Sukses

Penghitungan Suara Pemilu 2024 Apa Harus Selesai di Hari yang Sama? Ini Kata KPU

Mahkamah Konstitusi pernah membuat putusan dalam hal penghitungan suara di TPS yang memungkinkan petugas untuk istirahat.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari prihatin dengan meninggalnya petugas penyelenggara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Hingga 19 Februari 2024, total petugas yang meninggal dunia ada 84 orang. Ini dipicu kelelahan akibat beban kerja yang berat ditambah adanya peran komorbid yang diidap petugas.

Hasyim menjelaskan, kegiatan pemungutan suara di semua wilayah Indonesia adalah enam jam.

“Hanya saja yang membedakan adalah durasi penghitungan suara yang waktunya bisa berbeda-beda karena tergantung juga terhadap jumlah pemilih yang dilayani. Kemudian komplain-komplain yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Hasyim menambahkan, pada intinya penghitungan suara harus selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.

“Namun demikian dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi pernah membuat putusan dalam hal penghitungan suara di TPS sebelum selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara, maka kemudian dapat dilanjutkan dalam durasi 12 jam ke depan,” jelasnya.

Dia memperjelas, Pemilu 2024 pemungutan suaranya dilakukan pada Rabu 14 Februari dan penghitungannya harus selesai sampai pukul 24.00. Namun, apabila ada TPS atau anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang belum selesai menghitung, maka penghitungan dapat dilanjutkan sampai tanggal 15 Februari pukul 12.00.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penghitungan Tetap Berjalan

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan hal serupa.

Masalah yang dihadapi pada Pemilu 2019 adalah masa bekerja yang sangat panjang. Pencoblosan dimulai pada pukul 07.00 hingga pukul 13.00. Setelah itu dilakukan penghitungan suara maksimal hingga pukul 24.00.

“Tapi kemudian ada keputusan MK, boleh ditambah 12 jam lagi di hari berikutnya. Jadi totalnya lebih kurang 21 ditambah 12, lebih kurang 33 jam. Nah itu belum lagi persiapan sebelum pencoblosan, jadi waktunya panjang.”

3 dari 4 halaman

Petugas di Lapangan Kurang Memahami

Sayangnya, lanjut Tito, para petugas di lapangan kurang memahami tambahan waktu penghitungan suara itu.

Para petugas juga kurang memahami soal keputusan Mahkamah Konstitusi terkait penghitungan suara tanpa jeda.

“Nah, tanpa jeda ini banyak dimaknai artinya enggak boleh ninggalin tempat, terus-menerus. Padahal idealnya manusia bekerja 10 jam menurut Kementerian Kesehatan. Nah inilah salah satu yang menyebabkan kelelahan.”

4 dari 4 halaman

Tanpa Jeda pada Proses Bukan Individunya

Guna mengantisipasi hal ini, Tito berdiskusi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), seluruh petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN), dan kepala daerah bahwa yang dimaksud terus-menerus itu adalah prosesnya.  

“Yang dimaksud terus-menerus itu adalah prosesnya. Jadi yang tanpa jeda adalah prosesnya. KPU berpendapat, kenapa perlu tanpa jeda, supaya tidak terjadi break perhitungan, kalau break ada kerentanan (kecurangan).”

“Tapi tidak berarti individualnya yang terus-menerus, prosesnya tetap berjalan, ada penghitungan. Kalau ada yang lelah ya dia bisa istirahat sementara temannya bisa mengerjakan. Nah pemahaman ini yang kita sampaikan pada teman-teman di daerah juga sehingga mereka bisa istirahat ketika lelah sementara proses tetap berjalan,” tutup Tito.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.