Sukses

9 Macam-Macam Zakat Mal dan Perhitungannya yang Mudah Dipahami

Macam-macam zakat mal tertuang dalam UU nomor 23 tahun 2011.

Liputan6.com, Jakarta Zakat adalah jumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam kepada golongan orang-orang yang membutuhkan. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjelaskan zakat mal berasal dari bahasa Arab “maal” yang artinya kekayaan. Apa saja macam-macam zakat mal itu?

Di Indonesia, ketentuan mengeluarkan zakat mal diatur dalam Undang-Undang. Macam-macam zakat mal tertuang dalam UU nomor 23 tahun 2011. Meliputi zakat mal perhiasan, uang, perniagaan, pertanian, perkembunan, kehutanan, peternakan, perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan, jasa, dan rikaz.

Islam mengatur harta sedemikian rupa. Ketentuan mengeluarkan zakat mal dalam Islam tak lain untuk menyucikan harta yang dimiliki agar keberkahan hidup selalu meliputi. Hal ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam surah At Taubah ayat 103.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Itulah penjelasan singkat mengenai zakat mal, macam-macam zakat mal, dan ketetapannya. Berikut Liputan6.com ulas lebih dalam tentang macam-macam zakat mal dan perhitungannya, Rabu (22/12/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Macam-Macam Zakat Mal

Ada sembilan macam-macam zakat mal yang wajib dikeluarkan umat Islam untuk membersihkan harta yang dimilikinya. Macam-macam zakat mal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU nomor 23 tahun 2011. Ini penjelasannya:

1. Macam-Macam Zakat Perhiasan

Zakat perhiasan adalah bagian dari macam-macam zakat mal yang terdiri atas emas, perak, logam mulia, dan mas kawin. Perhitungannya dengan mengalikan jumlah yang dimiliki dengan 2,5 persen.

Nisab atau syarat jumlah minimun yang wajib mengeluarkan zakat perhiasan apabila jumlahnya sudah mencapai harga emas 85 gram dengan haul satu tahun kepemilikian.

Kemudian Ulama Syafi'i berpendapat dalam buku berjudul Fiqih Sunnah 2 oleh Sayyid Sabiq, perempuan wajib mengeluarkan zakat mal maskawinnya ketika telah mencapai haul walaupun belum ada dukhul (hubungan intim).

 2. Macam-Macam Zakat Mal Uang dan Surat Berharga Lainnya

Zakat uang dan surat berharga (cek dan sejenisnya) adalah bagian dari macam-macam zakat mal yang wajib dikeluarkan apabila sudah mencapai nisab dan haul. Perhitungannya dengan mengalikan jumlah yang dimiliki dengan 2,5 persen.

Nisab atau syarat jumlah minimun yang wajib mengeluarkan zakat uang apabila jumlahnya sudah mencapai harga emas 85 gram dengan haul satu tahun kepemilikan.

3. Macam-Macam Zakat Mal Hasil Perniagaan

Zakat perniagaan adalah bagian dari macam-macam zakat mal yang dikeluarkan oleh pemilik usaha perniagaan yang memenuhi nisab dan haul. Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar utang.

Perhitungannya dengan mengalikan jumlah uang yang dimiliki dengan 2,5 persen. Azas perhitungan lengkapnya dijelaskan zakat.or.id sebagai berikut:

- Nishabnya 85 gram emas dan kadar zakatnya 2,5%.

- Acuan perhitungan yang digunak annual report basis.

- Komoditas yang diperdagangkan halal.

- Diperhitungkan “before tax”.

- Usaha tersebut telah berjalan selama 1 tahun Hijriyah.

- Kadar yang dikeluarkan adalah 2,5%.

- Jika tidak memungkinkan membayar zakat dalam bentuk uang, maka dapat menggantinya dengan materi lain yang bernilai dan dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.

- Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

- Perhitungan zakat mal adalah modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang Jatuh tempo) x 2,5% = Zakat

4. Macam-Macam Zakat Mal Hasil Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan

Zakat mal penghasilan adalah bagian dari macam-macam zakat mal yang dibayarkan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis.

Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar utang.

Perhitungannya dengan mengalikan jumlah yang dimiliki dengan 2,5 persen. Nisab atau syarat jumlah minimun yang wajib mengeluarkan zakat pertanian apabila jumlahnya sudah mencapai harga emas 85 gram.

3 dari 4 halaman

Macam-Macam Zakat Mal Selanjutnya

5. Macam-Macam Zakat Mal Hasil Peternakan dan Perikanan

Zakat peternakan dan perikanan adalah bagian dari macam-macam zakat mal dari hasil ternak dan perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab untuk unta adalah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor.

Lalu, perhitungannya dengan mengalikan jumlah yang dimiliki dengan 2,5 persen, haul satu tahun kepemilikan. Ini penjelasan lengkap ketentuan zakat hasil ternak dijelaskan zakat.or.id:

- Harta (hewan ternak) yang akan dizakati adalah 100% milik sendiri, bukan hasil utang atau ada hak orang lain dialamnya.

- Mencapai haul, artinya hewan ternak baru boleh dibayar zakatnya jika masa kepemilikan sudah mencapai haul (satu tahun).

- Dirawat dan digembalakan, maksudnya sengaja diurus sepanjang tahun untuk memperoleh susu, daging, dan hasil pengembangbiakannya.

- Hewan tidak dipakai untuk membajak sawah, mengangkut barang, atau menarik gerobak.

Ketentuan ini tertuang dalam sabda Rasul yang artinya: “Tidaklah ada zakat untuk sapi yang digunakan bekerja.” (HR Abu Daud dan Daruqutni).

6. Macam-Macam Zakat Mal Hasil Pertambangan

Zakat pertambangan adalah bagian dari macam-macam zakat mal yang dikeluarkan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.

Barang tambang adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah pada sebuah negara yang dilakukan oleh pihak swasta ataupun pemerintah.

Perhitungannya dengan mengalikan jumlah yang dimiliki dengan 2,5 persen. Nisab atau syarat jumlah minimun yang wajib mengeluarkan zakat uang apabila jumlahnya sudah mencapai harga emas 85 gram dengan haul satu tahun kepemilikan.

7. Macam-Macam Zakat Mal Hasil Perindustrian

Zakat perindustrian adalah bagian dari macam-macam zakat mal yang dikeluarkan pemiliki usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa. Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar utang.

Perhitungannya dengan mengalikan jumlah yang dimiliki dengan 2,5 persen. Nisab atau syarat jumlah minimun yang wajib mengeluarkan zakat uang apabila jumlahnya sudah mencapai harga emas 85 gram dengan haul satu tahun kepemilikan.

8. Macam-Macam Zakat Mal dari Pendapatan

Zakat pendapatan adalah bagian dari macam-macam zakat mal yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran. Zakat mal ini dikenal sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.

Perhitungannya dengan mengalikan jumlah yang dimiliki dengan 2,5 persen. Nisab atau syarat jumlah minimun yang wajib mengeluarkan zakat uang apabila jumlahnya sudah mencapai harga emas 85 gram dengan haul satu tahun kepemilikan.

9. Macam-Macam Zakat Mal Rikaz

Zakat rikaz adalah bagian dari macam-macam zakat mal yang dikenakan atas harta temuan, di mana kadar zakatnya adalah 20% yang dikalikan dengan 2,5 persen seperti harga emas 85 gram, haul satu tahun kepemilikan.

4 dari 4 halaman

Penerima Zakat Mal

Ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60. Siapa saja?

1. Fakir, adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup

2. Miskin, adalah mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup

3. Amil, adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat

4. Mu'allaf, adalah mereka yang baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah

5. Hamba sahaya, atau budak yang ingin memerdekakan dirinya

6. Gharimin, adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya

7. Fisabilillah, adalah mereka yang berjuang di jalan Allah SWT dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya

8. Ibnus Sabil, adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.