Sukses

Ibu Hamil Meninggal di Subang, BPJS Kesehatan: Pasien Darurat Bisa Langsung ke IGD

Dari kasus bumil meninggal di Subang, pasien kondisi darurat bisa langsung mengakses layanan IGD.

Liputan6.com, Jakarta Menilik kasus ibu hamil meninggal di Subang, pasien dalam kondisi darurat dapat mengakses layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit (RS). Aturan ini berlaku kepada seluruh pasien, baik peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun non JKN.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto menjelaskan bahwa penanganan di IGD bagi pasien kondisi darurat mutlak dilakukan. Tujuannya membuat kondisi kritis pasien tertangani awal terlebih dahulu.

Penanganan di IGD juga untuk melihat perkembangan pasien, apakah mampu dilayani di rumah sakit yang bersangkutan atau harus dirujuk ke rumah sakit lain.

"Pada prinsipnya, dalam kondisi gawat darurat pasien dapat langsung mengakses unit/instalasi gawat darurat fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapat penanganan kegawatdaruratan," jelas Ardi, sapaan akrabnya kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Rabu, 8 Maret 2023.

"Ini sampai dengan kondisinya teratasi/stabil atau dirujuk ke Fasilitas Kesehatan lainnya yang mampu laksana."

Ditegaskan kembali oleh Ardi, akses layanan IGD dalam kondisi pasien darurat berlaku secara umum.

"Hal ini berlaku secara umum, baik itu pasien dengan jaminan BPJS Kesehatan maupun non BPJS Kesehatan," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut menyoroti bahwa dalam kondisi darurat, rumah sakit (RS) tidak boleh menolak pasien. Hal ini berkaca dari kasus ibu hamil bernama Kurnaesih (39) yang meninggal dunia di Subang.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menegaskan, rumah sakit harus tetap memberikan pertolongan pertama. Upaya ini agar kondisi pasien stabil, sembari menyiapkan rujukan ke rumah sakit lain bila di RS yang bersangkutan tidak bisa.

"Pada kondisi darurat, RS tidak boleh menolak pasien, tetap harus memberikan pertolongan pertama. Jadi stabilisasi pasien perlu dilakukan dan baru kemudian dilakukan rujukan," tegas Nadia saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Rabu, 8 Maret 2023.

Seperti diberitakan, Kurnaesih yang merupakan warga Desa Buniara, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang membutuhkan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK), tapi ditolak oleh RSUD Subang dengan alasan ruangan penuh.

PONEK adalah upaya pelayanan komprehensif di Rumah Sakit untuk menanggulangi kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatal, sehingga dapat menurunkan derajat kesakitan dan meminimalkan angka kematian Ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB).

3 dari 3 halaman

Pemeriksaan Kehamilan dan Rujukan Persalinan

Demi mencegah kematian ibu hamil, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, Kemenkes sudah ada program kesehatan ibu hamil. Ada pemeriksaan Antenatal Care (ANC) dan pemeriksaan USG juga dokter.

Tujuannya, agar mendeteksi bila terjadi kelainan pada janin atau pada sang ibu.

"Oleh karena itu, ada program kesehatan ibu, yang mana ibu hamil harus melakukan pemeriksaan Antenatal Care (ANC) sebanyak 6 kali dan 2 kali dilakukan pemeriksaan USG dan oleh dokter," jelas Nadia.

"Agar bisa mendeteksi kalau ada kelainan pada bayi ataupun ibu."

Selanjutnya, dapat dilakukan rujukan terencana untuk proses kelahiran, apakah ibu bisa melahirkan di fasilitas kesehatan (faskes) atau harus dirujuk ke RS.

"Dan ini dilakukan mendekati waktu persalinan, jadi bukan saat persalinan. Ada rumah tunggu yang dapat dimanfaatkan bumil sambil menunggu saat persalinan yang posisinya dekat dengan faskes," tutur Nadia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.