Sukses

IDI: Data Pasien COVID-19 Dibuka kepada Pihak Berwenang yang Tangani Pandemi Corona

Data seorang pasien COVID-19 boleh dibuka selama itu menyangkut penanganan pandemi Corona di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menegaskan bahwa data pasien COVID-19 boleh dibuka kepada pihak yang berwenang dalam penanganan pandemi Corona.

Keterbukaan data pasien Virus Corona termasuk permintaan organisasi profesi saat penemuan kasus pasien positif COVID-19 di Depok, Jawa Barat, beberapa bulan lalu.

Menurut Ketua Umum PB IDI, Daeng M Faqih, keterbukaan data pasien COVID-19 untuk membantu penelusuran kontak (tracing) dan kebijakan lain dalam penanganan pandemi Corona.

"Kita ingat, waktu kasus pasien COVID-19 yang pertama kali di Depok. Itu kan, IDI bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) konferensi pers minta data pasien dibuka," kata Daeng kepada Health Liputan6.com saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin, 30 November 2020.

"Kenapa? Karena kasusnya pandemi. Kita dalam kondisi menghadapi wabah. Dan, untuk kepentingan masyarakat umum, hal-hal seperti ini (keterbukaan data) itu perlu. Supaya tracing-nya bagus," Daeng menekankan.

Manakala data pasien COVID-19 tidak dibuka, kesulitan tracing dan pemeriksaan tes Corona (testing) kepada kontak erat dapat dilakukan. 

"Kalau tidak dibuka data itu, ya kita akan kesulitan mengendalikan COVID-19. Itu usulan kami," Daeng melanjutkan.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Data Pasien COVID-19 Dilaporkan kepada yang Berwenang

Untuk data pasien COVID-19 yang dibuka, Daeng menekankan, ditujukan kepada pihak-pihak yang berwenang. Bukan berarti data itu dibuka bebas kepada publik.

"Maksud kami terbuka itu, bukan terbuka buat publik. Bukan begitu, tapi dibuka dan dilaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk kepentingan tracing dan penanganan COVID-19," kata Daeng.

"Kami dari organisasi profesi, tetap minta data itu dibuka. Nah, dibukanya ini, jangan disalahtafsirkan. Sekali lagi, data itu sebaiknya dibuka. Dibuka ke siapa? Dibuka kepada yang berwenang dalam rangka penanganan dan pengendalian COVID-19," ujar Daeng.

3 dari 3 halaman

Infografis 4 Hal Positif untuk Kesembuhan Pasien Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.