Sukses

Asal Ada Bukti Vaksinasi, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal di PPKM Level 3

Anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal dengan menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) resmi naik menjadi Level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebelumnya, aglomerasi Jabodetabek berada di Level 2 PPKM.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan RI Safrizal ZA, menyampaikan, terdapat penyesuaian kebijakan di daerah PPKM Level 3. Salah satunya, anak di bawah 12 tahun sudah boleh masuk tempat-tempat publik, misal mal dan pusat perbelanjaan.

Syaratnya, anak-anak harus menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19. Aturan penyesuaian tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.

"Di dalam Inmendagri kali ini, anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan untuk berkunjung ke tempat-tempat keramaian. seperti pusat perbelanjaan, mal, bioskop, dan berbagai tempat fasilitas umum," kata Safrizal melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 8 Februari 2022.

"Tentunya, dengan pendampingan orangtua dan harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Namun, apabila anak-anak ingin mengunjungi taman bermain, maka harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.

Aturan PPKM Level 3, yang mencakup perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali mulai berlaku efektif pada tanggal 8 sampai 14 Februari 2022. InMendagri ini diteken Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian tertanggal 7 Februari 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Anak di Bawah 12 Tahun Minimal Vaksinasi Dosis 1

Sebagaimana salinan InMendagri Nomor 9 Tahun 2022 yang diterima Health Liputan6.com, berikut ini kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di Level PPKM 3 dengan ketentuan:

1. Kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen)dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan

2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

3. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen (tiga puluh lima persen) dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap untuk setiap anak yang masuk

5. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan, sebagai berikut:

  1. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
  2. kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
  3. anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama
3 dari 4 halaman

Penyesuaian Kebijakan di 41 Daerah PPKM Level 3

Safrizal ZA menekankan beberapa hal yang diatur InMendagri dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali terbaru. Yakni adanya perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah.

Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah, sedangkan pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dari 2 daerah menjadi 41 daerah.

Pada daerah dengan status PPKM Level 3 memerhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75 persen staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi
  2. Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 60 persen
  3. Konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 50 persen, dan kapasitas tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial masimal 25 persen, dan tempat ibadah maksimal 50 persen
4 dari 4 halaman

Infografis Anak Indonesia Usia 6-11 Tahun Siap Terima Vaksin Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.