Sukses

Menkes Budi Sebut Status Darurat COVID-19 Indonesia Bakal Dicabut oleh Presiden Jokowi

Status darurat COVID-19 Indonesia akan dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pencabutan status darurat COVID-19 Indonesia akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini merespons adanya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang resmi mencabut status darurat COVID-19 global pada 4 Mei 2023.

Saat ini, Menkes Budi sedang menunggu perbincangan dan pertemuan dengan Presiden untuk membahas pencabutan status kedaruratan COVID-19 di Indonesia.

“Ya nanti itu akan dilakukan Pak Presiden. Ada Keputusan Presiden (Keppres) nanti,” kata Budi Gunadi saat ditemui Health Liputan6.com dalam acara Pekan Imunisasi Dunia 2023 di Gedung Kementerian Kesehatan RI Jakarta pada Minggu, 7 Mei 2023.

Konsultasi Pencabutan Status ke Jokowi

Ditegaskan kembali oleh Budi Gunadi, untuk pencabutan status kedaruratan COVID-19 juga harus dikonsultasikan secara matang dengan Jokowi. Hal ini juga demi kelancaran persiapan transisi pandemi ke endemi.

“Saya rasa mesti konsultasi dulu sama beliau lah, karena beliau sedang sibuk mempersiapkan acara KTT ASEAN 2023 dulu,” terangnya.

Persoalan pencabutan status darurat COVID-19 di Indonesia, lanjut Menkes Budi juga sudah dikonsultasikan ke Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal ini sudah dilakukan jauh-jauh hari seiring dengan Indonesia bersiap memasuki masa transisi ke endemi.

"WHO bilang Public Health of Emergency International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional pandemi ditarik, ya itu kabar bagus," katanya.

"Sebenarnya kami udah dua kali konsultasi ke mereka -- untuk persiapan cabut kedaruratan COVID Indonesia. Kami juga bilang kondisinya seperti ini, persiapan obat, vaksinasi, edukasi ke masyarakatnya."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kasus COVID Indonesia Lagi Dikaji

Terkait pencabutan kedaruratan COVID di Indonesia, kasus virus Corona pun sedang naik selepas masa Lebaran Idul Fitri 2023. Sementara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah resmi mencabut status darurat COVID-19 pada 4 Mei 2023 atau

Lantas, apakah hal itu akan memengaruhi pencabutan kedaruratan COVID di Indonesia?

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, kenaikan kasus COVID ini tengah dikaji oleh para ahli.

Meski kasus naik, kondisi COVID di Indonesia masih terbilang terkendali dan jauh dari kriteria pandemi WHO. Secara definisi, disebut pandemi, jika penyebarannya meluas hingga seluruh dunia.

“Ini yang sedang dikaji karena kondisi naiknya kasus masih sangat jauh dari angka kriteria pandemi WHO. Pandemi (di Indonesia) masih terkendali,” ujar Nadia saat dihubungi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Sabtu, 6 Mei 2023.

Pertimbangan Situasi Pencabutan Darurat COVID-19

Adanya pengkajian yang dilakukan para ahli soal pencabutan status darurat COVID-19 di Indonesia juga untuk mempertimbangkan, kapan situasi yang tepat untuk pencabutan tersebut. Hal ini membutuhkan kajian matang.

“Ini yang dikaji oleh para ahli, bagaimana baiknya situasi yang tepat – untuk pencabutan status kedaruratan COVID Indonesia,” terang Nadia.

3 dari 3 halaman

Dampak Pencabutan Status Darurat COVID-19 Global

Epidemiolog sekaligus peneliti Global Health Security Policy Centre for Environmental and Population Health Griffith University, Australia, Dicky Budiman menjelaskan, salah satu dampak dari pencabutan status darurat COVID-19 global berkaitan dengan meluasnya kekuasaan bagi setiap negara untuk merespons pandemi COVID-19.

"Intinya, pencabutan PHEIC ini lebih memberikan keleluasaan, otorisasi pada masing-masing negara untuk merespons COVID-19," ujar Dicky melalui keterangan pada Health Liputan6.com, Sabtu (6/5/2023).

"(Entah itu) tetap dalam status kedaruratan atau mereka masukan (COVID-19) dalam program pengendalian penyakit secara umum," sambungnya.

Negara Punya Kewenangan Respons COVID-19

Hal tersebut dikarenakan menurut Dicky, dengan pencabutan Public Health of Emergency International Concern (PHEIC) ini, tiap negara jadi punya kewenangan sendiri untuk merespons bagaimana pandemi COVID-19 akan disikapi kedepannya.

"Negara-negara itu punya keleluasaan lebih atas itu, karena kalau PHEIC-nya tidak dicabut, mau tak mau akan terus darurat. Namun, bahwa dia masih pandemi, ya iya dalam konteks saat ini. Tapi sekali lagi, sudah tidak seperti status yang akut dua atau tiga tahun awal pandemi," kata Dicky.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini