Sukses

5 Cara Bayar Pajak Penghasilan Secara Elektronik dan Online Banking

Cara bayar pajak yang mudah, bisa lewat online.

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak, namun masih banyak dari mereka yang tidak mengerti cara bayar pajak, lapor pajak, dan bagaimana cara menghitung pajak. Dengan berkembangnya teknologi sekarang, hampir seluruh masyarakat memilih untuk melakukan pembayaran pajak lewat online.

Cara bayar pajak kini semakin mudah untuk dilakukan, hanya menggunakan e-Billing pajak yang menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan salah satu metode mudah untuk melakukan pembayaran pajak secara elektronik. Dalam proses pembayaran pajak secara elektronik, Anda bisa menggunakan kode billing yang telah tersedia. Namun bagi yang belum memilikinya, bisa membuatnya lewat KPP/KP2KP, Agen Kring Pajak (021) 1500200, atu melalui layanan elektronik DJP.

Bagi Anda yang masih kesulitan melakukan pembayaran pajak secara online, maka cara bayar pajak juga bisa dilakukan secara manual dengan mengunjungi kantor pajak, atau melalui kantor pos. Perlu diketahui bahwa, saat melakukan pembayaran pajak melalui kantor pos maka sebagai wajib pajak, wajib memiliki kode billing terlebih dahulu. 

Berikut ini cara bayar pajak yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (1/11/2022). 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Cara Lapor Pajak Online

Dengan adanya kemajuan teknologi, maka masyarakat semakin dimudahkan ketika melakukan lapor pajak online. Baik wajib pajak Badan (WP Badan) maupun wajib pajak Pribadi (WP Pribadi) kini dapat melakukan pelaporan pajak online, dengan cara sebagai berikut:

Cara Lapor Pajak Online 

Setelah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, kini Taxmates dapat melakukan lapor pajak online, dengan cara sebagai berikut:

- Anda bisa masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id

- Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha).

- Anda akan diarahkan untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP.

- Setelah itu, Anda bisa mengisi formulir SPT dengan benar.

- Wajib pajak akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.

3 dari 5 halaman

Cara Bayar Pajak Penghasilan Secara Elektronik

1. Secara Elektronik 

Cara bayar pajak secara elektronik yang mudah, bisa dilakukan dengan membuat kode billing terlebih dahulu. Berikut ini beberapa langkah mudah yang bisa Anda coba.

a. Data yang dibutuhkan untuk membuat Kode Billing

Bagi NPWP Penyetor Pajak, Anda bisa menyiapkan beberapa dokumen penting seperti, 

- Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran [Daftar]

- Masa Pajak dan Tahun Pajak

- Jumlah Pajak yang akan disetorkan ke kas negara 

b. Saluran pembuatan Kode Billing

1. Direktorat Jenderal Pajak

- KPP/KP2KP

- Agen Kring Pajak (021) 1500200

- Layanan Elektronik DJP

c. Non-DJP & Internet

- Petugas Bank/Pos Persepsi (Customer Service/Teller) tertentu [Daftar]

- Internet Banking (bank tertentu)Penyedia Jasa Aplikasi

- Perpajakan/Application Service Provider [Daftar Penyedia Jasa Aplikasi]

- Setelah semua berkas telah siap, maka langkah selanjutnya yang bisa Anda lakukan adalah membayar  Kode Billing.

- Pembayaran Billing Pajak bisa Anda lakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet Banking, Mesin EDC, Mobile Banking, Agen Branchless Banking, atau pada loket Bank/Pos persepsi.

- Adapun video tutorial cara bayar pajak penghasilan secara Elektronik, bisa melalui e-Billing

- Berikut ini tutorial pembayaran pajak e-Billing yang bisa Anda akses melalui login www.pajak.go.id.

4 dari 5 halaman

Cara Bayar Pajak Penghasilan

 

2. Cara bayar pajak penghasilan dengan OnlinePajak

- Untuk membayar pajak penghasilan, maka Anda bisa login pada akun OnlinePajak Anda.

- Setelah itu, Anda bisa mengakses menu ''Lainnya'' kemudian pilih ''Setor Pajak''.

- Langkah selanjutnya, Anda bisa pilih masa pajak yang akan dibuat, lalu Klik + Buat Transaksi Pajak dan pilih Jenis Pajak (sebagai contoh PPh 21).

- Berikutnya, Anda bisa masukkan detail pajak yang benar dan sesuai, lalu pilih KAP/KJS, dan isi Masa Pajak serta Jumlah Pajak.

- Selanjutnya Anda bisa mengisi kolom keterangan (jika diperlukan), lalu jangan lupa mengisi semua keterangan dan klik “Minta Persetujuan”

- Anda juga bisa melanjutkan transaksi pembayaran, dengan klik ikon 3 titik kemudian klik ''Setujui Transaksi'' kemudian muncul ''Tombol Bayar Pajak.''

- Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman ''Detail Pembayaran'', lalu pilih Bank Transfer untuk melalakukan pembayaran atas ID Billing yang sudah dibuat, lalu klik Bayar.

- Setelah bayar, maka Anda akan melihat detail pembayaran pajak yang berisikan Nama Bank, Deskripsi dan Nomor Rekening.

- Perhatikan nominal yang harus Anda transfer, dan setelah itu Anda akan melihat NTPN pada ID Billing yang Anda buat.

- Anda juga bisa melakukan pengecekan atas BPN/NTPN di kolom Terbayar, lalu jangan lupa untuk mendownload BPN.

3. Cara bayar pajak dengan Kartu Kredit Visa (Terbaru di OnlinePajak)

Selain melalui bank transfer, mulai 2022 di OnlinePajak, Anda juga dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit berlogo Visa. 

- Cara bayar pajak pakai kartu kredit Visa, bisa Anda mulai dengan mengakses menu “Lainnya” kemudian pilih “Setor Pajak” di OnlinePajak

- Selanjutnya Anda bisa pilih ID Billing yang akan dibayar dengan centang (√) pada kotak sebelah kiri ID Billing, kemudian klik “Bayar”.

- Setelah itu, akan muncul detail pembayaran di mana Anda bisa melengkapi kontak dan menambahkan kontak untuk penerima BPN.

- Langkah selanjutnya Anda bisa pilih “Kartu Kredit” dibagian pembayaran, dan klik Selanjutnya.

- Jangan lupa untuk lengkapi informasi penagihan dan Rincian Pembayaran, maka Anda akan melihat status pembayaran Anda.

- Berikutnya klik “View Transaction” untuk melihat detilnya, lalu lakukan pengecekan atas BPN/NTPN di kolom Terbayar.

- Pilih menu 3 titik dipaling kanan dan klik Download BPN. Saat Anda menemukan kendala silakan mengirimkan email ke support@online-pajak.com.

5 dari 5 halaman

Cara Bayar Pajak Penghasilan

4. Online Banking

- Melansir dari laman DJP Online, wajib pajak perlu mendaftar untuk fasilitas online banking pada bank persepsi yang ditunjuk Menteri Keuangan.

- Kemudian bank yang yang dituju akan menyediakan aplikasi khusus pembayaran pajak online.

- Saat melakukan pembayaran, maka wajib pajak harus mengisi terlebih dahulu data yang diperlukan pada aplikasi dari bank tersebut.

- Setelah mengikuti instruksi yang telah tersedia, maka Anda akan menerima nomor referensi sebagai tanda bukti pembayaran.

- Berikutnya data yang sudah diisi beserta nomor referensi perlu dikirim kepada bank yang bersangkutan, agar menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bank.

- Setelah itu, nomor yang telah Anda teriman bisa dipergunakan pada laporan pajak yang akan dikirimkan kepada kantor pajak.

5. Menyetor Lewat Teller Bank/Kantor Pos

Selain bank, kantor pos juga merupakan salah satu kanal yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik melalui sistem modul penerimaan negara ‘billing’ generasi kedua (MPN G2).

- Cara bayar pajak melalui kantor pos cukup mudah, wajib pajak cukup menunjukkan ID Billing berupa 15 digit yang dibaca oleh sistem MPN G2.

- Selanjutnya kode yang diberikan tersebut dapat diakses wajib pajak dengan terlebih dahulu mendaftar secara online melalui alamat www.pajak.go.id.

- Sebelumnya, sistem penerimaan pajak menggunakan lembar Surat Setoran Pajak (SSP). 

- Namun sekarang, sistem yang sudah terintegrasi, wajib pajak hanya perlu menunjukan ID Billing kepada petugas kantor pos dan kemudian petugas akan memasukan kode billing tanpa harus memasukan lagi identitas wajib pajak, NPWP, Kode MAP, nominal besar uang, serta masa pajak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.