Sukses

Jika Jadwal Pemilu Molor dan Chaos, Polri Minta Bantuan TNI

Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Pol Sutarman telah berkoordinasi dengan Panglima TNI Jenderal Moeldoko.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan telah berkoordinasi dengan Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk mengantisipasi bila terjadi kerusuhan massa jika jadwal Pemilihan Presiden (Pilpres) dan jadwal pelantikan presiden terpilih mundur dari waktu yang ditentukan. Hal itu dipacu belum tuntasnya penghitungan suara secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum dari jadwal yang berakhir tepat tengah malam nanti atau pukul 00.00 WIB.

"Sudah, kita sudah ada MoU (nota kesepahaman) dan juga melakukan rapat bersama berkali-kali apabila ada suatu kontigensi," kata Sutarman di Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Sutarman menambahkan, bukan hanya kontigensi, bahkan pengamanan juga akan diperkuat. Bila kekuatan Polri tidak cukup, maka Polri akan meminta bantuan pengamanan dari personel TNI, tapi masih dalam tindakan polisi.

"Di bawah kendali Polri dan itu di bawah tindakan kepolisian. Kecuali kalau negara dalam keadaan kontigensi dan chaos, negara harus menggunakan TNI, nah itu harus ada perintah-perintah khusus untuk itu," ungkap dia.

Meski meminta bantuan TNI, Polri tetap di garda terdepan sepanjang hal itu dalam tertib sipil. Karena itu terkait masalah ketertiban dan keamanan serta penegakan hukum.

Sebelumnya, proses rekapitulasi penghitungan suara nasional baru selesai 26 provinsi. Sementara waktu diberikan 30 hari yang berakhir hari ini pukul 24.00 WIB. Ada dugaan terjadi kemoloran waktu yang dikhawatirkan mengganggu jalannya tahapan pemilu presiden dan pelantikan presiden baru.

"Sesuai jadwal, batas akhir pelantikan presiden baru yaitu pada 20 Oktober 2014 pukul 24.00 WIB. Kalau sampai tanggal itu presiden tidak bisa dilantik, belum ada aturan siapa yang akan ambil alih pimpinan," ujar Sutarman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 8 Mei kemarin.

Ia juga menegaskan tidak akan ambil alih kekuasaan apabila ada kemunduran jadwal pilpres dan jadwal pelantikan presiden terpilih. Kendati diharuskan untuk diambil alih guna mengendalikan keamanan Indonesia.

"Negara tidak bisa vacum of power. Ini ketiga kalinya saya katakan, Kapolri tidak mau ambil alih. Sementara, para menteri juga sudah demisioner sehingga yang tersisa adalah Ketua MK, Ketua MA, Panglima TNI, Kapolri dan lain-lain," kata Sutarman.

Karena itu, dia mengingatkan kepada KPU untuk bekerja sesuai jadwal yang ditentukan jelang pelaksanaan Pilpres 9 Juli dan menyarankan pembuat kebijakan memberikan solusi dalam bentuk aturan sehingga ada payung hukum yang melandasinya. Apakah harus mengubah UU atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Atau seandainya tidak bisa dilantik pada waktu yang ditetapkan, presiden lama ambil alih, yang jelas harus ada payung hukum," demikian Sutarman. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini