Sukses

Lakukan Riset Pelayanan Kesehatan Dasar, BPJS Kesehatan Gandeng IDI

BPJS Kesehatan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna melakukan riset untuk pelayanan kesehatan dasar.

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Kesehatan melakukan kerja sama dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di bidang riset dan inovasi pelayanan kesehatan dalam rangka perbaikan dan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

BPJS Kesehatan dan IDI bersepakat untuk melakukan riset bersama terkait kebutuhan dasar kesehatan, penghargaan di bidang inovasi optimalisasi program JKN-KIS, serta kerja sama lain yang disepakati kedua lembaga.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan bahwa sesuai perundangan, program JKN-KIS menjamin kebutuhan dasar kesehatan. Namun, dalam implementasinya, perlu dilakukan kajian serta evaluasi berkala terkait layanan kesehatan dasar.

"Evaluasi ini harus berbasis evidence based dan riset. Kami harapkan melalui kerja sama dengan PB IDI akan memperkuat apa saja kebutuhan dasar tersebut," kata Fachmi di kantor PB IDI, Jakarta pusat pada Selasa (17/12/2019).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata IDI SOal Pelayanan Kesehatan

Ketua Umum PB IDI Daeng M. Faqih mengatakan, selama ini, terkait pelayanan kesehatan, Indonesia masih mengikuti hasil evidence based yang sudah diteliti oleh negara lain.

"Kita mencoba agar evidence based kita punya sendiri. Karena kami yakin, pelayanan kesehatan itu meskipun secara universal sama, tapi ada hal-hal yang secara antropologis, biologis, itu sedikit agak berbeda," kata Daeng dalam sambutannya.

Daeng menambahkan, riset dibutuhkan bagi pemangku kepentingan di bidang kesehatan, untuk menelurkan kebijakan, khususnya kesehatan yang berbasis bukti. Ia menambahkan, selama ini juga belum ada acuan untuk kendali mutu dan biaya manfaat tanpa ada batasan tertentu.

"Makanya ada yang bilang JKN kita sangat baik dibandingkan negara lain karena tidak ada penentuan mana yang esensial untuk masyarakat mana yang tidak. Apakah yang di-cover esensial untuk masyarakat, ini yang akan kita nilai," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini