Sukses

Praktik Curang RS, Pasien BPJS Dibatasi Rawat Inap dan Disuruh Beli Obat Sendiri

Bentuk praktik curang Rumah Sakit (RS) terhadap pasien BPJS bisa pembatasan rawat inap sampai disuruh beli obat sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar membeberkan sejumlah praktik curang (fraud) Rumah Sakit (RS) terhadap pasien BPJS Kesehatan. Di antaranya, pembatasan rawat inap hingga pasien disuruh beli obat sendiri.

Apalagi berita tentang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibatasi rawat inap di rumah sakit seperti dipulangkan oleh pihak rumah sakit dalam kondisi belum layak pulang terus menjadi isu yang kerap menimpa pasien.

"Ini adalah salah satu bentuk fraud yang dilakukan oleh RS. Saya pernah mendapatkan laporan ada pasien JKN yang dipulangkan sebuah RS dalam kondisi belum sadar," ungkap Timboel kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat, ditulis Jumat (7/4/2023).

"Kemudian sempat dirawat sehari di rumah dengan ketiadaan dokter dan peralatan medis. Pasien tersebut akhirnya dimasukkan ke RS lagi, namun selama 8 jam ditangani, nyawa pun tidak tertolong."

Disuruh Beli Obat Sendiri dan Bayar Alat Kesehatan

Beberapa fraud lainnya yang juga sering dialami pasien JKN, misalnya disuruh beli obat sendiri dengan alasan obat di apotek kosong. Ada pula yang disuruh membayar alat kesehatan untuk suatu tindakan medis, disuruh beli darah sendiri dan sebagainya.

Menurut Timboel, tindakan kecurangan di rumah sakit dengan memanfaatkan kewenangan dokter secara subjektif. Padahal, pada kejadian pasien yang dipulangkan sebenarnya dia belum layak pulang.

"Hal ini terus terjadi yang dilakukan oknum RS, sejak awal beroperasinya JKN hingga saat ini. Sepertinya oknum RS yang melakukan fraud ini memanfaatkan kewenangan dokter secara subyektif untuk membatasi perawatan di RS dengan memulangkan dalam kondisi belum layak pulang," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Motif untuk Mengambil Keuntungan

Praktik curang rumah sakit terhadap pasien JKN, lanjut Timboel Siregar, didasari atas motif untuk mengambil keuntungan. Hal ini akan berpengaruh dengan besaran klaim INA-CBGs pasien yang bersangkutan.

Dalam hal ini, pihak rumah sakit akan melaporkan klaim pasien dengan angka yang sangat tinggi. Besaran jumlah klaim pun diikuti dengan persetujuan pasien untuk melakukan perawatan lanjutan (rawat jalan).

"Motifnya sederhana saja, yaitu mengambil keuntungan. Biasanya tindakan memulangkan pasien dalam kondisi belum layak pulang tersebut akan diikut dengan permintaan kepada pasien untuk melakukan perawatan lanjutan," beber Timboel.

"Ya sehingga akan muncul biaya INA-CBGs baru."

Melanggar Perjanjian Kerja Sama

Berbagai temuan fraud dinilai Timboel harus menjadi catatan rumah sakit. RS sebagai mitra BPJS Kesehatan dalam melayani pasien JKN dengan penjaminan BPJS Kesehatan diharuskan mematuhi ketentuan hukum  dan perjanjian kerja sama.

"Perjanjian ini kan ditandatangani oleh RS dan BPJS Kesehatan. Tentunya, fraud-fraud yang dilakukan tersebut sudah melanggar berbagai ketentuan hukum positif dan perjanjian kerja sama," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Tidak Ada Pembatasan Lama Rawat Inap

Pada Februari 2023, sempat beredar informasi di media sosial terkait lama rawat inap pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit yang hanya dibatasi tiga hari. Ada warganet yang menyebut rawat inap selama tiga hari untuk penyakit ringan atau tidak kronis, sedangkan ada juga yang sudah dua minggu dirawat tetap berjalan lancar.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menanggapi, bahwa BPJS Kesehatan tidak membatasi lama atau waktu rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Wah, itu perlu diluruskan, karena menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan, tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari," katanya dalam pernyataan yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 14 Februari 2023.

Rawat Inap Tergantung Keputusan Dokter

Adapun lamanya pasien menjalani rawat inap tergantung keputusan dokter yang menangani. Keputusan ini juga melihat kondisi pasien, apakah memang sudah boleh pulang dan menjalani rawat jalan.

"Jadi, tergantung kepada dokter yang bertanggungjawab merawat. Kalau sudah layak atau terkendali penyakitnya, nah itu baru boleh dipulangkan," jelas Ghufron.

Apabila ada pasien JKN yang bermasalah soal lama rawat inap atau terkendala layanan, Ghufron meminta  agar melaporkan permasalahan terkait isu di atas kepada BPJS Kesehatan. Masyarakat dapat menghubungi petugas BPJS ataupun Care Center di nomor 165.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini