Sukses

Pemkot Bandung Belum Izinkan Tempat Hiburan Beroperasi, Tunggu Zona Biru Dulu

Belum termasuk berada di zona biru, belum ada tempat hiburan di Bandung diizinkan beroperasi

Liputan6.com, Jawa Barat - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum mengizinkan tempat hiburan untuk kembali beroperasi. Sebab, Kota Bandung masih berada dalam zona kuning dan tengah melaksanakan Pembatasan Sosial Besar (PSBB) Proporsional.

Menurut Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, otoritasnya sudah memberikan gambaran kepada seluruh yang berkepentingan. Salah satunya, kata Ema, jika akan membuka kembali tempat hiburan, daerahnya harus berada di zona biru.

"Untuk menuju zona biru itu semua masyarakat harus disiplin dan kompak,” kata Ema dalam keterangan resminya di Bandung, Sabtu, 20 Juni 2020.

Ema menyatakan hal itu usai menerima audiensi Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung (P3B) yang mewadahi para pengusaha jasa pariwisata. Ema menegaskan, dari sisi regulasi memang belum memberikan ruang bagi tempat hiburan untuk mulai beroperasi karena Kota Bandung masih zona kuning penyebaran COVID-19.

 

Simak Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pembukaan Tempat Hiburan Malam

Untuk pembukaan tempat hiburan tetap mempertimbangkan kondisi epidemiologi Virus Corona di Kota Bandung. Hal itu mengingat potensi interaksi di tempat hiburan ini cukup intensif.

Apabila nantinya tempat hiburan diperbolehkan kembali beroperasi, maka harus menerapkan standarisasi protokol kesehatan yang sangat ketat. Komitmen memenuhi standar kesehatan ini pun akan selalu diawasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Kalau pun nanti meraka mau mengajukan permohonan untuk buka, tentunya harus diinspeksi dulu. Sehinggga diketahui kesiapan mereka terkait pemenuhan protokol kesehatan. Kalau mereka nanti tidak siap atau tidak bersedia, mohon maaf tidak bisa,” ujar Ema.

Ema memberikan gambaran, protokol kesehatan paling dasar, yaitu penggunaan masker, sarung tangan, dan face shiled bagi karyawan. Kemudian penyediaan sarana untuk cuci tangan atau hand sanitizer dan menyiapkan skema penanganan apabila ditemukan kasus dugaan paparan COVID-19.

“Nanti kita lihat simulasi. Tadi saya sudah kasih gambaran bagaimana pengaturan di tempat parkir, bagaimana masuk ke tempat hiburannya, bisa tidak itu physical distancing? Regulasinya mungkin nanti hanya 30 persen tidak bisa mereka padat-padatan,” katanya.

 

3 dari 3 halaman

Lebih Lanjut

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung (P3B), Rully Panggabean menyatakan, sekitar 90 pengelola tempat hiburan siap bekerja sama mengikuti regulasi pemerintah. Para pengusaha bersedia jika operasional dilakukan secara bertahap.

Rully mengungkapkan, dalam waktu dekat ini para pengelola tempat hiburan akan mencoba menyiapkan segala ketentuan guna memenuhi standarisasi protokol kesehatan secara maksimal. Jika telah siap, akan coba berkoordinasi kembali dan uji coba simulasi.

“Otomatis kita akan patuh. Mungkin tidak akan untung, tapi minimal bisa jalan dulu dan pegawai juga bisa teratasi. Mudah-mudahan ini solusi awal. Kita lihat perkembangan juga,” kata Rully. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.