Sukses

Paklaring adalah Surat Keterangan Pernah Bekerja, Ini Fungsinya

Paklaring adalah dokumen berisikan informasi yang spesifik mengenai pengalaman karyawan sebagai bukti bahwa dirinya pernah bekerja di perusahaan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Paklaring adalah dokumen penting bagi pekerja yang sudah keluar dari perusahaan tempatnya bekerja. Dokumen ini diperlukan untuk melamar di perusahaan baru sebagai salah satu bagian dari portofolio dan keterangan bahwa pekerja sudah tidak lagi terikat dengan perusahaan lama. Hal ini penting mengingat mayoritas perusahaan tidak mengizinkan karyawannya bekerja di dua tempat secara bersamaan.

Paklaring adalah dokumen berisikan informasi yang spesifik mengenai pengalaman karyawan sebagai bukti bahwa dirinya pernah bekerja di perusahaan tersebut. Melalui surat ini perusahaan lain dapat menilai kualitas dan kapasitas calon karyawannya. Selain untuk melamar pekerjaan, paklaring juga berfungsi sebagai dokumen pendukung pengajuan beasiswa profesi, pengajuan pinjaman bank, mencairkan dana JHT BPJS, dan keperluan administrasi penting lainnya.

Paklaring adalah surat surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja pada sebuah perusahaan. Berikut rangkuman Liputan6.com tentang pengertian pklaring dan fungsinya yang dilansir dari berbagai sumber, Jumat (6/1/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Paklaring adalah Surat Keterangan Pernah Bekerja di Sebuah Perusahaan

Paklaring adalah kata yang mengacu pada surat keterangan bekerja atau surat pengalaman kerja. Sejalan dengan keterangan Badan Pembinaan Hukum Nasional yang dilansir dari laman lsc.bphn.go.id, paklaring adalah surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja pada suatu perusahaan dengan posisi tertentu dan jangka waktu tertentu. 

Paklaring diterbitkan saat seorang karyawan sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Pengajuan surat ini banyak diminta diantaranya untuk keperluan klaim Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan, melamar pekerjaan selanjutnya, mengajukan pinjaman ke bank. Biasanya surat ini akan dibuat maksimal 1 bulan setelah karyawan menyatakan resign dari perusahaan yang bersangkutan.

Karyawan yang berhak mendapatkan paklaring diatur dalam Pasal 81 angka 42  UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i  UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan karyawan yang berhak mendapatkan paklaring adalah karyawan yang mengundurkan diri secara baik-baik, memiliki masa kerja minimal satu tahun, dan telah memenuhi segala kewajiban sebelum mengundurkan diri.

Syarat karyawan mendapatkan paklaring dengan masa kerja minimal satu dikarenakan sebelum masa satu tahun, biasanya seorang karyawan dinilai belum matang menjalankan tugasnya. Mengingat salah satu fungsi paklaring adalah sebagai portofolio, HRD perlu menjadikan masa kerja sebagai syarat mengeluarkan paklaring agar dokumen yang dikeluarkann kredibel.

Selain itu karyawan yang akan mengundurkan diri juga wajib mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Karyawan juga tidak diperkenankan terikat dalam ikatan dinas sebelum tanggal pengunduran diri. Selain itu ia tetap harus melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri. 

3 dari 4 halaman

Fungsi Paklaring

Melamar Pekerjaan Baru

Fungsi perama paklaring adalah sebagai salah satu dokumen pelengkap surat lamaran pekerjaan di perusahaan yang baru. Biasanya calon karyawan yang menjabat sebagai supervisor ke atas yang akan dimintai surat paklaring. Namun, tidak semua perusahaan mewajibkan paklaring sebagai syarat melamar pekerjaan. Paklaring dapat berfungsi sebagai bukti pengalaman kerja di perusahaan sebelumnya.

Mencairkan dana Jaminan Hari Tua

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu Jaminan Hari Tua (JHT) yang perlu dimiliki karyawan. Paklaring menjadi dokumen yang diperlukan untuk mencairkan dana JHT  BPJS. Pemerintah yang memperbolehkan peserta BPJS Ketenagakerjaan mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10 persen atau 30 persen meskipun masih berstatus sebagai pekerja aktif.

Mengajukan Pinjaman Bank

Paklaring tidak hanya berfungsi untuk dokumen pelengkap CV, surat ini juga diperlukan untuk pengajuan pinjaman bank bagi seorang karyawan.  Surat paklaring ini bertujuan menjadi jaminan bagi calon debitur tersebut memiliki penghasilan tetap. 

Jaminan ini menjadi paertimbangan bahwa calon debitur diharapkan bisa membayar cicilan pinjaman yang diajukan. Pinjaman yang diajukan dapat berbentuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Tanpa Agunan (KTA), kredit multiguna maupun jenis pinjaman lainnya.

4 dari 4 halaman

Fungsi Paklaring

Pengajuan Kartu Kredit

Tidak hanya pengajuan pinjaman, bank biasanya juga mensyaratkan paklaring sebagai salah satu syarat pengajuan kartu kredit. Fungsi paklaring dalang pengajuan kartu kredit sama dengan pengajuan pinjaman, yaitu sebagai jaminan bahwa nasabah memiliki kemampuan membayar tagihan kartu kredit yang harus dibayarkan tiap bulan.

Mendaftar  Beasiswa Profesi 

Paklaring biasanya juga diperlukan sebagai dokumen untuk mendafar beasiswa jalur profesi. Beasiswa ini adalah tunjangan pendidikan yang diperuntukan untuk karyawan. Biasanya pemberi beasiswa yang mensyaratkan penyertaan paklaring adalah beasiswa yang berasal dari pemerintah atau pihak swasta maupun pemerintah asing. Surat paklaring digunakan oleh karyawan yang ingin melanjutkan studi S2, doktoral, atau master.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.