Sukses

Macam-Macam Muamalah dan Penjelasannya dalam Islam, Penting Dipahami

Muamalah merupakan tindakanan yang melibatkan interaksi sesama manusia.

Liputan6.com, Jakarta Macam-macam muamalah perlu kamu pahami sebagai salah satu cabang ilmu dalam Islam. Pasalnya, muamalah dapat membantu mengatur aktivitas sosial masyarakat. Muamalah dipelajari dalam ilmu syariah.

Bisa dibilang, muamalah adalah ilmu sosiologi dalam sudut pandang Islam. Muamalah merupakan tindakanan yang melibatkan interaksi sesama manusia. Hal ini juga mencakap ilmu fiqih dalam Islam. 

Muamalah menggambarkan sifat manusia sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan. Penggunaan ilmu muamalah ini biasanya terdapat dalam aktivitas sosial seperti transaksi, sewa menyewa, kerja sama, utang piutang, dan banyak lagi.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (12/10/2021) tentang macam-macam muamalah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengenal Muamalah

Sebelum mengenal macam-macam muamalah, kamu perlu memahami pengertiannya terlebih dahulu. Secara etimologi, muamalah berakar dari kata 'aamala yang berarti saling berbuat atau tindakan timbal balik. Muamalah menggambarkan aktivitas yang dilakukan individu dengan individu atau beberapa lainnya untuk memenuhi masing-masing kebutuhannya. Singkatnya, muamalah adalah hubungan antar manusia.

Arti muamalah adalah hukum syariah yang mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial. Dalam arti khusus, makna muamalah adalah aturan-aturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.

Muamalah adalah hukum-hukum Allah yang mengatur tentang hubungan, tindakan, dan pergaulan antar manusia. Muamalah menjadi acuan umat Islam dalam melakukan setiap aktivitas sosial. Dalam hubungan dengan manusia lainnya, manusia dibatasi oleh syariat yang terdiri dari hak dan kewajiban. Muamalah mempunyai banyak cabang, diantaranya muamalah politik, ekonomi, dan sosial.

Secara umum, muamalah mencakup dua aspek yang menjadi ruang lingkupnya. Kedua aspek ini yakni aspek adabiyah dan madaniyah.

Aspek Adabiyah. Aspek Adabiyah adalah segala aspek yang berkaitan dengan masalah adab dan akhlak, seperti ijab kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan, kejujuran, dan sebagainya.

Aspek Madiyah. Aspek Madiyah mencakup segala aspek yang terkait dengan kebendaan. Ini meliputi halal haram, syubhat untuk diperjual belikan, benda-benda yang menimbulkan kemadharatan, dan lainnya. Dalam aspek madiyah ini contohnya adalah al-bai (jual beli)’, ar-rahn (gadai), kafalah wad dhaman (jaminan dan tanggungan), hiwalah (pengalihan hutang), as-syirkah (perkongsian), al-mudharabah (perjanjian profit & loss sharing), alwakalah (perwakilan), al-ijarah (persewaan/ pengupahan).

3 dari 4 halaman

Macam-Macam Muamalah

Berikut macam-macam muamalah yang perlu kamu ketahui:

Syirkah

Dalam ilmu muamalah, syirkah merupakan suatu akad di mana dua pihak yang melakukan kerjasama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Selain itu, syirkah juga bisa dimaknai mencampurkan dua bagian menjadi satu, sehingga tidak bisa dibedakan antara satu dengan yang lainnya.

Macam-macam muamalah ini memiliki beberaa rukun. Adapun rukun syirkah di antaranya barang harus halal, objek akad harus pekerjaan dan modal, dan pihak pelaku akad harus memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta.

Jual Beli

Macam-macam muamalah selanjutnya adalah jual beli. Dalam hukum Islam, kegiatan ekonomi memiliki arti suatu kegiatan atau kesepakatan dalam menukar barang dengan tujuan untuk dimiliki selamanya. Adapun beberapa syarat saat proses jual beli di antaranya berakal sehat, transaksi dilakukan atas dasar kehendak sendiri, dan penjual maupun pembeli harus punya akal, baligh, dan lain sebagainya.

Murabahah

Murabahah adalah transaksi atau pembayaran angsuran yang diketahui oleh kedua pihak. Baik dari ketentuan margin keuntungan atau harga pokok pembelian. Macam-macam muamalah ini juga perlu dipahami.

Sewa Menyewa

Sewa menyewa atau dalam Islam disebut akad ijarah merupakan suatu imbalan yang diberikan kepada seseorang atas jasa yang telah diberikan, seperti kendaraan, tenaga, tempat tinggal, dan pikiran.

Macam-macam muamalah ini memiliki beberapa persyaratan. Adapun beberapa syaratnya ialah barang yang disewakan menjadi hak sepenuhnya dari pihak pemberi sewa, kedua belah pihak harus berakal sehat, dan manfaat barang yang disewakan harus diketahui jelas oleh penyewa.

Utang Piutang

Hutang piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada orang dengan catatan suatu saat nanti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Beberapa rukun hutang piutang di antaranya harus ada barang atau harta, adanya ijab qabul, dan adanya pemberi hutang atau penghutang. Salah satu hal yang harus dihindari dalam macam-macam muamalah ini ialah riba.

4 dari 4 halaman

Prinsip dan Tujuan Muamalah

Prinsip Muamalah

Menurut Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2018, Prinsip-prinsip muamalah secara umum adalah:

- Kebolehan dalam melakukan aspek muamalah, baik jual beli, sewa menyewa ataupun lainnya. Prinsip dasar muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

- Muamalah dilakukan atas pertimbangan membawa kebaikan bagi manusia dan atau untuk menolak segala yang merusak.

- Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keseimbangan (tawazun). Konsep ini dalam syariah meliputi berbagai segi antara lain meliputi keseimbangan antara pembangunan material dan spiritual; pemanfaatan serta pelestarian sumber daya.

- Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan dan menghindari unsur-unsur kezaliman. Segala bentuk muamalah yang mengandung unsur penindasan tidak dibenarkan.

 

Tujuan Muamalah

Tujuan muamalah adalah terciptanya hubungan yang harmonis antara sesama manusia, sehingga tercipta masyarakat yang rukun dan tentram. Adapun hubungan ini berupa jalinan pergaulan, saling menolong dalam kebaikan dalam upaya menjalankan ketaatannya kepada Allah SWT.

Tolong menolong yang dimaksud dalam muamalah terdapat dalam Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 2, berbunyi:

“Tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya sangat berat siksanya Allah.”

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini