Sukses

BKKBN adalah Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Ini Tugas Pokoknya

Liputan6.com, Jakarta - BKKBN adalah singkatan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. BKKBN menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pertumbuhan penduduk dan keluarga berencana di Indonesia.

BKKBN adalah lembaga milik negara yang dibentuk sejak tahun 1957 berbentuk LKBN, lalu berubah nama menjadi BKKBN pada tahun 1970. BKKBN memiliki tugas pokok di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.

Tugas utama BKKBN adalah khususnya melakukan koordinasi dan advokasi dalam mengendalikan pertumbuhan penduduk dengan memberikan edukasi serta pengaturan dalam hal keluarga berencana.

Salah satu program unggulan BKKBN adalah "Program Kampung KB." Program ini dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat di tingkat desa/kampung sebagai agen perubahan dalam menyebarluaskan informasi dan pelayanan keluarga berencana.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang BKKBN, tugas, program unggulan, sejarah, dan fungsinya, Jumat (24/3/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Disebut Lembaga Negara Non-Kementerian

BKKBN adalah singkatan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. BKKBN adalah lembaga negara non-kementerian yang bertugas dalam upaya pengendalian penduduk dan mewujudkan program-program keluarga berencana di Indonesia.

Melansir dari situs website resminya, Kedudukan BKKBN dalam Keppres No. 38 Tahun 1978 adalah berada di bawah dan bertanggung jawab penuh kepada Presiden melalui Menteri yang berperan dalam bidang kesehatan.

Tugas Pokoknya

Tugas pokok BKKBN adalah mempersiapkan kebijaksanaan umum dan mengkoordinasikan pelaksanaan program KB nasional dan kependudukan yang mendukungnya, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah serta mengkoordinasikan penyelenggaraan pelaksanaan di lapangan.

“Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana,” mengutip dari situs website resminya.

BKKBN juga bertanggung jawab dalam pembinaan dan pelatihan tenaga penyuluh KB, penyediaan alat dan obat kontrasepsi, serta pengelolaan sistem informasi keluarga. Selain itu, BKKBN juga melakukan standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB).

Salah satu slogan BKKBN adalah "Dua Anak Lebih Baik", yang bertujuan untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam menekan pertumbuhan kelahiran. Maka dengan demikian, BKKBN adalah berperan penting dalam mengontrol jumlah penduduk Indonesia agar tetap seimbang dengan jumlah sumber daya yang tersedia.

UU No. 52 tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, menjelaskan keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Program Unggulannya

Seiring dengan perkembangan zaman, BKKBN juga terus melakukan inovasi untuk meningkatkan efektivitas program-program keluarga berencana yang dijalankannya. Salah satu program unggulan yang dimiliki BKKBN adalah "Program Kampung KB." Program ini dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2016 dan bertujuan untuk memperkuat program keluarga berencana di tingkat desa.

Tidak hanya itu, BKKBN juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat dan sektor swasta, untuk mencapai tujuannya. Upaya ini dilakukan karena BKKBN menyadari bahwa peran masyarakat dan partisipasi aktif mereka sangat penting dalam mencapai tujuan-tujuannya.

Sejarah Berdirinya

Sejarah berdirinya BKKBN dimulai dengan didirikannya PKB. Dalam keterangan tertulis di situs website resmi BKKBN, PKB didirikan oleh Ikatan Dokter Indonesia pada 23 Desember 1957, dengan tugas mewujudkan keluarga sejahtera melalui pengaturan kehamilan, pengobatan kemandulan, dan memberi nasihat perkawinan.

Pada 1967, PKBI diakui sebagai badan hukum oleh Departemen Kehakiman dan didukung oleh pemerintahan Orde Baru yang baru lahir, yang fokus pada perkembangan keluarga berencana di Indonesia.

Pada 7 September 1968, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 26 tahun 1968 untuk membentuk Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN) dan dalam kurun waktu kurang dari 2 bulan, Kementerian Kesejahteraan sudah mengeluarkan Surat Keputusan No.36/KPTS/Kesra/X/1968 tentang pembentukan LKBN.

Melansir dari laman resmi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, kemudian pada tahun 1970, Pemerintah merubah LKBN menjadi BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional), sekarang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Sejak masa itu, KB dipandang sebagai bagian integral dari pembangunan Indonesia.

Setelah melalui lima dasawarsa, PKBI kini berada di 26 Provinsi mencakup 249 Kabupaten/Kota di Indonesia. Tantangan PKBI saat ini adalah terus konsisten dan berinovasi dalam memperjuangkan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi untuk seluruh masyarakat khususnya untuk kelompok yang terpinggirkan.

3 dari 3 halaman

Fungsi-Fungsi BKKBN

Melansir dari situs website resmi BKKBN, lembaga non-kementerian seperti BKKBN menjalankan sejumlah fungsi dalam melaksanakan tugasnya di bidang KKB (Kependudukan Keluarga Berencana), antara lain:

  1. Merumuskan kebijakan nasional, memadukan dan menyelaraskan kebijakan di bidang KKB.
  2. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang KKB.
  3. Melaksanakan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan KB.
  4. Menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang KKB.
  5. Menetapkan perkiraan pengendalian penduduk secara nasional.
  6. Menyusun desain program KKBPK.
  7. Mengelola tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB).
  8. Mengelola dan menyediakan alat dan obat kontrasepsi untuk kebutuhan Pasangan Usia Subur (PUS) nasional.
  9. Mengelola dan mengendalikan sistem informasi keluarga.
  10. Mempertegas peran serta dan memberdayakan organisasi kemasyarakatan tingkat nasional dalam pengendalian pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB dan kesehatan reproduksi (KR).
  11. Mengembangkan desain program pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
  12. Memperkuat peran serta dan memberdayakan organisasi kemasyarakatan tingkat nasional dalam pembangunan keluarga melalui ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
  13. Menstandardisasi pelayanan KB dan mengesahkan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB).
  14. Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
  15. Membina, membimbing, dan menyediakan fasilitas di bidang KKB.

Selain itu, BKKBN juga memiliki fungsi-fungsi lain, yaitu:

  1. Menyelenggarakan pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang KKB.
  2. Membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas administrasi umum di lingkungan BKKBN.
  3. Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN.
  4. Mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN.
  5. Memberikan laporan, saran, dan pertimbangan di bidang KKB.

Secara keseluruhan, BKKBN adalah memiliki peran penting dalam mengendalikan pertumbuhan penduduk Indonesia dan mewujudkan program keluarga berencana.

Melalui program-programnya dan partisipasi aktif masyarakat, tujuan dari dibentuknya BKKBN adalah dapat mencapai tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.