaran Allah. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk mengetahui tata cara dan niat shalat gerhana bulan agar dapat mengerjakannya dengan benar.
Dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili (juz 2, hal. 1422), disebutkan bahwa shalat gerhana bulan merupakan shalat sunnah muakkadah. Shalat ini tidak diwajibkan, tetapi sangat dianjurkan karena menunjukkan ketundukan kepada Allah dalam menyikapi fenomena alam luar biasa ini. Berikut ulasan Liputan6.com, Jumat (11/7/2025).
Advertisement
Niat Shalat Gerhana Bulan
أُصَلِّي السُنَّةَ لِحُسُوْفِ الْقَمَرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبلَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Ushallâ sunnatal khusûfil qamari rak'ataini mustaqbilal qiblati lillâhita'âlâ.
Artinya: "Saya niat shalat sunnah gerhana bulan dua rakaat menghadap kiblat karena Allah."
Tata Cara Shalat Gerhana Bulan
Shalat gerhana bulan terdiri dari dua rakaat, tetapi masing-masing rakaat memiliki dua kali ruku. Ini yang membedakannya dari shalat sunnah biasa. Merujuk pada Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, berikut tata cara shalat gerhana bulan:
- Niat shalat gerhana bulan.
- Takbiratul ihram.
- Membaca doa iftitah.
- Membaca taawudz, surat Al-Fatihah, lalu surah panjang seperti Al-Baqarah dengan jahr (suara lantang).
- Ruku panjang.
- I'tidal.
- Membaca Al-Fatihah kembali, kemudian surah lainnya seperti Ali Imran.
- Ruku kedua (lebih singkat dari sebelumnya).
- I'tidal.
- Sujud panjang.
- Duduk antara dua sujud.
- Sujud kedua (sepanjang sujud pertama).
- Rakaat kedua dilakukan seperti rakaat pertama dengan bacaan dan gerakan lebih singkat (disarankan membaca surah An-Nisa dan Al-Ma'idah).
- Salam.
- Setelah shalat, dianjurkan mendengarkan dua khutbah (taushiyah).
Advertisement
Hukum dan Waktu Pelaksanaan Shalat Gerhana Bulan
Menurut para ulama fikih, hukum shalat gerhana bulan adalah sunnah muakkadah, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan ketika terjadi gerhana. Hal ini ditegaskan dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
"Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian atau kehidupan seseorang. Maka jika kalian melihat hal itu, berdoalah, bertakbirlah, shalatlah, dan bersedekahlah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menyatakan bahwa shalat gerhana adalah ibadah yang menunjukkan bentuk ketundukan dan pengakuan terhadap kebesaran Allah, sehingga meski tidak wajib, meninggalkannya tanpa alasan yang kuat dianggap sebagai bentuk kelalaian terhadap sunnah Nabi.
Waktu pelaksanaan shalat gerhana bulan dimulai sejak awal terjadinya gerhana, yaitu saat bulan mulai tertutup oleh bayangan bumi, hingga bulan kembali normal dan cahaya purnamanya tampak jelas. Selama masih dalam periode terjadinya gerhana, shalat ini tetap bisa dilaksanakan. Namun jika gerhana telah berakhir dan belum sempat melaksanakan shalat, maka shalat tidak perlu diqadha (diganti). Ini berdasarkan prinsip bahwa shalat sunnah yang berkaitan dengan waktu atau sebab tertentu hanya dikerjakan selama sebab itu masih ada.
Bolehkah shalat gerhana dilakukan pada waktu-waktu terlarang? Mayoritas ulama berpendapat bahwa shalat gerhana tetap boleh dilakukan meskipun waktunya bertepatan dengan waktu yang dimakruhkan untuk shalat (misalnya setelah Subuh atau sebelum Maghrib), karena shalat gerhana adalah shalat yang memiliki sebab jelas, yakni terjadinya gerhana. Pendapat ini juga dikuatkan oleh madzhab Syafi’iyah dan oleh para ulama kontemporer seperti Syaikh Ibn Utsaimin yang menyatakan bahwa shalat gerhana tidak termasuk dalam larangan waktu-waktu makruh karena ia dikerjakan karena adanya sebab tertentu.
Tempat pelaksanaan shalat gerhana bulan bisa dilakukan di masjid secara berjamaah maupun sendiri di rumah. Pelaksanaan secara berjamaah lebih utama dan sesuai dengan praktik yang dicontohkan Rasulullah SAW. Bagi wanita, pelaksanaan secara sendiri di rumah juga diperbolehkan dan tetap mendapatkan keutamaan jika dilakukan dengan niat dan tata cara yang benar.
Shalat gerhana tidak diawali dengan adzan maupun iqamah. Sebagai gantinya, cukup diumumkan dengan seruan: “Ash-shalaatu jaami’ah” sebagai panggilan untuk berkumpul melaksanakan shalat. Hal ini mengikuti contoh yang dilakukan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ketika mengumumkan dimulainya shalat gerhana.
Dalam pelaksanaannya, imam disunnahkan membaca surat-surat panjang dan memperpanjang ruku dan sujud sebagai bentuk kekhusyukan dan perenungan terhadap kebesaran Allah SWT. Setelah shalat, disunnahkan bagi imam untuk menyampaikan dua khutbah yang berisi peringatan, nasehat, dan ajakan kepada taubat dan dzikir kepada Allah.
FAQ Seputar Shalat Gerhana Bulan
1. Apakah shalat gerhana bulan wajib?
Tidak, hukumnya adalah sunnah muakkadah, yaitu sangat dianjurkan tetapi tidak berdosa jika ditinggalkan.
2. Berapa jumlah rakaat shalat gerhana bulan?
Dua rakaat, namun setiap rakaat terdiri dari dua kali ruku dan dua kali sujud.
3. Apakah boleh dikerjakan sendiri di rumah?
Boleh. Menurut pendapat Ibnu Utsaimin, shalat gerhana boleh dikerjakan sendiri di rumah, terutama bagi wanita.
4. Apakah setelah shalat gerhana ada khutbah?
Ya, sunnahnya setelah shalat disampaikan dua khutbah oleh imam, seperti khutbah Id.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8682083/original/077005500_1782732215-dedi_mulyadi_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495122/original/083308700_1770356146-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sardewa-6_Februari_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5537107/original/075541100_1774410122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-25T095300.861.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3235896/original/046311000_1777366243-pp.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3158610/original/052205500_1592731105-20200621-Suasana-Gerhana-Matahari-Cincin-di-Berbagai-Negara-AP-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1812277/original/052062800_1684314288-Beach_life.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8312896/original/014782800_1782180155-000_B7XU3U2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5381016/original/018832800_1760444417-AP25287418037906.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4728012/original/006431800_1706361596-000_34GE37C.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8666203/original/007626600_1782698654-000_B8H28ZD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8633516/original/070380800_1782633001-photo-collage.png__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8674531/original/079790200_1782716407-AP26177104053905.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260382/original/054470700_1781590662-063_2281748273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259253/original/099827400_1781493084-AP26165774269127.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4864218/original/041026400_1718404435-AP24166759629724.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263966/original/082388400_1782038241-000_B7RC3ZV.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415752/original/060786800_1763419826-000_84BP8PA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8525155/original/017274300_1782455154-AP26176798846634.jpg)