Sukses

FSGI Dorong Pemerintah Beri Perlindungan pada Profesi Guru

Menanggapi guru seni yang dianiaya siswa sampai meninggal, sebaiknya harus ada penanganan untuk korban kekerasan, baik guru dan siswa.

Liputan6.com, Jakarta Penganiayaan yang menimpa guru kesenian SMA Negeri I Torjun-Sampang, Madura Ahmad Budi Cahyono dinilai sudah di luar batas kewajaran. Budi meninggal diduga akibat dipukul siswanya. Insiden tersebut terjadi Kamis siang, 1 Februari 2018.

Siswa yang bersangkutan tidak terima dirinya ditegur. Keributan itu berlanjut dengan pemukulan di dalam kelas, tapi berhasil dilerai oleh siswa lainnya.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merespons hal itu. FSGI berpendapat, insiden penganiayaan ini menjadi perhatian dan harus memberikan efek jera kepada para siswa yang berpotensi melakukan tindak kekerasan, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

Sementara itu, bagi para pendidik harus menyadari, dalam melaksanakan tugas ada risiko berbahaya seperti yang dialami Budi.

“Oleh karena itu, FSGI mendorong pemerintah, terutama dinas-dinas pendidikan di daerah untuk memberikan perlindungan kepada para guru dalam menjalankan profesinya, terutama di lingkungan sekolah,” ujar Sekjen FSGI, Heru Purnomo, dikutip dari rilis yang diterima Health Liputan6.com, Jumat (2/2/2018).

 

 

Simak video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Segera pergi ke rumah sakit

Setelah insiden pemukulan terjadi, Budi pulang ke rumah dan mengeluhkan rasa sakit di leher. Ia pun mencoba mengatasi rasa nyeri dengan tidur. Tapi makin lama, rasa nyerinya semakin menjadi.

Budi dibawa ke Rumah Sakit dr Soetomo, Surabaya. Pertolongan medis tak berhasil, kondisinya terus memburuk. Lalu pada pukul 21.40 WIB, Budi dinyatakan meninggal dunia. Dokter mendiagnosis Budi mengalami mati batang otak.

FSGI berharap ada sebaiknya ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan untuk menangani kasus serupa.

“Harus ada SOP, baik guru maupun siswa, ketika menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah. Jadi, pihak sekolah dan pemerintah daerah wajib memberikan pertolongan pertama dan segera membawa korban ke rumah sakit," Heru melanjutkan.

Upaya tersebut untuk mencegah kekerasan yang terjadi sehingga korban tidak perlu sampai menerima tindakan medis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.