Dorong Indonesia Bebas Timbal, Kemenko PMK Kolaborasi dengan UNICEF Bahas Rencana Aksi Nasional

Kemenko PMK dan UNICEF bahas Rencana Aksi Nasional Indonesia Bebas Timbal untuk lindungi anak dari paparan timbal berbahaya.

Diterbitkan 10 November 2025, 09:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Isu timbal kini menjadi perhatian serius Kemenko PMK dan UNICEF karena dinilai membawa bahaya yang berdampak luas terhadap kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan lingkungan.

"Paparan timbal bukan hanya persoalan medis, tetapi juga menyangkut masa depan generasi. Kerusakan saraf, penurunan kemampuan belajar, serta hilangnya produktivitas ekonomi adalah risiko nyata yang harus kita hadapi bersama," ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sukadiono di Jakarta pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Data UNICEF menunjukkan, hampir 1 dari 3 anak di dunia atau sekitar 800 juta anak memiliki kadar timbal dalam darah di atas ambang batas aman, yaitu 5 µg/dL (mikrogram per desiliter). Di Indonesia, sekitar 7,9 juta anak (7,1 persen) telah terpapar timbal dalam kadar berbahaya.

Sumber paparan timbal berasal dari industri peleburan aki dan baterai, cat bertimbal, mainan anak, kosmetik, hingga air minum dari pipa timbal. Melihat situasi tersebut, Kemenko PMK bersama UNICEF tengah membahas kolaborasi dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) Indonesia Bebas Timbal.

Chief of Health UNICEF Indonesia, Dr. Mrunal Shetye, berharap Kemenko PMK dapat memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan. "Upaya ini menjadi langkah penting untuk melindungi anak-anak dan masyarakat dari risiko kesehatan jangka panjang akibat paparan timbal," ujarnya.

Langkah Menuju Lingkungan Lebih Aman dan Sehat

Sukadiono menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan bahwa Kemenko PMK siap memfasilitasi koordinasi nasional bersama kementerian/lembaga, dunia usaha, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.

"Rencana aksi ini akan menjadi langkah konkret menuju lingkungan yang lebih aman dan sehat, terutama bagi anak-anak Indonesia," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, UNICEF akan memulai rangkaian kegiatan melalui Kick-Off Meeting yang bertujuan menyamakan persepsi dan membangun komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan. Pertemuan tersebut akan menjadi titik awal sinergi nasional menuju Indonesia Bebas Timbal.

 

Mengenal Timbal

Dilansir laman UNICEF, Timbal merupakan logam yang sangat beracun yang terbentuk secara alami di alam. Namun, penggunaannya yang meluas oleh manusia telah meningkatkan paparan dan risiko bahayanya terhadap manusia.

Timbal diketahui dapat menyebabkan berbagai dampak akut dan kronis termasuk:

  • kehilangan selera makan
  • sembelit
  • kolik abdomen (perut)
  • penurunan IQ
  • masalah perilaku
  • masalah pendengaran dan keseimbangan
  • ensefalopati
  • anemia
  • retardasi pertumbuhan
  • tertundanya kematangan seksual
  • meningkatnya karies (pembusukan) gigi
  • penyakit kardiovaskular
  • penyakit ginjal
  • kejang
  • koma
  • kematian.

Aktivitas-aktivitas manusia yang berkaitan dengan keracunan timbal termasuk:

  • Daur ulang baterai/aki asam timbal bekas formal maupun informal
  • Penggunaan pigmen timbal pada pewarnaan cat dan batik
  • Pembangkit listrik tenaga batu bara
  • Penambangan emas tradisional dan skala kecil
  • Pembakaran bahan bakar bertimbal yang mencemari tanah
  • Aktivitas industri dan limbah kapal.

Di Indonesia, sumber-sumber primer paparan timbal pada anak-anak dan orang dewasa berasal dari proses daur ulang aki asam timbal bekas (aki bekas) dan cat yang mengandung timbal. Secara global, keracunan timbal diperkirakan berdampak terhadap satu dari tiga (atau 800 juta) anak.

Di Indonesia, diperkirakan lebih dari 8 juta anak memiliki kadar timbal dalam darah di atas 5 mikrogram per desiliter (µg/dL), kadar yang membutuhkan tindakan.