Cara Daftar UMKM secara Online 2025, Lengkap dengan Syarat dan Proses Izinnya

Simak cara mudah untuk mendaftarkan UMKM secara online.

Diperbarui 10 Juni 2025, 16:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mengetahui cara daftar UMKM secara online dapat memudahkan anda untuk mendapatkan izin dari pemerintah tanpa harus datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM. Fungsi untuk mendaftarkan UMKM anda adalah supaya bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah ditengah pandemi seperti ini. 

UMKM adalah kepanjangan dari usaha mikro kelas menengah. UMKM artinya sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.

UMKM dapat dikatakan berperan sebagai penyedia sarana pemerataan tingkat ekonomi rakyat kecil, hal ini dikarenakan UMKM berada di berbagai tempat yang juga menjangkau berbagai daerah yang bisa membantu meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat desa. 

Untuk perizinannya, pelaku UMKM harus mendaftarkan usahanya tersebut pada Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat. Berikut penjelasan mengenai cara daftar UMKM secara online, syarat, dan proses izinnya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (10/6/2025).

Syarat Daftar UMKM Online

Sebelum melakukan cara daftar UMKM online, pastikan memenuhi syarat berupa:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki usaha mikro.

4. Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI.

5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda).

6. Tidak dalam masa pinjaman di bank atau kredit usaha rakyat (KUR).

Syarat Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengetahui cara daftar UMKM secara online, anda perlu melengkapi syarat dokumen berikut ini :

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat e-mail aktif
  • Nomor ponsel aktif dan terdaftar di WhatsApp
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor BPJS Ketenagakerjaan
  • Nomor BPJS Kesehatan
  • Informasi tentang luas lahan dan modal usaha
  • Informasi produk atau jasa yang ditawarkan

Daftar UMKM Online di Situs BKPM

berdasarkan informasi dilaman sahabat.pegadaian.co.id, pendaftaran UMKM kini dilakukan secara terintegrasi melalui portal OSS yang dapat diakses di situs https://oss.go.id atau melalui aplikasi OSS Indonesia di smartphone. Berikut langkah-langkahnya:

1. Persiapkan Syarat-Syarat yang Dibutuhkan

Sebelum mendaftar, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen, informasi tentang luas lahan, modal usaha, informasi produk atau jasa yang ditawarkan, serta akses internet yang stabil

2. Akses Portal OSS

Kunjungi https://oss.go.id melalui browser atau unduh aplikasi OSS Indonesia di smartphone. Pastikan perangkat kamu terkoneksi dengan internet.

3. Buat Akun OSS

Untuk dapat mengakses layanan OSS, kamu perlu memiliki akun terlebih dahulu:

  • Pilih menu “Daftar” di website atau aplikasi OSS
  • Masukkan NIK dan alamat e-mail
  • Masukkan nomor ponsel yang aktif dan belum pernah digunakan untuk OSS
  • Klik “Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp”
  • Masukkan kode verifikasi yang diterima dan tunggu prosesnya
  • Buat kata sandi sesuai ketentuan

4. Login dan Daftarkan UMKM

Setelah akun OSS berhasil dibuat, ikuti langkah berikut:

  • Login ke akun OSS menggunakan nomor ponsel dan kata sandi
  • Isi data diri sesuai KTP
  • Masukkan informasi NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan
  • Pilih kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sesuai jenis usaha
  • Masukkan informasi tentang luas lahan dan modal usaha
  • Klik “Validasi Risiko” untuk mengetahui tingkat risiko usaha
  • Setelah itu, klik “Lanjut”
  • Isi alamat usaha
  • Isi informasi produk atau jasa yang ditawarkan
  • Jawab pertanyaan terkait sertifikasi Halal dan SNI
  • Pastikan kembali pengisian kode KBLI usaha kamu sudah sesuai

Proses Izin Usaha

Berikut ini rangkaian proses NIB dan izin usaha:

1. Pada formulir data profil, pemilik UMKM harus melengkapi informasi yang masih kosong lalu klik Simpan dan Lanjutkan.

2. Ini yang harus dilakukan pemilik UMKM di formulir data usaha:

a. Klik tombol Tambah Usaha.

b. Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir data usaha.

c. setelah data yang dimasukkan lengkap dan benar, selanjutnya klik Simpan lalu Selanjutnya.

d. Bagi pemilik UMKM lebih dari satu bisa klik Tambah Usaha hingga semuanya terupload, lalu klik Selanjutnya.

3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya

4. Pemilik UMKM dapat melihat rangkuman data NIB dan izin usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha di draft NIB dan izin usaha. Selanjutnya, pemilik usaha dapat memberi centang pada kotak disclaimer, lalu klik Proses NIB.

5. Sebagai informasi tambahan, untuk pelaku usaha mikro yang alamatnya berbeda dengan domisili lokasi usaha bisa melampirkan dokumen tambahan, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU).

6. Pemilik UMKM dapat melihat dokumen NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha pada output NIB dan izin usaha. Pemilik usaha dapat mencetak izin usaha dalam bentuk QR code melalui preview izin usaha QR.

Jenis-jenis UMKM

Sebelum mengetahui cara daftar UMKM, anda perlu mengenali jenis-jenis UMKM. Berikut rinciannya:

1. Usaha Mikro

Usaha mikro UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Penjualan atau omzet dari usaha mikro dalam setahun paling banyak Rp 300 juta dan jumlah aset bisnisnya maksimal Rp 50 juta (di luar aset tanah dan bangunan). Tak jarang dalam pengelolaan, keuangan usaha mikro masih tercampur dengan keuangan pribadi pemiliknya. Contoh UMKM mikro adalah pedagang kecil di pasar, usaha pangkas rambut, pedangan asongan, dan sebagainya.

2. Usaha Kecil

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil yang dimaksud dalam UU tersebut. Arti UMKM kategori usaha kecil yakni memiliki kekayaan bersih antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta, lalu penjualan per tahun antara Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar.

Pengelolaan keuangan usaha kecil juga sudah lebih profesional ketimbang usaha mikro. Contoh UMKM kecil adalah usaha binatu, restoran kecil, bengkel motor, katering, usaha fotocopy, dan sebagainya.

3. Usaha Menengah

Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Kekayaan bersih usaha menengah di luar tanah dan bangunan sudah mencapai di atas Rp 500 juta per tahun (apa itu UMKM). Usaha menengah atau menengah UMKM adalah juga memiliki kriteria omzet penjualan sebesar lebih dari Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar per tahun. Selain pengelolaan keuangan yang sudah terpisah, usaha menengah juga sudah memiliki legalitas. Contoh UMKM menengah adalah perusahaan pembuat roti skala rumahan, restoran besar, hingga toko bangunan.

Manfaat Mendaftarkan UMKM secara Online

Dilansir dari laman sahabat.pegadaian.co.id, mendaftarkan UMKM secara resmi melalui portal OSS (Online Single Submission) memberikan banyak keuntungan yang signifikan untuk pengembangan usaha. Berikut ini beberapa manfaat utama yang bisa kamu peroleh:

1. Mendapat Legalitas Usaha

Dengan mendaftar melalui OSS, usahamu akan memiliki status hukum yang sah. Legalitas ini penting agar kamu bisa menjalankan bisnis dengan tenang dan lebih mudah mendapatkan berbagai bentuk dukungan, termasuk pembiayaan dari lembaga keuangan.

2. Meningkatkan Kredibilitas Usaha

Usaha yang sudah terdaftar akan lebih dipercaya oleh pelanggan, rekan bisnis, dan bahkan lembaga pemerintah atau swasta. Kredibilitas ini akan membantu kamu menjalin kerja sama dan memperluas jaringan bisnis.

3. Akses ke Program dan Bantuan Pemerintah

Pemerintah secara rutin menyediakan berbagai bentuk bantuan dan pelatihan bagi UMKM yang telah terdaftar. Ini termasuk subsidi, pelatihan bisnis, promosi produk, hingga bantuan pemasaran.

4. Kemudahan Pembayaran Pajak

Dengan data usaha yang sudah tervalidasi di OSS, proses pembayaran dan pelaporan pajak menjadi lebih mudah dan transparan. Hal ini akan menghindarkan kamu dari masalah administratif di kemudian hari.

 

FAQ tentang UMKM

1. Apa itu UMKM?

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang mencakup usaha dengan skala kecil hingga menengah dalam hal modal, omzet, dan jumlah pekerja.

2. Kenapa harus mendaftarkan UMKM ke OSS?

Pendaftaran melalui OSS memberikan legalitas usaha serta akses ke berbagai program dan bantuan pemerintah. Hal ini juga penting agar usahamu lebih dipercaya oleh pihak luar dan bisa berkembang lebih cepat.

3. Apakah semua pelaku usaha wajib memiliki NPWP dan BPJS untuk mendaftar UMKM?

Ya, NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan adalah beberapa persyaratan yang diperlukan untuk mendaftarkan UMKM secara resmi melalui OSS.

4. Apakah UMKM bisa mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah?

Bisa. Salah satu manfaat mendaftarkan UMKM adalah kemudahan akses ke bantuan finansial, baik berupa subsidi modal, program pelatihan, hingga pembinaan usaha.

5. Apa yang bisa dilakukan setelah UMKM terdaftar?

Setelah UMKM terdaftar, kamu bisa:

Bergabung dengan platform e-commerce untuk memperluas pasarMengelola akun media sosial untuk pemasaran digitalMembangun hubungan yang baik dengan pelangganMengajukan bantuan keuangan tambahan untuk ekspansi bisnis

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6