Sukses

Wacana STR Dokter Berlaku Seumur Hidup, Ini Respons Konsil Kedokteran

Tanggapan soal wacana Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang akan berlaku seumur hidup.

Liputan6.com, Jakarta Muncul wacana Surat Tanda Registrasi (STR) dokter akan berlaku seumur hidup. Kabar ini pun memicu kehebohan di kalangan dokter, yang mana hal itu mencuat dari isi draft RUU Kesehatan yang akan menghilangkan kewajiban resertifikasi dokter setiap lima tahun.

Menurut Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Imran Agus Nurali, STR seumur hidup untuk dokter, boleh saja, asalkan kompetensi dokter tetap sesuai standar. Kemampuan seorang dokter pada umumnya yang dinilai oleh komite di kolegium.

“STR seumur hidup boleh saja, asal sesuai kompetensinya dilihat. Jadi nanti mungkin baru usulan, supaya ada komite di kolegium yang akan melihat kompetensi dokter,” ujarnya saat acara 'Forum Komunikasi dan Media' di Sahira Butik Hotel, Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Desember 2022.

Dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, dijelaskan bahwa STR akan berlaku seumur hidup, gratis, dan bisa diurus melalui cara online.

"STR yang seumur hidup memang sudah ada wacana ya di Omnibus Law. Mungkin akan melibatkan semacam komite, itu terdiri dari kolegium,” lanjut Imran.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penilaian Masih Kompeten atau Tidak

Imran Agus Nurali menyampaikan, apabila Surat Tanda Registrasi (STR) dokter akan berlaku seumur hidup, penilaian kompetensi harus tetap dilihat, apakah masih kompeten atau tidak. Sebab, hal ini bersangkutan dengan menangani pasien.

“Kalau STR seumur hidup oke, lalu bagaimana dokter gigi melakukan bedah, misalnya, maksudnya respons intervensi. Sementara seumur hidup, sekitar usia 60 atau 65 tahun gitu, dia (dokter) masih tremor atau enggak,” jelasnya.

“Kalau ternyata tremor kan enggak mungkin kompeten. Makanya, unsur quality (kualitas) terlibat dalam suatu komite. Tentu ada waktu yang akan dilihat, dia masih kompeten atau enggak.”

Berperan dalam menerbitkan STR, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dapat saja mengeluarkan STR seumur hidup dengan syarat dokter dapat terbukti kompeten.

“Kolegium profesi bisa terlihat mengeluarkan STR seumur hidup, selama (dokter) masih kompeten,” pungkas Imran.

3 dari 4 halaman

Pembahasan di RUU Kesehatan Omnibus Law

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dante Saksono Harbuwono sempat menyampaikan kemungkinan Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup dengan evaluasi standardisasi kualitas pelayanan melalui Surat Izin Praktik (SIP).

Hal tersebut kemungkinan akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law yang masih dibahas dengan parlemen. 

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) badan legislasi DPR bersama BPOM, BKKBN, dan DJSN terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law pada Selasa (22/11/2022).

“STR-nya bisa (berlaku) seumur hidup, registrasinya, tapi standardisasi kualitasnya dengan menggunakan SIP. SIP nya dievaluasi setiap 5 tahun” jelas Dante.

Dante menambahkan bahwa standardisasi secara periodik ini membutuhkan kerja sama organisasi profesi dan pemerintah.

“Kita ingin memberikan the function of government is to government, regulasinya bukan lagi di organisasi profesi terapi Pemerintah, yang mana Pemerintah mengeluarkan surat standardisasi untuk evaluasi mengeluarkan SIP, jadi SIP dikeluarkan oleh Pemerintah,” tambahnya.

4 dari 4 halaman

STR Lama Keluar

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menuturkan telah mendapatkan cerita tentang dokter-dokter yang tak kunjung keluar Surat Tanda Registrasi (STR). 

"Saya ditanya dokter-dokter yang STR-nya enggak keluar. Sini saya yang tanda-tangan supaya STR keluar biar cepat," katanya saat sesi Forum Komunikasi Ikatan Dokter Indonesia bertema,"Pemenuhan Kebutuhan Dokter Spesialis dalam Rangka Manajemen Sumber Daya Kesehatan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan yang Berbasis Mutu, Pemerataan, dan Keadilan” beberapa waktu lalu.

"Ternyata Menteri tidak bisa menandatangani STR karena kewenangannya ada pada Konsil (Konsil Kedokteran Indonesia). Dan Konsil Kedokteran Indonesia juga tak bisa serta-merta menerbitkan STR karena harus berdasarkan rekomendasi organisasi profesi dokter.” 

Dalam RUU Kesehatan, Budi Gunadi akan berjuang agar STR dapat diberlakukan seumur hidup sehingga para dokter dan tenaga kesehatan tidak lagi dibebani dengan biaya dan birokrasi rumit.

Sebagai informasi, dokter wajib memiliki STR dan Surat Izin Praktik (SIP) untuk praktik. Saat ini kedua izin tersebut wajib diperpanjang 5 tahun sekali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.