Sukses

Kebijakan Fiskal adalah Pengawasan Ekonomi Pemerintah, Pahami Jenis dan Tujuannya

Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dibuat oleh pemerintahan.

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dibuat oleh pemerintahan. Kebijakan fiskal adalah dibuat untuk melakukan pengawasan ekonomi, instrumennya pengeluaran dan pendapatan negara seperti pajak.

Tujuan adanya kebijakan fiskal adalah menciptakan kestabilan ekonomi dalam sebuah negara. Contoh sederhana kebijakan fiskal adalah individu akan mengurangi pengeluaran, apabila penerimaannya menurun.

Bagi pemerintah sebaliknya, karena mengurangi pengeluaran bagi pemerintah akan menyusahkan dan memperberat jalan perekonomian sebuah negara. Pengeluaran pemerintah yang menurun sama dengan kondisi pendapatan masyarakat menurun.

Berikut Liputan6.com ulas lebih dalam tentang kebijakan fiskal dari berbagai sumber, Jumat (3/9/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Kebijakan Fiskal Menurut Para Ahli

Kebijakan fiskal adalah bertujuan untuk mempengaruhi jalannya perekonomian agar dapat meningkatkan PDB dan pertumbuhan ekonomi secara maksimal. Kebijakan fiskal adalah ditinjau dari segi teori adalah bagaimana kebijakan tersebut dilihat secara non praktis.

Berikut pengertian kebijakan fiskal menurut para ahli:

1. Alam (2007: 57)

Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang menyesuaikan pengeluaran dan penerimaan pemerintah untuk memperbaiki kondisi ekonomi.

2. John F. Doe (1968) Kebijakan fiskal adalah memiliki nama lain kebijakan stabilitas dan pembangunan, yakni penyesuaian dalam pendapatan dan pengeluaran-pengeluaran pemerintah untuk mencapai kestabilan ekonomi yang lebih baik dan laju pembangunan ekonomi yang dikehendaki

3. Haryadi (2014: 82)

Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengarahkan perekonomian suatu negara ke arah yang lebih baik atau sesuai dengan yang diinginkan dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.

4. Zain (2008: 12)

Instrumen yang digunakan untuk kebijakan fiskal adalah pengeluaran pemerintah dan pajak. Menyatakan pajak adalah pungutan yang dilakukan oleh negara, baik pemerintah pusat maupun daerah yang diatur oleh undang-undang untuk pembiayaan umum dari pemerintah dalam rangka menjalan fungsi pemerintah dan tidak mengandung unsur imbalan individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak.

5. Ahman (2007: 126)

Kebijakan fiskal adalah kebijakan dalam ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengendalikan atau mengarahkan perekonomian ke arah yang lebih baik.

6. Tim Visi Adiwidya (2015: 92)

Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dibuat oleh suatu pemerintah untuk mengarahkan ekonomi negara melalui pendapatan dan pengeluaran negara, pendapatan tersebut berupa pajak.

3 dari 5 halaman

Dasar Pemikiran Kebijakan Fiskal

Mengenai dasar pemikiran kebijakan fiskal yang sesungguhnya, dalam Suparmoko (1986) menjelaskan sebagai berikut:

1. Sesungguhnya pemerintah tidak dapat disamakan dengan dengan individu dalam pengaruh dari tindakan masing-masing terhadap masyarakat sebagai keseluruhan.

2. Individu akan mengurangi pengeluaran, apabila penerimaannya menurun. Bagi pemerintah sebaliknya, karena apabila pemerintah mengurangi pengeluarannya, maka hal itu justru akan berakibat menyusahkan atau memperberat jalannya perekonomian. Menurunnya pengeluaran pemerintah berarti menurunnya pendapatan masyarakat, dan menurunnya pendapatan masyarakat berarti akan menurunkan penerimaan pemerintah dikemudian hari.

3. Dalam masa depresi, banyak dana masyarakat yang menganggur, sehingga peningkatan dalam pengeluaran pemerintah, tidak akan mengurangi investasi sektor swasta lewat kenaikan tingkat bunga.

4 dari 5 halaman

Jenis-Jenis Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal adalah meliputi tiga macam, yaitu kebijakan fungsional, kebijakan disengaja, dan kebijakan tidak disengaja.

Berikut jenis-jenis kebijakan diskal berdasarlan jumlah penerimaan dan pengeluaran:

1. Kebijakan Fiskal Seimbang

Kebijakan fiskal seimbang merupakan kebijakan pemerintah yang diterapkan supaya jumlah pendapatan dan pengeluaran seimbang. Sehingga negara tidak perlu meminjam dana dari negara asing untuk memenuhi kebutuhan.

 2. Kebijakan Fiskal Surplus

Kebijakan fiskal surplus adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan supaya semua pendapatan yang diperoleh negara tidak dibelanjakan, dengan begitu pemerintah dapat menabung dan menekan angka inflasi.

3. Kebijakan Fiskal Dinamis

Kebijakan fiskal dinamis merupakan kebijakan yang menyediakan pendapatan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah yang bertambah seiring berjalannya waktu.

4. Kebijakan Fiskal Defisit

Kebijakan fiskal defisit merupakan kebijakan yang berlawanan dengan kebijakan surplus. Kelebihan dari kebijakan ini ialah dapat mengatasi kelesuan atau depresi pertumbuhan perekonomian. Adapun kekurangan kebijakan ini yaitu negara selalu dalam kondisi defisit.

5 dari 5 halaman

Tujuan Kebijakan Fiskal

1. Tujuan kebijakan fiskal adalah mampu menstabilkan perekonomian.

2. Tujuan kebijakan fiskal adalah mampu memperbaiki kondisi ekonomi, mengupayakan lebih banyak kesempatan kerja dengan mengurangi angka pengangguran, dan menjaga stabilnya harga.

3. Tujuan kebijakan fiskal adalah mendukung adanya proses konsolidasi desentralisasi fiscal untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

4. Tujuan kebijakan fiskal adalah mampu mengurangi adanya kesenjangan fiscal antara pusat dan daerah, antar daerah, dan kesenjangan pelayanan publik antar daerah.

5. Tujuan kebijakan fiskal adalah mampu mengatasi masalah-masalah dasar yang menjadi prioritas dalam proses pembangunan.

6. Tujuan kebijakan fiskal adalah mampu menyesuaikan pengeluaran dan penerimaan pemerintah

7. Tujuan kebijakan fiskal adalah mampu mengupayakan peningkatan penerimaan pemerintah untuk lebih menyejahterakan rakyat.

8. Tujuan kebijakan fiskal adalah melakukan pengawasan terhadap sumber-sumber ekonomi.

9. Tujuan kebijakan fiskal adalah mempercepat laju investasi di negara.

10. Tujuan kebijakan fiskal adalah menciptakan keadilan nasional.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini