VIDEO: Faktor Pendorong Pencari Suaka Pilih Indonesia

Pemerintah Indonesia tidak punya kewajiban memberi perlindungan kepada pengungsi, karena tidak menandatangani Konvensi 1951 dan Protokol 1967.

Diterbitkan 23 Juli 2019, 17:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia tidak punya kewajiban memberi perlindungan kepada pengungsi, karena tidak menandatangani Konvensi 1951 dan Protokol 1967.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6