Sukses

Petasan Resmi Dilarang dalam Perayaan Idul Fitri di Mesir

Perayaan Idul Fitri tahun ini, petsan resmi dilarang di seluruh wilayah negara Mesir.

Liputan6.com, Kairo - Seperti perayaan Idul Fitri setiap tahunnya, banyak anak-anak Mesir mulai berburu petasan untuk dinyalakan di Hari Kemenangan.

Adalah hal yang lumrah bagi masyarakat Mesir untuk menyalakan petasan di hari-hari istimewa, tidak terkecuali pada saat Lebaran.

Dikutip dari Egypt Today pada Minggu (2/6/2019), petasan biasanya dinyalakan saat malam takbiran dan petang pertama Idul FItri, sebagai cara anak-anak mengekspresikan kegembiraan mereka.

Namun, banyak dari mereka yang tidak tahu bahwa petasan kini termasuk benda ilegal di Mesir, yang ketetapan hukumnya telah disahkan pada 2018 lalu.

Bahkan, banyak pula orang tua yang tidak menyadari adanya aturan tersebut, sehingga kerap membiarkan anak-anaknya bermain petasan di luar rumah.

Tidak tanggung-tanggung, status petasan disejajarkan dengan bahan peledak yang membutuhkan lisensi khusus untuk menyalakannya.

Pengadilan Kasasi Mesir merujuk pada Pasal 102 (a) KUHP yang menetapkan bahwa siapa pun yang memiliki, membuat atau mengimpor bahan peledak sebelum ia memperoleh lisensi, akan dihukum maksimal penjara seumur hidup.

Padahal, petasan telah lama menjadi bagian dari tradisi perayaan Idul Fitri di Mesir, meskipun kerap kali memicu kegaduhan dan juga berisiko sebabkan kebakaran.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

DIsebut Bagian dari Bahan Peledak

Penetapan status ilegal pada petasan juga merujuk pada keputusan menteri dalam negeri nomor 2225 tahun 2007, yang menyebut semua benda pemicu suara kejut akibat dibakar adalah termasuk bahan peledak.

Menurut Nabil Ishaq, seorang advokat setempat, aturan tersebut sangat ketat dalam mengawasi aktivitas memiliki, membuat, atau mengimpor bahan peledak, karena dinilai membahayakan masyarakat.

Aturan tersebut juga menambahkan rujukan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 1872, yang menyebut penggunaan bubuk mesiu harus memiliki izin jelas dari pihak berwenang, berapapun jumlahnya.

 

3 dari 3 halaman

Diperlakukan Sebagai Satu Obyek Hukum

Ditambahkan oleh Ishaq, bahwa semua bahan peledak diperlakukan sebagai satu obyek hukum dalam KUHP Mesir.

Dengan demikian, kepemilikan kembang api atau petasan akan disamakan dengan bahan peledak berbahaya, yang sanksi hukumnya menyasar tanpa pandang bulu pada produsen, penjual, pengguna, dan bahkan bisa pada perantara yang tidak terlibat langsung.

Razia petasan telah dilakukan oleh pihak keamanan Mesir sejak Senin 27 Mei

Sejauh ini, tiga orang berhasil ditangkap atas tuduhan terlibat perdagangan petasan dan kembang api, di mana barang bukti yang disita berjumlah lebih dari 2,4 juta unit.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.