Sukses

Larangan 14 Negara Masuk RI Dihapus, Karantina Sama Rata 7 Hari

Penghapusan larangan masuk Indonesia dan aturan karantina yang disamaratakan.

Liputan6.com, Jakarta Larangan masuk dari 14 negara transmisi Omicron ke Indonesia kini telah dihapus dan karantina disamaratakan menjadi 7 hari. Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Ketentuan di atas sesuai terlihat dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Pada SE dan SK terbaru yang diterima Health Liputan6.com, Jumat (14/1/2022), sudah tidak adanya aturan mengenai negara-negara transmisi Omicron yang dilarang masuk Indonesia. Kewajiban karantina yang semula 10 dan 7 hari tergantung negara asal kedatangan, berubah menjadi sama rata, yakni 7 hari.

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam, demikian bunyi SE terbaru.

Ditegaskan pula dalam SK yang mengatur perjalanan luar negeri WNI berbunyi, Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam.

Kedua poin perubahan aturan pelaku perjalanan luar negeri dalam SE dan SK ini ditandangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 12 Januari 2022.  

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dispensasi Karantina WNA Kepala Perwakilan Asing 7 Hari

Pada SE dan SK Satgas COVID-19 terbaru, aturan dispensasi karantina bagi WNA kepala perwakilan asing juga menjadi 7 hari. Dispensasi berupa menjalani karantina mandiri, bukan terpusat.

Bunyi ketentuan sebagai berikut:

4. WNA dengan status kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia dan keluarga dapat diberikan dispensasi terhadap pelaksanaan karantina terpusat selama 7 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 3.e. berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual.

5. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Permohonan dispensasi berupa pelaksanaan karantina mandiri WNA perwakilan asing di atas, diajukan minimal 7 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

3 dari 3 halaman

Infografis Indonesia Dinilai Telah Lewati Masa Krisis Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.