Sukses

Lucinta Luna Tunangan dengan Bule, Bagaimana Hukum Pernikahan Transgender dalam Islam?

Lucinta Luna menggelar acara tunangan dengan Arten Boltian alias Alan. Pertunangan selebgram transgender 34 tahun dengan pria bule itu dilakukan di Bali. Momen tersebut ia bagikan dalam akun media sosialnya.

Liputan6.com, Jakarta - Lucinta Luna menggelar acara tunangan dengan Arten Boltian alias Alan. Pertunangan selebgram transgender 34 tahun dengan pria bule itu dilakukan di Bali. Momen tersebut ia bagikan dalam akun media sosialnya.

Dalam unggahan di Instagram terverifikasinya, Lucinta Luna bersyukur sekaligus terharu karena akhirnya dipertemukan dengan jodohnya. 

Alhamdulillah ini impian semua wanita cantik di muka bumi ini, aku menangis terharu bahagia tersedu-sedu. Jika kita punya hati yang baik maka jodoh kita akan dekat dan lebih baik tulus mencintaiku,” tulisnya dalam kepsyen unggahan dikutip Ahad (30/7/2023).

Setelah pertunangan ini, Lucinta dan Alan akan melangsungkan pernikahan. Belum diketahui acara itu akan di mana digelar. Namun ia berdoa agar pernikahannya nanti diberi kelancaran.

ALHAMDULILLAH atas anugerahmu Ya Allah … acara Lamaran ENGAGEMENT 💍 kami dilancarkan dengan baik dan kami segenap calon suami istri mengucapkan banyak terima kasih kepada para Undangan Tamu yang bisa menghadiri acara Happy engagement kami 👰🏻‍♀️💍🤵🏻‍♂️ and soon secepatnya Ratu Salomeh akan dihalalkan oleh Calon Suamiku Pangeran Berkuda Putih,” tulisnya.

Diketahui Lucinta Luna adalah seorang transgender. Ia telah melakukan operasi plastik berkali-kali juga operasi kelamin menjadi perempuan. 

Jika menikah, bagaimana hukum pernikahan transgender dalam Islam? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari simak penjelasan ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya soal hukum pernikahan transgender.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hukum Pernikahan Transgender dalam Islam

Buya Yahya menuturkan, pernikahan akan sah apabila laki-laki dengan perempuan. Pernikahan sesama jenis seperti laki-laki dengan laki-laki meskipun telah operasi ganti kelamin menjadi perempuan tetap tidak sah, begitu pun pernikahan perempuan dengan perempuan juga tidak sah.

“Tidak ada pernikahan laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan. Kalau orang sudah merubah kelaminnya laki-laki dengan perempuan, tetap dia laki-laki gak akan berubah. Itu kan hanya berubah bentuknya saja, padahal hakikatnya dia adalah laki-laki,” jelas Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Ahad (30/7/2023). 

Buya Yahya menjelaskan, seseorang yang melakukan operasi transgender tidak akan merubah suatu hukum dalam Islam. Jika lahir seorang laki-laki, maka hakikatnya adalah dia tetap laki-laki meskipun telah berganti kelamin menjadi perempuan.

“Jadi, dikembalikan kepada asalnya. Kalau asalnya laki-laki dan satunya perempuan, maka di situlah pernikahan adalah sah. Dikembalikan kepada asalnya, karena berubahnya itu alat (kelamin) tidak akan merubah hukum aslinya,” kata Buya Yahya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.