Liputan6.com, Jakarta - Bagi sebagian peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), proses rujukan kerap dianggap rumit dan menyita waktu. Tidak sedikit yang merasa harus 'bolak-balik' fasilitas kesehatan hanya untuk mendapatkan layanan lanjutan di rumah sakit. Padahal, sistem rujukan berjenjang bukanlah hambatan, melainkan bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan kesehatan agar lebih tepat sasaran.
Dalam skema JKN, peserta pada umumnya memulai pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan. Dari sinilah kondisi pasien dinilai secara awal sebelum ditentukan apakah membutuhkan penanganan lanjutan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan, mekanisme ini dirancang untuk memastikan setiap peserta memperoleh layanan sesuai kebutuhan medisnya. "Mekanisme rujukan membantu memastikan peserta JKN dengan kondisi yang masih dapat ditangani di FKTP tidak menumpuk di rumah sakit rujukan lanjutan," ujar Rizzky.
Advertisement
Dia, menambahkan, jika rumah sakit dipenuhi pasien dengan keluhan ringan seperti batuk atau flu, maka akses bagi pasien yang membutuhkan penanganan spesialistik justru akan terhambat. "Bayangkan jika rumah sakit dipenuhi pasien dengan keluhan yang seharusnya bisa ditangani di FKTP, tentu ini akan menghambat pasien dengan kondisi yang lebih serius," lanjutnya.
Sistem rujukan berjenjang ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mekanisme rujukan pun mengalami perubahan signifikan.
"Sistem rujukan yang sebelumnya berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit kini bergeser menjadi rujukan berbasis kompetensi," tambahnya.
Â
Beberapa Kondisi Medis
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5468641/original/013543000_1767964838-pus1.jpg)
Artinya, pasien dirujuk langsung ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan layanan paling sesuai dengan kebutuhan medisnya, bukan lagi berdasarkan kelas rumah sakit semata.
Meski demikian, terdapat sejumlah kondisi medis yang memungkinkan peserta JKN dirujuk langsung dari FKTP ke rumah sakit. Di antaranya pasien yang membutuhkan perawatan rutin seperti hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, serta penanganan penyakit kronis dan khusus seperti hemofilia, thalasemia, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA.
"Peserta JKN usia di atas 65 tahun yang rutin mengakses layanan tertentu di rumah sakit juga dapat memperoleh rujukan langsung. Termasuk pasien dengan rencana pengobatan jangka menengah hingga panjang," kata Rizzky.
Â
Advertisement
Pasien BPJS Kesehatan yang Cuci Darah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5468645/original/000883400_1767964841-pus7.jpg)
BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi pasien cuci darah, kemoterapi, dan radioterapi. Mereka tidak perlu kembali ke FKTP hanya untuk memperpanjang rujukan karena proses tersebut dapat dilakukan langsung di rumah sakit.
Dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN bahkan tidak diwajibkan membawa surat rujukan. Sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, pasien dapat langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan secepatnya.
Dari sisi rumah sakit, sistem rujukan dinilai sangat membantu. Direktur Utama Rumah Sakit Cinta Kasih Tzu Chi, Gunawan Susanto, menyebut rujukan dari FKTP memberi gambaran awal kondisi pasien. "Dengan adanya rujukan, dokter bisa memberikan pelayanan lanjutan dengan lebih cepat dan maksimal," katanya.
Manfaat tersebut juga dirasakan langsung oleh peserta JKN. Mutiara Vania, peserta JKN asal Bandar Lampung, mengaku sistem rujukan sangat membantu saat anaknya didiagnosis thalasemia beta mayor.
"Sejak dari FKTP, kami langsung diarahkan ke rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan anak saya," ujarnya.
Kini, anak Mutiara rutin menjalani transfusi darah dengan seluruh biaya ditanggung Program JKN. "Tidak ada perbedaan perlakuan antara pasien umum dan peserta JKN. Semua berjalan lancar dan sangat membantu kami," pungkasnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306409/original/068173500_1784877920-cek_fakta_-_pendaftaran_CPNS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5560136/original/057890300_1776659894-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-20T113652.901.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316841/original/059462500_1785991327-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-06T113319.126.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8820855/original/024125800_1782912081-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5468640/original/049006500_1767964837-pus2.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314671/original/030703300_1785758535-Direktur_Utama_BPJS_Kesehatan__Prihati_Pujowaskito.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312271/original/056592100_1785485429-WhatsApp_Image_2026-07-31_at_14.51.47__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7030163/original/022205500_1779804922-c02ebcc3-6f2d-4b77-b8b7-53a65d092b74.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3251556/original/099101400_1601292764-photo-1554574004-b5ed96682e9b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298473/original/003037600_1784172696-BPJS_Kesehatan.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295770/original/019030800_1783944385-20260713_094007.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5499124/original/007692600_1770776958-bpjs_pbi.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3167349/original/049156100_1593592165-20200701-Iuran-BPJS-Kesehatan-Resmi-Naik--ANGGA-4.jpg)
![[Kolom Pakar] Wawan Mulyawan: Sampai Kapan BPJS Kesehatan Bertahan Tanpa Intervensi Fiskal?](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/l8dfJinsQTZetJpkoPGuQA5KFjI=/200x113/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289728/original/098790300_1783413732-Wawan_Mulyawan.jpg)