Sukses

Salah Satu Pengertian Zakat Menurut Bahasa Adalah Pembersihan, Ini Penjelasannya

pengertian zakat menurut bahasa dan makna dibaliknya, beserta dengan informasi seputar zakat dalam Islam.

Liputan6.com, Jakarta Salah satu pengertian zakat menurut bahasa adalah pembersihan atau penyucian. Dalam konteks agama Islam, zakat merujuk pada kewajiban memberikan sebagian dari harta yang dimiliki oleh umat Muslim kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, mustahik, atau orang-orang yang membutuhkan. 

Dengan memberikan zakat, seseorang diharapkan dapat membersihkan harta yang dimilikinya dan mendapatkan berkah serta keberkahan dari Allah SWT. Zakat juga memiliki fungsi sosial dan ekonomi yang penting dalam membantu mengurangi kesenjangan sosial dan mengatasi masalah kemiskinan di masyarakat Muslim.

Salah satu arti zakat menurut bahasa selain pembersihan adalah tumbuh. Dalam pengertian ini, zakat bukan hanya sarana pemurnian tetapi juga sarana pertumbuhan dan kemakmuran. Muslim percaya bahwa memberikan zakat membuka pintu berkah dan meningkatkan kekayaan dan kesejahteraan mereka. 

Untuk lebih memahami makna kata zakat dan prakteknya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Jumat (5/5/2023). Berikut ini pengertian zakat menurut bahasa dan makna dibaliknya, beserta dengan informasi seputar zakat dalam Islam.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pengertian Zakat Menurut Bahasa

Zakat adalah kata Arab yang secara harfiah berarti pemurnian atau pertumbuhan. Dalam konteks Islam, zakat mengacu pada kontribusi amal wajib yang harus dibayar umat Islam sebagai salah satu dari lima rukun Islam. Namun, kata zakat juga memiliki arti yang lebih luas dalam bahasa Arab yang dapat menjelaskan arti yang lebih dalam dari praktik ini.

Dalam ajaran Islam, zakat dipandang sebagai sarana penyucian harta dan jiwa seseorang. Dengan memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada mereka yang membutuhkan, umat Islam memurnikan harta mereka dari keserakahan, keegoisan, dan keterikatan pada harta benda. Zakat sekaligus menyucikan jiwa mereka dari kekotoran ruhani seperti kesombongan dan kikir.

Al-Qur'an mengatakan, "Dan apa pun yang Anda berikan untuk Zakat, itu untuk orang miskin, dan yang membutuhkan, dan untuk mereka yang bekerja untuk mengumpulkannya, dan untuk orang yang ingin didamaikan hatinya, dan untuk membebaskan budak, dan untuk orang-orang yang berhutang, dan untuk jalan Allah, dan untuk musafir. [Ini adalah] kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (Surah At-Taubah, 9:60)

Oleh karena itu, zakat bukan sekedar kewajiban yang diwajibkan oleh syariat Islam, tetapi juga merupakan amalan spiritual yang mengandung makna yang mendalam tentang penyucian, pertumbuhan, dan kemakmuran. Dengan memberikan zakat, umat Islam memenuhi kewajiban mereka terhadap mereka yang membutuhkan, sekaligus mengembangkan pertumbuhan dan kesejahteraan spiritual mereka sendiri.

 
3 dari 5 halaman

Zakat Dalam Islam

Zakat adalah istilah Islam yang mengacu pada sumbangan amal wajib dari sebagian kekayaan seseorang kepada penerima tertentu yang memenuhi syarat, sebagaimana ditentukan dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Zakat dianggap sebagai salah satu dari Lima Rukun Islam, yang merupakan kewajiban agama mendasar umat Islam.

Pembayaran Zakat adalah wajib bagi semua Muslim dewasa, bebas, dan waras yang memiliki kekayaan atau aset di atas ambang batas minimum tertentu (nisab) untuk satu tahun lunar penuh. Jumlah kewajiban zakat biasanya 2,5% (atau seperempat puluh) dari kekayaan bersih, yang meliputi tabungan, investasi, emas, perak, saham, dan aset berharga lainnya.

Zakat dimaksudkan untuk mensucikan harta dan jiwa orang kaya, serta untuk memenuhi kebutuhan orang miskin dan membutuhkan di masyarakat. Penerima zakat yang berhak termasuk fakir miskin, fakir, melarat, yatim piatu, janda, dan musafir yang terlantar. Dalam beberapa kasus, Zakat juga dapat digunakan untuk mendanai proyek amal dan program kesejahteraan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.

Zakat dianggap sebagai tindakan suci ibadah dan sarana untuk mendapatkan berkah dan pengampunan Allah. Ini juga merupakan alat penting untuk keadilan sosial dan ekonomi dalam masyarakat Islam, mempromosikan redistribusi kekayaan dan pengentasan kemiskinan dan kesulitan.

 
4 dari 5 halaman

Dalil Tentang Zakat

Dalil tentang zakat dapat ditemukan dalam Al-Quran dan Hadis, berikut beberapa diantaranya:

Al-Quran, Surah Al-Baqarah ayat 177:

"Ini tidaklah mengenai taqwa (kebaktian)mu, bahwa kamu menghadapkan muka kamu ke arah timur atau barat, tetapi yang benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian, kepada malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan diberikan kepada orang miskin, kepada anak yatim, kepada orang yang memerlukan, kepada orang-orang yang mengembara dan kepada orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, dan (memberikan) shalat (zakat), dan memenuhi janji-janji ketika diadakan perjanjian; dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (beriman); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa."

Ayat ini menunjukkan bahwa zakat merupakan bagian dari taqwa, yaitu kebaktian atau ketakwaan kepada Allah, dan bahwa zakat harus diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Al-Quran, Surah At-Taubah ayat 60:

"Sesungguhnya sedekah-sedekah itu (hanya) untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus (sedekah), para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang yang terhimpit oleh hutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Ayat ini menjelaskan bahwa zakat harus diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin, pengurus zakat, para muallaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang yang terhimpit oleh hutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.

Hadis riwayat Bukhari dan Muslim:

"Dari Ibnu 'Umar radiallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Islam itu dibangun di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) berpuasa pada bulan Ramadhan, dan (5) menunaikan haji bagi yang mampu."

Hadis ini menunjukkan bahwa zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu.

 
5 dari 5 halaman

Jenis Zakat

Zakat Fitrah

Zakat ini adalah jenis zakat yang dibayarkan pada akhir bulan suci Ramadhan, sebelum sholat Idul Fitri. Setiap Muslim, baik dewasa maupun anak-anak, wajib membayar zakat fitrah, yaitu sejumlah makanan atau uang tertentu per orang.

Zakat al-Maal

Zakat ini adalah jenis zakat yang dibayarkan atas kekayaan, seperti uang, emas, perak, saham, dan aset bisnis. Zakat al-Maal biasanya dihitung sebagai 2,5% dari kekayaan bersih, dan harus dibayarkan setiap tahun jika kekayaan memenuhi atau melebihi nisab (batas minimum).

Zakat al-Khair

Zakat ini adalah zakat sukarela yang diberikan untuk kesejahteraan umum masyarakat, seperti membangun sekolah, rumah sakit, masjid, atau mendukung program kesejahteraan sosial lainnya. Jenis zakat ini tidak wajib tetapi sangat dianjurkan dalam Islam.

Zakat al-Faqir

Zakat ini adalah jenis zakat yang diberikan khusus kepada orang-orang miskin dan membutuhkan yang berhak menerima zakat. Jenis zakat ini juga dikenal sebagai Zakat al-Masakeen.

Zakat al-Athiyah

Zakat ini adalah jenis zakat yang diberikan pada hari raya Islam Idul Adha, dalam bentuk mengorbankan hewan (domba, kambing, sapi, atau unta) dan membagikan dagingnya kepada orang miskin dan membutuhkan.

Penting untuk dicatat bahwa Zakat adalah kewajiban wajib bagi semua Muslim yang memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan oleh hukum Islam, dan dianggap sebagai tindakan ibadah dan sarana penyucian harta dan jiwa seseorang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.