Liputan6.com, Jakarta - Extended Producer Responsibility (EPR) mewajibkan produsen bertanggung jawab atas kemasan produknya sampai tahap pascakonsumsi, lewat pengurangan, penarikan kembali, dan pemanfaatan ulang kemasan. Produsen minuman, termasuk industri air minum dalam kemasan (AMDK), termasuk kategori yang wajib menyusun peta jalan pengurangan sampah.
Kewajiban ini bukan sekadar imbauan. Sejak 2019, pemerintah lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri LHK No. P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen — regulasi yang menjadi kerangka hukum penerapan EPR di Indonesia. Aturan ini menyasar tiga sektor usaha sekaligus: manufaktur, ritel, dan jasa makanan-minuman, dengan produsen AMDK sebagai salah satu subjek yang paling disorot karena volume kemasan plastik sekali pakai yang mereka hasilkan.
Bagi kanal bisnis, regulasi ini penting dipahami bukan hanya sebagai kewajiban kepatuhan, tapi juga sebagai variabel yang mulai memengaruhi strategi kemasan, biaya operasional, hingga citra merek di industri minuman. Artikel ini merangkum apa itu EPR, isi kewajiban dalam peta jalan produsen, serta bagaimana progres implementasinya di industri AMDK sejauh ini.
Advertisement
EPR Adalah Apa?
EPR atau Extended Producer Responsibility adalah pendekatan kebijakan yang memperluas tanggung jawab produsen atas produk dan kemasannya, dari yang semula hanya sampai titik penjualan, menjadi mencakup seluruh siklus hidup produk hingga tahap pascakonsumsi — termasuk saat produk dan kemasannya sudah menjadi sampah. Prinsip ini mendorong produsen untuk merancang kemasan yang lebih mudah didaur ulang atau dipakai ulang, sekaligus menyediakan sistem untuk menarik kembali kemasan bekas dari konsumen.
Di Indonesia, prinsip EPR dituangkan secara operasional lewat Permen LHK No. P.75/2019. Regulasi ini menjadi turunan dari UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, yang sebelumnya sudah mengamanatkan adanya tanggung jawab produsen, namun belum memiliki mekanisme pelaksanaan yang rinci sampai peraturan ini terbit.
Peta Jalan Pengurangan Sampah Produsen: Apa Isinya?
Peta jalan pengurangan sampah adalah dokumen perencanaan yang wajib disusun setiap produsen sasaran, berisi baseline timbulan sampah dari produk dan kemasan yang dihasilkan, strategi pengurangan, hingga target capaian dari tahun ke tahun. Peta jalan ini berlaku untuk periode 2020–2029, dengan target pengurangan sampah sebesar 30% dibandingkan baseline timbulan sampah produsen.
Implementasi target 30% tersebut dilakukan bertahap. Produsen diminta memprioritaskan kemasan primer — kemasan yang langsung bersentuhan dengan produk, seperti botol AMDK — sebagai fokus pengurangan awal, sebelum menyasar kemasan sekunder dan tersier. Peta jalan yang disusun kemudian dilaporkan secara berkala kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya, sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan.
Kewajiban Produsen dalam Peta Jalan EPR
Secara garis besar, kewajiban produsen di bawah Permen LHK No. P.75/2019 dapat dirangkum dalam beberapa poin berikut.
| Kewajiban | Cakupan | Contoh Implementasi |
|---|---|---|
| Pembatasan timbulan sampah (Reduce) | Merancang produk dan kemasan agar menimbulkan sampah sesedikit mungkin | Mengurangi ketebalan botol plastik, menghindari material sulit terurai |
| Pendaurulangan (Recycle) | Menyediakan sistem penarikan kembali (take-back) kemasan bekas dari konsumen | Drop box botol bekas, kerja sama dengan mitra pengumpul dan pendaur ulang |
| Pemanfaatan kembali (Reuse) | Memilih bahan baku produk/kemasan yang dapat dipakai ulang | Kemasan isi ulang (refill), sistem galon guna ulang |
| Penyusunan & pelaporan peta jalan | Menetapkan baseline, strategi, dan target, lalu melaporkannya secara berkala | Laporan tahunan ke KLHK melalui sistem pelaporan yang ditentukan |
Progres Implementasi di Industri AMDK
Di sisi industri, Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) telah beberapa kali menggelar sosialisasi bersama KLHK untuk memperdalam pemahaman anggotanya soal roadmap ini, termasuk tantangan yang dihadapi industri AMDK dalam mengimplementasikan kewajiban penarikan kembali kemasan. Asosiasi menekankan bahwa pengurangan sampah tidak bisa dibebankan ke pemerintah semata, melainkan butuh kontribusi aktif dari produsen.
Meski demikian, sejumlah pemantau lingkungan menilai implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan. Greenpeace Indonesia mencatat, beberapa tahun setelah regulasi ini terbit, penegakan hukumnya masih minim dan belum ada target yang cukup ambisius untuk mendorong sistem kemasan guna ulang secara luas. Sejumlah kajian lain turut mencatat kendala serupa di tingkat pelaksanaan, seperti belum meratanya infrastruktur daur ulang dan bervariasinya tingkat kesiapan produsen dalam mengubah proses produksinya.
Kesimpulan
EPR lewat Permen LHK No. P.75/2019 menempatkan produsen, termasuk industri AMDK, sebagai pihak yang punya kewajiban konkret dalam mengurangi sampah kemasan — bukan lagi sekadar imbauan ramah lingkungan. Kewajiban itu mencakup pembatasan timbulan, sistem penarikan kembali kemasan, pemanfaatan ulang, hingga pelaporan rutin ke pemerintah. Sementara asosiasi industri seperti ASPADIN mulai aktif menyosialisasikan kepatuhan ke anggotanya, catatan dari pemantau lingkungan menunjukkan implementasi di lapangan masih menjadi pekerjaan rumah bersama menuju target 2029.
(*)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331817/original/055880700_1787567222-BSU_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310112/original/014361000_1785306495-Screenshot_2026-07-29_125347.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334903/original/053454000_1787904698-HOAX__7_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335179/original/068083900_1787917398-cek_fakta_menko.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5025301/original/023974300_1732677452-Depositphotos_324634922_S.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9327932/original/061546400_1787129646-Aquviva_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312805/original/007489900_1785560218-Copy_of_Salinan_DSC_4902.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312480/original/094184800_1785498288-Depositphotos_796684148_L.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5550295/original/031963800_1775648120-Screenshot_20260408_183159_Docs.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4069028/original/073941800_1656603158-WhatsApp_Image_2022-06-30_at_13.02.24__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335269/original/078363900_1787933689-1001045939.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335306/original/015334400_1787963050-20260828_104225.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335243/original/017300600_1787931572-1001046155.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335285/original/032280600_1787941039-ROICAM_22_Agust-98.jpg)