Sukses

Bea Cukai Musnahkan Ribuan Milk Bun Asal Thailand Tak Berizin BPOM Senilai Rp 400 juta

Bea Cukai Soekarno-Hatta menindak 33 terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2024. Dari penindakan itu ditemukan ribuan mlik bun, roti milk bun yang viral asal Thailand.

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand.Pemusnahan tersebut bernilai Rp400 jutaan.

Adapun ribuan milk bun tersebut adalah hasil 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menuturkan, pihaknya hanya melakukan penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi batas. Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

"Jadi batas bawaan olahan pangan adalah 5 Kg per penumpang, jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari Badan POM, (BPOM) maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Gatot Sugeng, Jumat (8/3/2024).

Tercatat dari 33 penindakan, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah milk bun berbagai variasi. Jumlah ini tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi, besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan (Jastip).

"Selain itu penumpang juga tidak memiliki izin edar BPOM, yang merupakan syarat untuk membawa barang tersebut," kata dia.

 

Ia menegaskan, penindakan dan pemusnahan ini adalah langkah penting untuk meminimalkan peredaran barang tanpa izin edar Badan POM di masyarakat.

Selain tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizinya, dari sektor ekonomi dan perdagangan, penindakan dan pemusnahan ini diharapkan dapat mendukung industri makanan dalam negeri, sehingga tidak tergerus oleh produk-produk impor yang serupa.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Imbauan kepada Masyarakat

"Pemusnahan juga sebagai transparansi kami kepada masyarakat dalam proses penyelesaian barang hasil penindakan dalam hal ini milk bun oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta,” ujar Gatot.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk senantiasa menaati ketentuan yang berlaku dan turut mendukung industri makanan dalam negeri dengan membeli produk lokal yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh Badan POM.

"Dukungan ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga memastikan konsumsi masyarakat aman dan berkualitas,” ujar dia.

3 dari 4 halaman

Bea Cukai Batam Tindak Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal dari Singapura

Sebelumnya diberitakan, Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau menindak kontainer bermuatan ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal asal Singapura di Kawasan Buana Central Park Batam pada 25 Januari 2024. 

Estimasi nilai barang mencapai Rp4,59 miliar dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.

Penindakan bermula dari informasi tentang pengiriman MMEA dari Singapura ke Batam menggunakan kontainer. Bea Cukai Batam pun melakukan pendalaman dan analisis dan menemukan sebuah konteiner kapal kargo dari Singapura yang terindikasi sesuai informasi yang akan tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam pada 23 Januari 2024.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan, saat tiba, pihaknya segera melakukan pengawasan melekat dan pemeriksaan terhadap muatan kontainer tersebut.

 

4 dari 4 halaman

Beri Pelayanan Maksimal

"Dalam dokumen pabean yang kami terima, pemberitahuan barang hanya mencantumkan merek Rio Sparkling, tetapi dari hasil pemeriksaan, kami menemukan beberapa merek MMEA lain yang tidak diberitahukan. Kami pun segera melakukan penindakan dan membawa kontainer ke tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang," 

“Sedangkan dari hasil pencacahan, ada sebanyak 24.360 botol merek RIO COCKTAIL, 6.000 botol merek QINGHAIHU, 384 botol merek JOHNNIE WALKER, dan 120 botol merek MACALLAN,” rincinya.

Hingga saat ini ada dua tersangka, masing-masing (A) sebagai pemilik barang dan (TS) sebagai pemalsu dokumen terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pelayanan dan pengawasan dengan maksimal terhadap aktivitas kepabeanan dan cukai di kawasan bebas Batam,” pungkas Evi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini