Sukses

HAKI adalah Hak Kekayaan atas Intelektual, Ketahui Ruang Lingkupnya

HAKI dimiliki dan dilindungi secara hukum.

Liputan6.com, Jakarta HAKI adalah salah satu hukum yang berlaku di Indonesia. Aturan tentang HAKI berisi perlindungan terhadap kekayaan intelektual. HAKI adalah aturan yang mengacu pada kreasi pikiran. 

Hukum tentang HAKI adalah aturan yang berkaitan dengan paten, merek, desain, dan hak cipta. Secara singkat, yang dimaksud dari HAKI adalah adalah hak yang diberikan kepada orang-orang atas kreasi pikiran mereka. HAKI adalah hak eksklusif kepada pencipta atas penggunaan ciptaannya untuk jangka waktu tertentu.

Kekayaan intelektual dimiliki dan dilindungi secara hukum. HAKI diatur dalam undang-undang yang ada di Indonesia. Berikut penjelasan tentang HAKI dan ruang lingkupnya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu(12/01/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Apa itu HAKI?

HAKI adalah singkatan dari Hak Kekayaan atas Intelektual. HAKI adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual.

Kekayaan intelektual adalah kemampuan seseorang menggunakan pemikirannya dengan arah dan ranah yang tepat untuk mencapai suatu tujuan tanpa merusak keseimbangan manusia. HAKI mencakup kumpulan aset tidak berwujud yang dimiliki dan dilindungi secara hukum dari penggunaan atau implementasi luar tanpa persetujuan.

Melansir Investopedia, konsep kekayaan intelektual berkaitan dengan fakta bahwa produk tertentu dari kecerdasan manusia harus diberikan hak perlindungan yang sama yang berlaku untuk kekayaan fisik, yang disebut aset berwujud.

3 dari 5 halaman

Ruang lingkup HAKI

Mengutip Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, di Indonesia ada 7 cabang hak kekayaan atas intelektual. 7 ruang lingkup HAKI adalah:

Paten

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi. Ini dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

4 dari 5 halaman

Ruang lingkup HAKI

Desain industri

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Hak cipta

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional.

Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

5 dari 5 halaman

Ruang lingkup HAKI

Indikasi geografis

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Rahasia dagang

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.