Sukses

KPU Siap Dorong Petugas yang Terlibat Pemilu 2024 Skrining Kesehatan

Petugas yang terlibat Pemilu 2024 harus melakukan skrining kesehatan dulu.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah daerah diminta secara aktif mendaftarkan, baik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya ini demi mengoptimalkan pelayanan skrining kesehatan yang akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

Deputi Bidang Administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwoto Ruslan Hidayat turut menuturkan, pihaknya akan melakukan pendaftaran bagi para petugas yang terlibat dalam Pemilu 2024 untuk skrining kesehatan. Hal ini juga sekaligus mendaftarkan petugas Pemilu yang belum masuk Program JKN.

"Pendaftarannya dimulai dari Desember 2023 hingga Januari 2024," tutur Ruslan melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com baru-baru ini.

Dengan adanya dukungan dari seluruh pihak, Ruslan berharap skrining kesehatan yang dihadirkan BPJS Kesehatan bisa dioptimalkan untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh petugas dan bisa langsung menentukan tindak lanjut yang tepat dalam kasus risiko tinggi.

Mengetahui Siapa Saja yang Belum Jadi Peserta JKN

Senada dengan hal tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator PMK Nunung Nuryartono menyebut, dibutuhkan sinergi yang kuat untuk mengetahui siapa saja petugas pemilihan umum yang belum menjadi peserta JKN.

Menurutnya, langkah ini penting dilakukan sebagai langkah awal untuk mendorong pemerintah daerah dalam mendaftarkan anggota PPK sebagai peserta JKN.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Validasi Data Petugas Pemilu Jadi Peserta JKN

Menurut Nunung Nuryartono, perlu ada validasi data untuk pendaftaran petugas yang terlibat Pemilu 2024 masuk dalam Program JKN.

"BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah, Bawaslu atau KPU perlu melakukan validasi data yang dimiliki oleh masing-masing instansi, sehingga bisa menjadi langkah awal untuk mendorong pemerintah daerah dalam mendaftarkan anggota pemilihan umum menjadi peserta JKN," tambahnya.

Lakukan Skrining Kesehatan

Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko juga meminta agar seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melakukan skrining kesehatan sebelum kegiatan pemilihan umum.

Hal ini dilakukan agar kesehatan para petugas KPPS tetap termonitor saat bertugas.

"Jangan sampai kita mengulang tahun-tahun sebelumnya. Ini harus diantisipasi. Maka dari itu, diperlukan strategi dan langkah yang tepat, salah satunya melalui skrining kesehatan yang melibatkan BPJS Kesehatan," ujar Moeldoko dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Layanan Skrining BPJS Kesehatan BagiPetugas Penyelenggaran Pemilihan Umum 2024.

3 dari 4 halaman

Kesiapan Rumah Sakit TNI

Sementara itu, Kepala Pusat Kesehatan TNI Mayjen Guntoro menyatakan, kesiapannya untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 melalui penyediaan layanan tindak lanjut apabila ada rujukan dari BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan, beberapa rumah sakit TNI sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan bagi para anggota yang terlibat dalam pemilihan umum.

Optimalkan Rumah Sakit Bhayangkara

Begitu juga dengan Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI Irjen. Pol. Asep Hendradiana menegaskan, pihaknya juga akan menugaskan para anggota untuk melakukan skrining.

Selain itu, dirinya juga telah mengoptimalkan Rumah Sakit Bhayangkara sebagai rumah sakit mitra BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kepada seluruh panitia yang terlibat dalam pemilihan umum.

4 dari 4 halaman

Petugas Pemilu 2024 Harus Skrining Dulu

Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pembangunan Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad menegaskan, bahwa pihaknya siap untuk menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk melakukan pendaftaran para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai peserta JKN.

Ia juga mendukung upaya yang dilakukan melalui skrining kesehatan bagi seluruh anggota pemilihan umum.

"Ini perlu digarisbawahi bahwa sebelum menjadi anggota penyelenggara, anggota PPK, PPS, dan KPPS sudah melalui tahap awal skrining kesehatan. Data ini bisa disinkronkan dengan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menjadi dasar untuk skrining lanjutan," kata La Ode.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini