Sukses

Sahur tapi Belum Mandi Junub hingga Lewat Imsak, Apakah Puasanya Sah?

Hubungan intim suami istri di bulan Ramadhan tetap bisa dilakukan di luar waktu berpuasa. Misalnya, malam hari. Namun, ada kalanya suami istri santap sahur belum mandi junub dan bahkan hingga lewat Imsak. Apakah puasanya sah?

Liputan6.com, Jakarta - Hubungan intim suami istri adalah sebuah kewajaran. Pun pada bulan Ramadhan.

Umat Islam dilarang keras hubungan intim saat berpuasa. Sebab, hal itu akan membatalkan puasa, dan akan mendapatkan sanksi, yang disebut kafarat.

Karenanya, pasangan suami istri sebaiknya berhubungan intim pada malam hari. Misalnya usai Tarawih atau sebelum sahur agar tak mengganggu aktivitas puasa dan membatalkan ibadah lainnya.

Lazimnya, seusai jimak, suami istri akan mandi junub. Namun, dalam beberapa kasus, karena berbagai penyebab, suami istri belum mandi junub bahkan saat sahur, masuk Imsak dan bahkan waktu subuh.

Pertanyaanya, bagaimana jika seseorang belum mandi junub karena hadas besarnya hingga waktu subuh, apakah puasa sah?

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Mandi Junub, Puasa Sah?

Mengutip bali.kemenag.go.id, menurut para ulama, bagi orang yang junub di waktu malam di bulan Ramadan, maka boleh baginya mandi junub setelah fajar atau setelah waktu subuh tiba.

Tidak masalah bagi seseorang mandi junub atau mandi haid setelah Subuh, puasanya tetap dinilai sah. 

Oleh karena itu, jika kita belum mandi junub hingga waktu Subuh, maka hal itu dibolehkan dan puasa kita tetap dinilai sah. Meskipun demikian, tetap yang lebih utama adalah mandi junub sebelum waktu Subuh agar kita bisa memulai puasa dalam keadaan suci hari hadas besar.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut: 

Artinya: Barangsiapa di waktu Subuh masih junub atau perempuan haid yang sudah suci sebelum fajar, kemudian keduanya tidak mandi kecuali setelah fajar, maka puasa pada hari itu sudah mencukupi bagi keduanya. 

Kebolehan belum mandi junub hingga Subuh ini berdasarkan perbuatan Nabi Saw. Beliau pernah menunda melakukan mandi junub hingga Subuh, dan kemudian beliau berpuasa.

Ini menjadi dasar kebolehan menunda mandi junub setelah fajar atau Subuh. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim, dari Sayidah Aisyah dan Ummu Salamah;

Sesungguhnya Nabi Saw pernah ketika waktu Subuh dalam keadaan junub dari jimak, kemudian beliau mandi dan berpuasa. Hadis diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim. Dan Imam Muslim menambahi dalam hadis yang bersumber dari Ummi Salamah: 'Dan Nabi Saw tidak mengqada puasanya.

Tim Rembulan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.