Sukses

Sebut BPOM Bersalah di Kasus Gagal Ginjal Akut, KKI: Jangan Berlindung di Balik Kejagung

BPOM dinilai sebagai pihak yang berpotensi menjadi tersangka karena kelalaiannya memberikan izin edar obat sirop yang tercemar hingga memicu kasus gagal ginjal akut.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tak berlindung di balik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait cemaran obat yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut.

Pernyataan ini disampaikan David menanggapi keterangan BPOM yang mengaku akan menghadapi gugatan KKI dengan pendampingan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kepala BPOM seharusnya cukup menggunakan biro hukum di BPOM dalam menghadapi gugatan KKI ke PTUN," ujar David dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).

Diketahui, KKI menggugat BPOM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang dilayangkan pada 11 November 2022 terdaftar dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN JKT.

KKI menduga BPOM melakukan perbuatan melawan hukum penguasa dan pembohongan publik.

David merasa heran dengan tindakan BPOM yang seolah berlindung di balik Kejagung. Pasalnya, David menilai BPOM merupakan pihak yang berpotensi menjadi tersangka karena kesalahannya memberikan izin edar obat sirop yang tercemar hingga memicu kasus gagal ginjal akut.

"Ini tidak elok karena BPOM sendiri berpotensi menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari sisi pidana karena akibat kelalaian BPOM yang mengeluarkan izin edar obat sirup yang tercemar mengakibatkan banyak korban meninggal dan sakit," kata David.

David menegaskan, BPOM memberikan sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) kepada pedagang besar farmasi yang memasok bahan baku ke produsen obat. BPOM juga memberikan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) kepada produsen obat.

Menurut David, BPOM juga mengeluarkan izin edar atas obat yang tercemar dan mengakibatkan banyaknya korban meninggal dan sakit akibat gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak.

"Jadi BPOM berpotensi menjadi pelaku ataupun pihak yang turut serta melakukan tindak pidana, karena saat ini sudah ada distributor obat yang dicabut sertifikat CDOB, sudah ada produsen obat yang dicabut CPOB-nya dan sudah 73 obat yang dicabut izin edarnya," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kejagung Diminta Tak Asal Beri Pendampingan Hukum BPOM

Atas dasar itu, dia berharap Kejagung tak asal memberikan pendampingan hukum terhadap BPOM dalam melawan gugatan KKI.

"Dengan meminta bantuan Kejagung, publik jadi bisa menilai tindakan Kepala BPOM ingin melepaskan tanggung jawab dan menyalahkan pihak lain serta tidak mengakui kelalainya dalam pengawasan obat terkait cemaran EG/DEG yang menimbulkan banyaknya korban jiwa," kata David.

Menurut David, Kepala BPOM Penny Lukito terancam dikenakan pidana karena dianggap melakukan pembohongan publik. Menurut dia, awalnya BPOM menyebut ada lima sirup obat tercemar yang kemudian direvisi menjadi tiga.

Kemudian menyebut juga ada tujuh sirup obat tidak tercemar kemudian direvisi menjadi lima sirup obat tidak tercemar. Terakhir yang fatal, menurut dia BPOM mengumumkan 198 daftar sirup obat tidak tercemar kemudian di pengumuman berikutnya ada 14 dari 198 tersebut malah dinyatakan tercemar EG/DEG dan BPOM menyatakan rilis terhadap 198 obat yang tidak tercemar tidak berlaku lagi.

"Inilah yang kita anggap BPOM telah melakukan pembohongan publik," kata David.

Menurut David, tindakan BPOM tersebut melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan 'setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

Selain itu, berita bohong merupakan pelanggaran dalam Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

3 dari 3 halaman

Kepala BPOM Diminta Tunjukkan Sikap Kenegarawanan

 

David mengimbau agar Kepala BPOM tidak mengeluarkan penrnyataan-pernyataan yang mendahului hakim dengan mengatakan gugatan KKI salah diajukan ke PTUN.

"Ini arogan sekali, apakah Kepala BPOM tidak bertanya ke biro hukumnya terlebih dahulu sebelum membuat pernyataan?,% kata dia.

David menyebut gugatan KKI ke PTUN sudah sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrectmatige Overheidsdaad).

"Nah karena tindakan BPOM kami nilai melanggar hukum maka Pengadilan yang berwenang ya PTUN. Jangan dahulukan hakim PTUN dalam memutuskan dong," ujar David.

Tak hanya itu, David juga meminta Kepala BPOM Penny Lukito menunjukkan sikap sebagai negarawan yang mau bertanggung jawab atas kesalahan lembaga yang dia pimpin.

"Kami meminta sikap kenegarawanan dari Kepala BPOM untuk mengakui kelalaian dalam melaksanakan tugas serta meminta maaf kepada seluruh konsumen Indonesia," dia memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.