Sukses

Pengantin Baru Akan Dapat Kartu Nikah Digital pada Akhir Mei 2021

Pasangan yang telah menikah akan bisa memiliki kartu nikah digital pada akhir Mei 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan yang telah menikah akan bisa memiliki kartu nikah digital pada akhir Mei 2021. Peluncuran kartu nikah ditigal oleh Kementerian Agama ini merupakan salah satu bagian revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) dalam memberi kemudahan dan layanan berkualitas pada masyarakat.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki mengatakan kartu nikah digital punya banyak manfaat.

"Ada banyak manfaat kartu nikah digital. Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut," ujar Muharam di Jakarta, Rabu, 19 Mei, dilansir Antara.

Selain itu menurutnya, pasangan pengantin tidak perlu ribet membawa buku nikah ketika bepergian. Mereka hanya perlu menunjukkan kartu nikah digital saat ada pengecekan.

"Kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Upaya Hindari Pemalsuan Dokumen

Kartu nikah digital juga merupakan upaya Kemenag menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Kartu tersebut menghindarkan praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.

"Jadi susah mau nipu-nipu, 'Oh, saya belum nikah', nanti ketahuan dari kartu tersebut," katanya.

Kartu nikah digital, menurut Muharam pun mempercepat pasangan pengantin mendapat bukti nikah. Pasangan yang baru melangsungkan pernikahan bisa langsung mendapat kartu nikah digital secara online yang dikirim melalui nomor WhatsApp maupun email. Hal tersebut juga mengurangi waktu dan biaya yang dikeluarkan.

Digitalisasi kartu inikah ini akan menjangkau seluruh kantor urusan agama di Indonesia. "Nantinya ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi, kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional."

 

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.