Ini Tanggapan BPJS Kesehatan dengan Mundurnya 2 RS Swasta

Perihal dua rumah sakit swasta yang mundur pada April lalu, banyak rumah sakit lain akhirnya mengkhawatirkan defisit anggaran

Diterbitkan 10 Februari 2014, 10:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Dua rumah sakit swasta yang mundur pada April lalu dari rekanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan. Ternyata masih banyak rumah sakit lain yang mengkhawatirkan defisit anggaran karena sistem tarif paket (InaCBGs).

Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan menyatakan bahwa hal tersebut karena belum adanya pemahaman dan komitmen yang jelas antara rumah sakit (RS) dan BPJS Kesehatan. Direktur Komunikasi Hukum dan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro, mengatakan ke depan akan ada rembuk dan komitmen bersama antara BPJS Kesehatan dan providernya.

"Memang karena masalah InaCBGs ini ada  profesi yang belum sependapat. Ini karena belum rembuk dan komitmen bersama. Kalau lihat data, ada 2 RS swasta yang mundur. Tapi masyarakat tidak perlu khawatir, data RS swasta rekanan BPJS cukup banyak, ada 919 RS swasta," kata Purnawarman, seperti ditulis Senin (10/2/2014).

Purnawarman menganggap, bila ada RS swasta yang mundur, artinya RS tersebut memiliki kebijakan sendiri. Karena bila RS swasta bersedia kontak kerjasama maka ia harus siap dengan tarif InaCBGs.

"Berbeda dengan RS pemerintah yang sifatnya wajib, RS swasta polanya itu kerjasama. Yang jelas komiten dan sosialisasi bersama dan komitmen manajemen rumah sakit," tambahnya.

Sebelumnya, dua rumah sakit swasta memilih mundur dari daftar penyedia layanan karena merasa dirugikan dengan pola penghitungan tarif model INA CBGs yang diterapkan pemerintah. Dua RS tersebut ialah RS Thamrin dan RS Admira.

(Fit/Mel)

Baca Juga:

Pendaftar JKN Banyak yang Sakit Parah Tak Masalah
Saat BPJS dan KJS Dibandingkan

JKN Jamin Pemeriksaan Kanker Serviks dan Payudara
  • liputan6
    JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional.
    JKN
  • liputan6
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
    BPJS