Sukses

Cara Mengajukan Izin Usaha di OSS, Ketahui Jenisnya dan Cara Buat Akun

Langkah pertama dalam cara mengajukan izin usaha di OSS adalah dengan membuat akun OSS.

Liputan6.com, Jakarta Setiap warga negara Indonesia harus tunduk terhadap aturan yang berlaku, termasuk ketika mendirikan suatu usaha. Ketika seorang pengusaha hendak memulai usahanya, maka salah satu hal yang diperlukan adalah memperoleh perizinan.

Umumnya, Izin Usaha yang dibutuhkan oleh tiap-tiap pelaku usaha berbeda-beda, tergantung pada jenis bidang usaha apa yang akan digeluti oleh perusahaannya.

Badan usaha dalam bentuk CV, Firma, atau PT, membutuhkan izin usaha yang berbeda. Untungnya, mengajukan izin usaha sekarang tidak sesulit dulu. Sekarang, kita bisa mengajukan izin usaha dengan cara yang lebih mudah.

Sebab, untuk mengajukan izin usaha kita bisa melakukannya dari mana saja secara online melalui OSS. OSS adalah singkatan dari Online Single Submission, yakni Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

OSS diselenggarakan berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Lalu bagaimana mengajukan izin usaha melalui OSS? Berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (3/5/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jenis-Jenis Izin Usaha

Langkah pertama dalam cara mengajukan izin usaha di OSS adalah cari tahu terlebih dahulu izin usaha yang Anda butuhkan. Sebab, setiap jenis usaha dan skalanya membutuhkan izin usaha yang berbeda-beda.

Berikut adalah jenis-jenis izin usaha yang perlu Anda ketahui, sebelum mengajukan izin usaha di OSS.

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas pelaku usaha apapun bentuk perusahaannya, baik itu usaha perorangan, badan usaha, maupun badan hukum. NIB (Nomor Induk Berusaha) diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

NIB (Nomor Induk Berusaha) ini juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.

2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) merupakan salah satu dokumen yang harus Anda penuhi. Karena surat ini nantinya akan Anda perlukan untuk membuat dokumen lain seperti NPWP, SIUP, TDP dan surat pendukung pendirian usaha Anda. Dokumen ini dikeluarkan oleh Kelurahan ataupun Kecamatan setempat, di mana Anda akan mendirikan usaha.

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak, baik itu NPWP perorangan maupun NPWP badan hukum. Dalam kaitannya dengan pengajuan izin usaha, NPWP berfungsi sebagai alat administrasi pajak sekaligus sebagai identitas bagi Anda.

4. Izin Usaha Dagang (UD)

Surat Izin UD (Usaha Dagang) adalah surat yang diberikan kepada perseorangan untuk melaksanakan usaha dagang. Surat Izin UD ini berbeda dengan PT, yang kepemilikannya hanya dikelola oleh perseorangan saja.

5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

SITU (Surat Izin Tempat Usaha) adalah surat izin yang harus dimiliki oleh pelaku usaha perorangan, perusahaan, dan badan usaha sebagai bukti izin tempat usaha yang Anda dirikan telah sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.

6. Surat Izin Prinsip

Surat Izin Prinsip ini dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan diberikan kepada pengusaha ataupun badan usaha yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah.

7. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

SIUI (Surat Izin Usaha Industri) adalah surat yang dibutuhkan oleh para pengusaha kecil menengah untuk mendirikan usaha industri. Dulu namanya Tanda Daftar Industri (TDI). Kini, dengan adanya sistem OSS, Anda cukup menggunakan SIUI sebagai dokumen legalitas atas usaha industri yang Anda jalankan tanpa melanggar peraturan.

8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah Surat Izin yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda). SIUP merupakan dokumen yang diperlukan bagi para pelaku usaha yang ingin melaksanakan kegiatan Usaha Perdagangan.

9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan sebuah bukti bahwa perusahaan Anda telah terdaftar secara sah.

10. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

SIUJK adalah Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang wajib dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa Konstruksi. Dengan SIUJK ini, maka perusahaan tersebut layak untuk menjalankan semua bisnis yang berkaitan dengan proyek Konstruksi.

11. HO (Surat Izin Gangguan)

Surat Izin Gangguan, atau biasa yang disebut dengan HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya warga sekitar yang merasa keberatan dan terganggu atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Surat ini diterbitkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.

12. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pelaku usaha ataupun badan hukum yang akan mendirikan sebuah bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

13. Izin BPOM

Izin BPOM adalah perizinan yang mencakup izin edar untuk produk usaha makanan ataupun produk lain untuk menunjukkan bahwa produk layak dikonsumsi.

Izin BPOM ini diperlukan bagi produk pangan yang diproduksi oleh Industri Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga

14. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda kepada pemilik bangunan gedung yang telah dibangun sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan telah layak untuk dipergunakan sesuai dengan fungsinya berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait.

15. Izin Lingkungan

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL  dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

16. Izin Lokasi

Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada para pelaku usaha untuk menggunakan tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak.

17. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) merupakan bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor Pariwisata, seperti usaha jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa jenis usaha lainnya.

3 dari 4 halaman

Syarat Mengajukan Izin Usaha di OSS

Setelah memahami berbagai jenis izin usaha, tentu Anda sudah mengetahui jenis izin usaha seperti apa yang dibutuhkan untuk memulai usaha Anda. Langkah berikutnya adalah mengajukan perizinan yang Anda butuhkan di OSS.

Cara mengajukan izin usaha di OSS sebenarnya relatif mudah. Semua proses pendaftaran dan pengajuan izin usaha dilakukan secara online. Jika Anda belum memiliki akun di OSS, hal pertama yang perlu dilakukan adalah membuat akun OSS.

Untuk membuat akun OSS, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi. Adapun syarat administratif untuk membuat akun di OSS adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
  2. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
  3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
4 dari 4 halaman

Membuat Akun OSS

Setelah melengkapi persyaratan administratif, langkah berikutnya adalah membuat akun. Adapun langkah untuk membuat akun OSS adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman resmi OSS di https://oss.go.id/
  2. Begitu laman terbuka, klik tombol Daftar/Masuk. Setelah itu, klik tombol Daftar.
  3. Laman registrasi akan terbuka. Anda akan diminta untuk mengisi data, yaitu mengisi Nomor Induk Kependudukan/NIK untuk perseorangan dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk non perseorangan.
  4. Setelah semua data sudah lengkap terisi, isi captcha yang tersedia dan klik Submit.Anda akan menerima email verifikasi akun OSS, klik tombol Aktivasi.
  5. Berikutnya Anda akan kembali menerima e-mail yang berisi username serta password yang dikirimkan oleh sistem.
  6. Akses kembali laman di atas, lalu klik tombol Daftar/Masuk dan pilih Masuk.
  7. Setelah Anda bisa masuk ke akun, berikutnya Anda tinggal mempelajari detail lanjutan untuk mendapatkan NIB.
  8. Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
  9. Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.
  10. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan / atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.