Liputan6.com, Jakarta - Memahami perhitungan THR 2026 sangatlah penting bagi pemberi kerja maupun karyawan. Menjelang hari raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang dinanti-nantikan karyawan sebagai bentuk dukungan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan perayaan hari raya. THR adalah pendapatan non-gaji yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Pembayaran THR diberikan sesuai hari raya agama yang dianut oleh masing-masing karyawan, sehingga setiap karyawan menerima THR berdasarkan hari keagamaannya masing-masing.
Tahun 2026, THR Lebaran diprediksi jatuh pada pertengahan Maret, sementara THR Natal pada pertengahan Desember. Artikel ini akan membahas secara lengkap dan komprehensif tentang perhitungan THR 2026 berdasarkan aturan terbaru, rumus, contoh simulasi, hingga jadwal pencairannya. Informasi ini penting bagi karyawan dan perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Penting bagi setiap pihak untuk memahami dasar hukum dan mekanisme perhitungan THR. Dasar hukum perhitungan THR di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 juga secara khusus membahas mengenai aturan perhitungan tunjangan ini. Jadi simak pembahasan selengkapnya berikut ini, sebagaimana telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (2/3/2026).
Advertisement
Apa Itu THR dan Dasar Hukumnya?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1266054/original/031656800_1466064638-ist.jpg)
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan membantu pemenuhan kebutuhan selama hari raya. Hak ini diberikan kepada setiap karyawan sebagai bentuk apresiasi perusahaan atas kontribusi mereka.
Dasar hukum utama yang mengatur pemberian THR di Indonesia adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Regulasi ini menjelaskan secara rinci mengenai kewajiban perusahaan, besaran, dan waktu pembayaran THR. Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 juga menegaskan kembali ketentuan mengenai THR sebagai hak pekerja.
Prinsipnya, THR dibayarkan satu kali dalam setahun sesuai hari raya keagamaan masing-masing karyawan. Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Kepatuhan terhadap batas waktu ini sangat penting untuk menghindari sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Advertisement
Kapan Jadwal Pencairan THR 2026?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/930529/original/063798200_1437036342-083727700_1436362530-20150708-Penukaran-Uang-Jelang-Lebaran-Jakarta-07.jpg)
Jadwal pencairan THR disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan. Penentuan tanggal ini menjadi krusial agar karyawan dapat mempersiapkan perayaan hari raya mereka.
THR Natal 2025
Hari Raya Natal 2025 jatuh pada tanggal 25 Desember 2025. Sesuai ketentuan, THR Natal 2025 wajib dibayarkan paling lambat H-7 hingga H-10 sebelum hari raya. Dengan demikian, estimasi waktu pembayaran THR Natal 2025 berada pada 12 - 17 Desember 2025.
THR Lebaran (Idulfitri) 2026
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2026, tanggal 21–22 Maret 2026 ditetapkan sebagai Hari Idulfitri 1447 H. Sementara itu, Muhammadiyah melalui perhitungan hisab telah menetapkan Hari Raya Idulfitri 1447 H pada 20 Maret 2026. Jika merujuk pada perbedaan prediksi tersebut, maka Lebaran 2026 kemungkinan jatuh antara 20–22 Maret 2026.
Dengan mengacu pada aturan pembayaran THR (H-7 hingga H-10 sebelum hari raya), maka perkiraan pencairan THR Lebaran 2026 berada pada: 10-13 Maret 2026 jika mengacu pada Lebaran 20 Maret, atau 11-15 Maret 2026 jika mengacu pada Lebaran 21-22 Maret. Tanggal pasti pencairan akan menunggu hasil Sidang Isbat pemerintah.
Rumus dan Cara Perhitungan THR 2026
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5510739/original/078705000_1771837338-WhatsApp_Image_2026-02-23_at_15.54.48.jpeg)
Perhitungan THR 2026 harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku karena nominal yang diterima karyawan berbeda berdasarkan status dan masa kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, perhitungan THR didasarkan pada gaji pokok dan masa kerja karyawan.
Rumus Umum Perhitungan THR adalah sebagai berikut: untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar 1 kali Gaji Bulanan (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap). Sementara itu, untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional dengan rumus (Masa Kerja / 12) x Gaji Bulanan. Berikut adalah panduan lengkap cara menghitung THR sesuai ketentuan untuk berbagai jenis karyawan.
1. Perhitungan THR untuk Karyawan Tetap (Masa Kerja ≥ 1 Tahun)
Karyawan tetap yang telah bekerja minimal 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji penuh. Gaji bulanan yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Contoh: Jika gaji pokok Anda Rp5.000.000 dengan tunjangan tetap Rp500.000, maka total THR yang wajib diterima adalah Rp5.500.000.
2. Perhitungan THR untuk Karyawan Kontrak/PKWT (Masa Kerja < 12 Bulan)
Pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menerima THR secara proporsional atau prorata. Rumus proporsional ini memastikan keadilan bagi karyawan yang belum genap setahun bekerja.
Rumus Proporsional: THR = (Masa Kerja / 12) × Gaji Pokok.
Contoh: Jika Anda telah bekerja 7 bulan dengan gaji Rp5.000.000, maka THR yang didapat: (7 ÷ 12) × Rp5.000.000 = Rp2.916.666.
3. Perhitungan THR untuk Karyawan Harian Lepas (Freelance)
Karyawan harian lepas juga berhak atas THR. Perhitungannya sedikit berbeda tergantung pada masa kerja mereka.
- Jika Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Dasar perhitungan diambil dari rata-rata upah bulanan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Jika Masa Kerja < 12 Bulan: THR = (Jumlah Hari Kerja / 365) × Gaji Bulanan.
Contoh: Jika rata-rata penghasilan harian Anda adalah Rp200.000 dan bekerja 20 hari sebulan, maka THR yang diterima adalah Rp4.000.000 bagi yang sudah bekerja setahun.
4. Perhitungan THR untuk Karyawan Baru
Bagi karyawan yang baru bergabung, THR dihitung sesuai masa kerja dengan syarat minimal sudah bekerja satu bulan secara terus-menerus. Ini memastikan bahwa karyawan baru pun memiliki hak yang sama.
Rumus: THR = (Masa Kerja / 12) × Gaji Pokok.
Contoh: Jika Anda baru bekerja 3 bulan dengan gaji pokok Rp3.000.000, maka THR yang diterima: (3/12) × Rp3.000.000 = Rp750.000.
5. Perhitungan THR untuk Karyawan yang Mengundurkan Diri/Resign
Karyawan yang mengundurkan diri sebelum THR dicairkan tetap berhak menerima THR jika sudah bekerja minimal satu bulan dalam tahun tersebut. Hak ini berlaku selama tidak ada pelanggaran serius yang dilakukan karyawan.
Rumus: THR = (Masa Kerja / 12) × Gaji Pokok.
Contoh: Jika Anda bekerja 5 bulan sebelum mengundurkan diri dengan gaji pokok Rp3.000.000, maka THR yang diterima: (5/12) × Rp3.000.000 = Rp1.250.000.
6. Perhitungan THR untuk Karyawan Cuti
Jika Anda sedang cuti, tetap berhak mendapatkan THR selama sudah bekerja minimal satu bulan sebelum pembayaran THR. Status cuti tidak menghilangkan hak karyawan atas THR.
Rumus: THR = (Masa Kerja / 12) × Gaji Pokok.
Contoh: Jika Anda sudah bekerja 4 bulan dengan gaji pokok Rp3.000.000, maka THR yang diterima: (4/12) × Rp3.000.000 = Rp1.000.000.
Advertisement
Kriteria Karyawan yang Berhak Menerima THR
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5510738/original/002021300_1771837338-pexels-ahsanjaya-8764611.jpg)
Berikut adalah kriteria karyawan yang berhak mendapat THR sesuai peraturan yang berlaku:
- Karyawan Tetap (PKWTT): Berhak mendapatkan THR tanpa memandang lama masa kerja mereka.
- Karyawan Kontrak (PKWT): Berhak menjadi penerima THR dengan syarat minimal sudah bekerja satu bulan saat THR dibayarkan.
- Karyawan Harian Lepas (Freelance): Berhak menerima THR asalkan bekerja terus menerus selama minimal satu bulan sebelum THR dibayarkan.
- Karyawan Cuti: Meskipun sedang menjalani cuti, karyawan tetap berhak mendapatkan hak THR.
- Karyawan Baru: Dengan minimal masa kerja satu bulan sebelum THR dibayarkan, karyawan baru juga memiliki hak untuk mendapatkan THR.
- Karyawan yang Mengundurkan Diri: Karyawan resign atau di-PHK boleh mendapatkan THR dengan syarat bekerja setidaknya satu bulan di tahun tersebut.
- Karyawan Magang: Berbeda dari karyawan lainnya, karyawan magang umumnya tidak berhak mendapatkan THR, kecuali jika perusahaan memiliki peraturan tersendiri terkait hal ini.
Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayar THR
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5510741/original/026511100_1771837340-WhatsApp_Image_2026-02-23_at_16.00.29.jpeg)
Perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR akan dikenakan sanksi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Sanksi tersebut berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini merupakan bentuk penegakan hukum atas kewajiban perusahaan.
Selain denda, sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha juga akan dibebankan. Melihat beratnya sanksi tersebut, penting bagi perusahaan agar tidak terlambat membayar THR karyawannya. Kepatuhan terhadap regulasi THR adalah cerminan tanggung jawab sosial perusahaan.
Advertisement
Tips Mengelola Perhitungan THR agar Efisien
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5510740/original/052370400_1771837339-WhatsApp_Image_2026-02-23_at_15.56.58.jpeg)
Mengalokasikan THR sering kali memakan waktu dan menambah beban administratif jika dilakukan secara manual. Untuk menyiasati hal ini, perusahaan dapat menerapkan sejumlah tips agar proses alokasi THR menjadi lebih cepat dan efisien:
- Gunakan Sistem Payroll Otomatis untuk Perhitungan THR: Sistem otomatis membantu menghitung THR berdasarkan masa kerja, status karyawan, dan komponen gaji secara akurat tanpa risiko human error.
- Integrasikan Data Kehadiran, Slip Gaji, dan Status Karyawan: Dengan sistem yang terintegrasi, semua komponen pendukung perhitungan THR tersaji dalam satu dashboard sehingga prosesnya lebih ringkas.
- Otomatiskan Proses Persetujuan dan Distribusi THR: Alur approval yang digital mengurangi keterlambatan dan memastikan THR dibagikan tepat waktu sesuai regulasi.
- Manfaatkan Reminder Otomatis untuk Jadwal Pencairan THR: Sistem membantu mengingatkan perusahaan mengenai batas waktu H-7 hingga H-10 sebelum hari raya, sehingga tidak ada risiko keterlambatan.
Perhitungan THR 2026 wajib dilakukan sesuai aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 dan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Penting bagi perusahaan untuk memahami perbedaan rumus untuk setiap kategori karyawan agar hak karyawan terpenuhi dan perusahaan terhindar dari sanksi berupa denda 5% dan sanksi administratif lainnya. Segera persiapkan perhitungan THR dari sekarang, terutama untuk pencairan Lebaran yang diprediksi jatuh pada pertengahan Maret 2026.
FAQ
Q: Apakah perhitungan THR Natal dan Lebaran berbeda?
A: Tidak, perhitungannya sama karena diatur dalam regulasi yang sama, yaitu Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Yang membedakan hanyalah waktu pencairannya sesuai hari raya masing-masing karyawan.
Q: Apakah tunjangan tidak tetap (seperti uang transport) dimasukkan dalam perhitungan THR?
A: Tidak, dasar perhitungan THR hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap, seperti uang transport atau uang makan yang diberikan berdasarkan absensi, tidak diikutsertakan dalam perhitungan THR.
Q: Karyawan kontrak yang masa kerjanya kurang dari sebulan, apakah dapat THR?
A: Tidak, syarat minimal menerima THR adalah telah bekerja secara terus-menerus selama 1 bulan.
Q: Kapan batas akhir pembayaran THR Lebaran 2026?
A: THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016. Jika Lebaran jatuh pada 20-22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran adalah sekitar 13-15 Maret 2026.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5523300/original/073953200_1772800710-IMG_0778.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8228972/original/000657200_1781089339-cek_fakta_-_bantuan_traktor.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2141080/original/044539900_1525361942-spbu_pertamina_palembang.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324106/original/075794500_1786690114-cek_fakta_-_alat_pertanian_tanam_padi_hingga_traktor.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5424904/original/084923100_1764166778-UANG.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2238508/original/081258200_1528173054-111.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5385925/original/080516200_1760949010-8__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5520517/original/073763000_1772618990-kebun_sayur_THR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4799830/original/047018100_1712817005-Ilustrasi_Idulfitri__Idul_Fitri__Lebaran__pasangan_muslim__Islami.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5523683/original/037361700_1772854288-unnamed_-_2026-03-07T102430.681.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5508496/original/060186900_1771577652-ide_lebaran8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4376004/original/006446100_1680078026-money-gbed170cd0_1920_1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535469/original/004594100_1774015488-IMG_0283.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535466/original/066963100_1774014966-IMG_0280.jpeg)